Catatan Kritis Revisi UU Perkoperasian 2025
Kembalikan Jati Diri Koperasi
Oleh : Hendro T. Subiyantoro, SE., MM
Baca Juga: Mendes Dorong Pertumbuhan Kopdes, Minimarket Diminta Stop Ekspansi
Pemerhati sosial-ekonomi.
Sekretaris PP Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU).
Jakarta, JatimUPdate.id : Cita cita mulia founding father Indonesia, Moh Hatta dan RM Margono Djojohadikusumo terhadap gerakan Koperasi menjadi inspirasi untuk menuangkan rumusan pasal 33 UUD 1945.
Dalam Ayat 1 dinyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas asas kekeluargaan.
Inilah yang menjadi landasan bahwa koperasi menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Koperasi lah yang menjadi wujud dari perekonomian berasas kekeluargaan tersebut, dimana setiap anggota koperasi memiliki peran dalam mewujudkan kesejahteraan bersama.
Namun belakangan, kabar yang muncul tentang koperasi justru koperasi-koperasi yang gagal bayar hingga triliunan rupiah.
Alih-alih menyejahterakan anggotanya sesuai prinsipnya. Fenomena menjamurnya koperasi abal-abal yang justru merugikan masyarakat perlu menjadi perhatian khusus pemerintah. Sehingga semangat masyarakat dalam berkoperasi tidak diciderai oleh pengurus ataupun oknum anggota bermasalah yang berlindung dibalik koperasi.
Perjalanan Koperasi selama orde baru
Koperasi sendiri telah mengalama sejarah panjang di Indonesia. Sejak dibangun tahun 1896 pada masa pemerintah kolonial Hindia Belanda, koperasi telah mengalami perkembangan yang luar biasa pada masa Orde Baru.
Pada saat itu, pemerintah cukup memberikan perhatian terhadap koperasi, terutama Koperasi Unit Desa (KUD).
Melalui Inpres No.2 Tahun 1978 tentang Badan Usaha Unit Desa atau Koperasi Unit Desa. Dengan tujuan agar koperasi penjadi penggerak ekonomi pedesaan yang bertumpu pada pertanian dan perkebunan.
Sekitar 1970-an hingga berakhirnya orde baru, KUD memiliki peran penting dalam pengadaan pangan. Misalnya, KUD membeli hasil panen dari petani dan menyalurkan ke Dolog.
Berakhirnya Orde Baru, dengan adanya Inpres no. 18 tahun 1998, KUD sudah tidak lagi menjadi satu-satunya koperasi di tingkat kecamatan. Sehingga, peran sentralnya dalam pengadaan pangan sudah beralih ke mekanisme pasar.
Dengan demikian, ribuan KUD telah merosot pamornya dan sebagian berakhir dengan papan nama.
Memasuki era reformasi, Pemerintah dan DPR merevisi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Terjadi pergeseran paradigma yang sebelumnya memandang koperasi sebagai alat negara untuk menyejahterakan masyarakat, beralih pada koperasi sebagai subjek otonom yang berupaya untuk menyejahterakan anggotanya.
Dengan demikian diharapkan koperasi menjadi lebih adaptif dan fleksibel untuk menenuhi tuntutan zaman.
Pada Tahun 2012 berhasil merumuskan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Usai ditetapkan, UU ini digugat oleh gerakan Koperasi di MK yang berakhir dengan putusan pembatalan untuk seluruhnya UU tersebut dan mengembalikan ke UU Nomor 25 Tahun 1992.
Lantaran UU ini dianggap menghilangkan ciri khas koperasi yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih Tak Ganggu Pembangunan Desa
Hal ini jelas bertentangan dengan Jatidiri Koperasi menurut International Cooperative Alliance tahun 1995, bahwa koperasi didasarkan pada nilai-nilai demokrasi, kesetaraan, swadaya, pemerataan dan solidaritas.
Tantangan koperasi semakin besar di era 4.0 dengan distrupsi digital, koperasi ditunggangi pemungut keuntungan sesaat melalui Pinjaman Online (Pinjol).
