Pemkot Terima Rp1,6 M dari Bagi Hasil Pajak Kendaraan, Baktiono Minta Data Plat L Dibuka ke Publik

Reporter : -
Pemkot Terima Rp1,6 M dari Bagi Hasil Pajak Kendaraan, Baktiono Minta Data Plat L Dibuka ke Publik
Baktiono, dok Jatimupdate.id/roy

Surabaya,JatimUPdate.id – Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono buka suara terkait Pemkot Surabaya menerima kucuran dana sebesar Rp 1,6 miliar dari bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baktiono menekankan dana tersebut harus dikawal secara transparan, sebab bersumber dari kontribusi masyarakat yang selama ini membayar pajak kendaraan, utamanya kendaraan berpelat L.

Baca Juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus

“Kalau kita menerima Rp 1,6 M sejak Januari, kita harus tahu dulu berapa jumlah kendaraan pelat L yang memang milik warga Kota Surabaya,” kata Baktiono saat dikonfirmasi, Selasa (15/4).

Menurutnya, data jumlah kendaraan pelat L baik roda dua, roda empat, kendaraan umum, hingga kendaraan mewah harus dimiliki secara detail oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.

Baca Juga: Retribusi Administrasi Dihapus, Raperda Pajak Baru di Bondowoso Permudah Layanan Publik

Ha l itu, beber Baktiono agar pemkot bisa menghitung potensi pajak sekaligus memastikan dana bagi hasil yang diterima benar-benar proporsional.

“Selama ini masyarakat sering salah paham. Mereka mengeluhkan jalan rusak, minta jalan ditinggikan, minta bangunan diperbaiki, tapi menyampaikannya ke pemkot. Padahal uang pajak itu masuknya ke provinsi dulu,” tegasnya.

Baca Juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi

Padahal beber Baktiono, Pemkot Surabaya selama ini sudah banyak membangun infrastruktur, termasuk jalan hingga kampung-kampung, saluran air, dan jalan protokol. Tapi masyarakat belum melihat secara langsung kaitan antara pajak yang dibayar dan manfaat yang diterima.

“Kalau data jumlah kendaraan dan nilai pajaknya dibuka ke publik, masyarakat bisa tahu berapa yang masuk ke provinsi, dan berapa yang dikembalikan ke pemkot. Ini akan memperkuat fungsi kontrol publik,” demikian Baktiono. (Roy)

Editor : Miftahul Rachman