Mihol dan RHU, SE Wali Kota Surabaya Kertas Ompong atau Kebijakan Setengah Hati di Bulan Ramadan?
Surabaya,JatimUPdate.id – Ketua PMII Perjuangan Unitomo, Noval Aqimuddin, mengatakan, kehadiran pihaknya dalam razia tujuh RHU yang dilakukun Satpol PP Surabaya, Jumat (22/3) malam merupakan komitmen menjaga ketertiban umum sesuai Surat Edaran Wali Kota Surabaya.
Namun, meskipun Satpol PP telah melakukan razia, Noval mengaku kecewa karena dianggap kurang respons terhadap laporan atau aduan PMII Perjuangan.
Baca Juga: Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Dua Fungsi Pendidikan, Wariskan Nilai dan Siapkan Khalifah Masa Depan
"Kami sudah mengirimkan surat aduan terkait banyaknya outlet penjualan minuman beralkohol (Minhol) yang masih beroperasi selama bulan Ramadhan pada 14 Maret 2025," kata Noval, Minggu (23/3)
Noval menjelaskan, PMII Perjuangan baru mendapatkan surat dari Satpol PP usai melayangkan pemberitahuan demonstrasi.
“Sayangnya, respons dari Satpol PP sangat lambat. Baru setelah kami melayangkan surat aksi demonstrasi, barulah ada reaksi dan undangan untuk razia ini,” tegasnya
Kertas Ompong atau Cari Simpati?
Ketua IKA PMII Perjuangan Unitomo, Zahdi, merespons positif keterliatan PMII Perjuangan dalam razia Satpol PP. Kendati begitu, mantan ketua BEM Unitomo tersebut menyebut, sidak belum menjangkau seluruh titik yang dilaporkan.
Maka dari itu, Zahdi menekankan pemkot harus lebih berani bertindak, agar SE Wali Kota Surabaya tidak dianggap kertas ompong atau hanya mencari simpati di bulan Ramadan.
"Kami mengapresiasi keterlibatan sahabat-sahabat PMII dalam sidak ini, namun kenyataannya banyak outlet yang masih beroperasi dan belum ditertibkan. Sidak ini belum menjangkau seluruh titik yang kami laporkan Outlet dan RHU yg buka di bulan suci ramadhan lebih baik dicabut izinnya diberhenntikan kegiatan usahanya atau SE dibatalkan saja Tetap pilihannya 2, outlet dan RHU yg tutup atau SE itu dibatalkan, karrna Pemkot Surabaya lemah dalam pengawasan dan penegakan aturan atau Ditutup dengan syarat Pemerintah Walikota Surabaya mengakomodasi pekerja untuk tetap produktif selama bulan Ramadhan," tegas Zahdi
OPD dan Satpol PP Tanggung Jawab
Ketua DPC PPP Surabaya Muhaimin menepis anggapan SE Wali Kota Eri Cahyadi soal larangan penjualan minuman beralkohol (mihol) selama Ramadan hanya mencari simpati.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut dibuat untuk menghormati umat Muslim di Surabaya yang menjalankan ibadah puasa.
"Saya rasa gak ada kepentingan lain. Ini soal menghormati warga Muslim yang beribadah. Aturan ini dibuat agar Surabaya tetap kondusif dan nyaman selama Ramadan," ujarnya.
Dari sudut pandangnya, setiap OPD yang bertanggung jawab, termasuk Satpol PP, harus menjalankan instruksi dengan maksimal.
"Pemerintah sudah menginstruksikan OPD-OPD terkait agar aturan ini ditegakkan. Kalau sudah ada aturan tapi masih dilanggar, itu berarti memang ada yang bandel," tambahnya.
Baca Juga: Alfamart Konsisten Hadirkan Program Sosial Tahunan Warteg Gratis Ramadan 2026
Ia menjabarkan, aturan serupa juga berlaku untuk kegiatan keagamaan lainnya. Pemerintah selalu mengeluarkan instruksi untuk menjaga ketertiban dan menghormati semua pemeluk agama di Surabaya.
Ia pun mengajak seluruh warga untuk menanamkan nilai toleransi di Surabaya. Menurutnya, kebijakan yang ada harus didukung agar kehidupan beragama tetap harmonis di kota ini.
"Begitu juga agama lain, kalau ada kegiatan besar, pemerintah pasti membuat aturan demi kenyamanan bersama. Jadi, ini bukan soal kepentingan tertentu, tapi soal saling menghormati. Pemerintah sudah mengimbau untuk saling menghargai, jadi mari kita patuhi bersama demi kebaikan semua," demikian Muhaimin.
Dua RHU Langgar Aturan
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, menyatakan bahwa razia ini dilakukan secara rutin dan sebagai tindak lanjut atas laporan warga terkait dugaan penjualan minuman beralkohol (mihol) selama Ramadan.
"Kami melakukan pengawasan di RHU yang tersebar di Kota Surabaya, termasuk kelab malam, toko miras, panti pijat, tempat karaoke, bar, dan resto," ujar Yudhistira.
Dari tujuh RHU yang diperiksa, dua di antaranya kedapatan melanggar aturan dengan menjual miras. Petugas menyita barang bukti berupa, 20 botol miras dari lokasi pertama, dan 24 botol miras dari lokasi kedua. Selain menyita miras, petugas juga memasang stiker pelanggaran di kedua RHU tersebut.
Baca Juga: Bupati Bondowoso Resmi Buka Festival Ramadhan 2026, Dorong Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya
“Kami menemukan aktivitas jual beli dan konsumsi miras di dua lokasi, yaitu bar dan resto. Kedua tempat ini melanggar Surat Edaran Wali Kota tentang larangan penjualan miras selama Ramadan dan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian," jelasnya.
Meski begitu, Satpol PP Kota Surabaya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap RHU yang melanggar aturan selama Ramadan. "Kami berharap para pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku demi menjaga kenyamanan dan kekhusyukan ibadah puasa," pungkasnya.
Kawal Kebijakan
Sementara itu, Ketua II PMII Perjuangan Unitomo, Soleh, menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen dalam mengawal kebijakan Pemerintah Kota Surabaya terkait aturan SE No. 100.3.4/3322/436.8.6/2025.
"Kami melihat di lapangan masih banyak outlet yang melanggar aturan dan tetap menjual Minhol selama Ramadhan. Respon lambat dari Pemkot Surabaya dan Satpol PP membuat kami harus turun langsung menyuarakan aspirasi, baik melalui aksi demonstrasi maupun diskusi dengan pihak terkait. Kami akan terus mengawal kebijakan ini demi ketertiban di Kota Surabaya," ujar Soleh.
Menurutnya, PMII Perjuangan Unitomo tidak akan berhenti hanya pada razia ini. Ia menegaskan, jika penindakan terhadap pelanggaran masih lemah akan terus melakukan aksi di ruang publik mendesak langkah konkret Pemkot Surabaya dan Satpol PP
"Kami tidak akan berhenti hanya pada razia ini. Jika penindakan terhadap pelanggaran masih lemah, mereka akan terus melakukan aksi di ruang publik untuk mendesak langkah konkret dari Pemkot Surabaya dan Satpol PP." demikian Soleh. (Roy)
Editor : Nasirudin