Bahkan koperasi menjadi kedok para rentenir yg menghisap darah rakyat. Mereka berlindung dibalik koperasi dan melihat ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan.
Sementara itu, tantangan klasik persoalan koperasi adalah masalah manajerial dan operasionalnya, koperasi tidak dijalankan dengan baik sehingga koperasi tidak mampu bersaing dengan bisnis lain.
Secara jelas, fenomena demikian bertentangan dengan prinsip duty to educate dari Prinsip-prinsip Rochdale maupun ICA yang menyebutkan adanya pendidikan, pelatihan dan informasi bagi anggotanya.
Pembahasan RUU Perkoperasian belakangan juga menjadi momen penting untuk menempatkan koperasi kepada jatidirinya.
Pertama, dengan adanya UU baru ini, diharapkan dapat menjadi regulasi yang mengatur ulang tata kelola koperasi dari hulu ke hilir sesuai dengan tantangan zaman.
Terutama tentang pengawasannya yang diatur dengan baik, sehingga tidak ada lagi koperasi-koperasi abal-abal yang merugikan masyarakat.
Pada tahun 2024, jumlah koperasi di Indonesia mencapai 131.617 unit. Meski dalam 10 tahun terakhir mengalami penurunan signifikan karena penindakan terhadap koperasi bermasalah.
Oleh sebab itu, dengan adanya RUU Perkoperasian yang baru, diharapkan dapat memperluas jenis usaha koperasi yang kurang relevan menghadapi tantangan zaman.
Sehingga bukan lagi 5 jenis koperasi sesuai UU lama, melainkan sudah menyesuaikan dengan KBLI.
Baca Juga: Desa Kesulitan Lahan untuk KDMP, Pemerintah Siapkan Regulasi
Di dalam RUU Perkoperasian ini juga harus mendorong adanya penegasan bahwa koperasi merupakan perwujudan demokrasi ekonomi, dari, untuk dan oleh Anggota.
Sehingga koperasi hadir untuk melayani kepentingan dan kesejahteraan anggota, bukan pengurus atau segelintir orang.
Teranyar, Presiden Prabowo Subianto berencana membuat 80.000 koperasi desa merah putih (Kopdes Merah Putih). Tidak asing bagi kita yang telah mengenal KUD yang berkembang pada orde baru.
Namun demikian, perlu untuk memperhatikan tata kelolanya menyesuaikan UU yang baru, sehingga dapat mengakomodir kesejahteraan anggotanya.
Jangan sampai mengulang kesalahan tata kelola KUD. Dengan demikian, negara hadir bukan hanya menjadi regulator dan ikut campur sampai teknis perkoperasian, melainkan "wasit" dan pendukung agar koperasi bisa bersaing di tatanan ekonomi nasional dan global.
Terakhir, sebagai catatan atas RUU Perkoperasian adalah menjamurnya fenomena koperasi open loop, yang sejatinya bukanlah koperasi.
Tetapi Badan hukum lian yg menjalankan usaha jasa keuangan. Karena koperasi open loop lebih melayani kepentingan bukan anggota.
Dan justru dengan open loop, koperasi bergeser dari prinsipnya dari, oleh dan untuk anggotanya. Friedrich Wilhelm Raiffeisen (1818-1888), pelopor koperasi kredit asal Jerman menyebut bahwa jati diri koperasi terletak pada prinsip saling membantu dan kebersamaan.
Menurutnya, koperasi merupakan sarana yang memungkinkan masyarakat kurang beruntung untuk memperoleh akses kepada layanan keuangan.
Adanya akses ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka melalui prinsip-prinsip solidaritas dan kepercayaan. Sehingga peningkatan kesejahteran terjadi di antara anggota koperasi, bukan yang lain.
Pada akhirnya, UU tentang Perkoperasian yang baru ini apakah benar-benar membawa perbaikan tata kelola perkoperasian Indonesia yang lebih baik, semoga. (sof/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat