Tiang Listrik Ganggu Aktivitas Sekolah, DPRD Surabaya Minta PLN Segera Pindahkan

Reporter : -
Tiang Listrik Ganggu Aktivitas Sekolah, DPRD Surabaya Minta PLN Segera Pindahkan
Komisi D Rapat terkait tiang listrik di halaman sekolah

Surabaya, JatimUPdate.id – Keberadaan tiang listrik di halaman SMP Muhammadiyah 10 dan SMA Muhammadiyah 7 Surabaya berbuntut panjang. Setelah tak kunjung mendapat respons memuaskan dari PLN, pihak sekolah mengadukan persoalan ini ke DPRD Surabaya.

Komisi D DPRD Surabaya pun langsung bergerak. Mereka menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (15/4), menghadirkan perwakilan dua sekolah Muhammadiyah, Majelis Dikdasmen PCM Mulyorejo, Dinas Perhubungan, Dinas PU, Bagian Hukum Pemkot, serta PLN.

Baca Juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus

Keluhan utama sekolah: tiang listrik berdiri tepat di tengah halaman sekolah. Bukan hanya menghambat pengembangan bangunan, tetapi juga dinilai membahayakan keselamatan siswa.

"Kami sudah bersurat sejak Desember 2024, tapi sampai sekarang tidak ada solusi pasti. Bahkan, kami dibebani biaya pemindahan Rp31,4 juta. Padahal, tiang ini berdiri di tanah kami tanpa izin sejak puluhan tahun lalu," ujar Nafis, perwakilan Majelis Dikdasmen PCM Mulyorejo.

Nada serupa datang dari M. Basuki dari Amal Nusa. Ia menegaskan, keberadaan tiang tersebut sejak awal tidak pernah atas persetujuan yayasan.

"PLN tidak bisa menunjukkan izin. Sekarang malah membebani kami biaya. Sementara kami butuh lahan itu untuk pembangunan," tegasnya.

Pihak Dinas Perhubungan menyatakan tidak memiliki wewenang dalam pemindahan jaringan listrik. “Itu murni kewenangan PLN,” ujar Hilmy.

Baca Juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi

Sementara itu, Indah dari Dinas PU menyebutkan, banyak jaringan lama PLN yang tidak dilengkapi dokumen izin. Ia mengakui celah regulasi ini membuat posisi pemilik tanah seringkali dirugikan.

“PLN mengacu pada UU Ketenagalistrikan 2009, tapi seharusnya tanah milik pribadi tetap dilindungi. Harusnya ada itikad baik,” katanya.

Sorotan tajam juga datang dari dr. Michael Leksodimulyo. Ia menyoroti risiko paparan elektromagnetik terhadap siswa yang beraktivitas di dekat tiang bertegangan tinggi tersebut.

Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II

"Jangan remehkan ini. Bisa sebabkan gangguan kognitif, bahkan potensi leukemia. Jika perlu, tempuh jalur hukum kalau PLN tetap abai,” ujarnya.

Ketua Komisi D, Akmarawita Kadir, mendorong agar ada solusi konkret.

"Kalau bisa PLN tanggung semua, syukur. Kalau tidak, coba dicarikan solusi lewat CSR atau skema lainnya. Intinya, kita ingin anak-anak belajar dengan aman,” tegasnya.

Editor : Miftahul Rachman