Polres Bondowoso Larang Sound Horeg Saat Takbir Keliling Demi Ketertiban dan Kenyamanan Warga
Bondowoso, JatimUPdate.id,- Polres Bondowoso secara resmi melarang penggunaan sound horeg dalam pelaksanaan takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Baca Juga: Operasi Lilin 2025, Polres Bondowoso Siagakan Tiga Pos Pengamanan Nataru
Keputusan ini diambil guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, mengingat suara menggelegar dari sound system berdaya tinggi kerap menimbulkan gangguan, bahkan berpotensi merusak bangunan di sekitarnya.
Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa larangan ini bukan tanpa alasan.
Selain mengganggu ketenangan warga, penggunaan sound horeg dalam takbir keliling juga berisiko menimbulkan kerusakan fisik pada rumah-rumah di sekitar rute takbiran.
"Silakan melaksanakan takbir keliling, tapi jangan sampai merusak benda milik orang lain. Lebih baik dilakukan dengan cara yang lebih Islami dan tetap menghormati lingkungan," ujar AKBP Harto Agung Cahyono, Senin (24/3/2025).
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bondowoso, KH Asyari Fasha.
Baca Juga: 25.000 Warga Terima Daging Kurban dari Ponpes Al-Ishlah Bondowoso
Ia mengingatkan bahwa malam takbiran harus berlangsung dalam suasana yang aman dan kondusif, tanpa mengganggu kenyamanan warga.
"Di kota mungkin tidak terlalu ramai, tetapi di desa-desa, takbir keliling sering dilakukan dalam skala besar," ujarnya.
KH Asyari Fasha menekankan pentingnya adanya batasan dalam penggunaan pengeras suara agar tidak berlebihan.
Baca Juga: Polres Bondowoso Gratiskan Penitipan Kendaraan dan Barang Berharga untuk Pemudik, Dijamin Aman!
Ia juga mengusulkan agar aturan ini dikomunikasikan dengan baik antara warga dan kepolisian setempat agar berjalan efektif.
"Harus ada pengawasan yang lebih ketat. Jangan sampai kebebasan ini disalahgunakan dan justru merugikan orang lain," pungkasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan malam takbiran tetap berlangsung meriah dan penuh khidmat tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (ries/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat