Tahun 2022 KPU Anggarkan 8 Trilliun untuk Tahapan Pemilu 2024, Honor Badan Ad Hoc Naik

Reporter : -
Tahun 2022 KPU Anggarkan 8 Trilliun untuk Tahapan Pemilu 2024, Honor Badan Ad Hoc Naik
Tahun 2022 KPU Anggarkan 8 Trilliun untuk Tahapan Pemilu 2024, Honor Badan Ad Hoc Naik

JAKARTA (Jatimupdate.id) -Komisi Pemilihan Umum menyebut pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk Pemilu 2024, meski kenaikannya tidak sebesar usulan mereka. Sebelumnya KPU mengusulkan kenaikan honor hingga tiga kali lipat dari honor Pemilu 2019, mempertimbangkan beratnya kerja badan ad hoc.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 05 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, pemerintah telah menyetujui kenaikan honor badan ad hoc, sebagai berikut;

Baca Juga: Dialektika Gombal Mukiyo

  1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 
    Honor ketua dari sebelumnya Rp1.850.000 (Pemilu 2019) menjadi Rp2.500.000 (Pemilu 2024); anggota dari Rp1.600.000 menjadi Rp2.200.000; sekretaris dari Rp1.300.000 menjadi Rp1.850.000; dan pelaksana dari Rp850.000 menjadi Rp1.300.000.
  2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
    Honor ketua dari Rp900.000 (Pemilu 2019) menjadi Rp1.500.000 (Pemilu 2024); anggota dari Rp850.000 menjadi Rp1.300.000; sekretaris dari Rp800.000 menjadi Rp1.150.000; pelaksana dari Rp750.000 menjadi Rp1.050.000.
  3. Panitia Pendaftaran Pemilih atau Pantarlih

Honor Pantarlih dari Rp800.000 menjadi Rp1.000.000.

  1. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
    Honor ketua dari Rp550.000 menjadi Rp1.200.000; anggota dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000; Satlinmas dari Rp500.000 menjadi Rp700.000.
  2. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)  

Honor Ketua PPLN naik dari Rp8.000.000 naik menjadi Rp8.400.000; anggota Rp7.500.000 menjadi Rp8.000.000; sekretaris dari Rp7.000.000 tetap Rp7.000.000; pelaksana juga tetap Rp6.500.000, begitu pula Pantarlih tetap Rp6.500.000.

  1. Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) Luar Negeri
    Honor untuk Pantarlih luar negeri tidak mengalami kenaikan, tetap Rp6.500.000.
  2. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)

Honor KPPSLN juga tidak mengalami kenaikan. Honor ketua 6.500.000, anggota 6.000.000, dan Satlinmas LN 4.500.000.

Selain kenaikan honor badan ad hoc tersebut, pemerintah juga telah menetapkan santunan kecelakaan kerja bagi badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024 sebagai berikut;

Baca Juga: Perolehan Suara Arjuna Fantastis, Cak Ji Klaim Setahun Pesiapan dan Turun ke Bawah

  1. Meninggal = Rp36.000.000 per orang;
    2. Cacat Permanen = Rp30.800.000 per orang;
    3. Luka Berat = Rp16.500.000 per orang;
    4. Luka Sedang = Rp8.250.000 per orang; dan
    5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp10.000.000 per orang.

KPU dalam release resmi yang di terima Jatimupdate.id menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada pemerintah yang telah mengakomodir usulan kenaikan honor badan ad hoc untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Presiden Tahun 2024

Adapun badan ad hoc untuk Pemilu 2024 adalah Panitia  Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pendaftaran Pemilih, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, dan Panitia Pendaftaran Pemilih Luar Negeri.

KPU memahami kondisi keuangan negara yang sedang membutuhkan proyek strategis nasional lainnya, sehingga KPU akan mengoptimalkan anggaran pemilu yang telah dialokasikan tahun ini walaupun belum maksimal sesuai usulan kebutuhan KPU.

Baca Juga: Bawaslu Bondowoso Evaluasi Kegiatan Pengawasan Pemilu 2024

KPU berharap Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dapat segera memproses usulan revisi DIPA KPU Tahun 2022 sesuai dengan prioritas kegiatan KPU dalam pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Tahun 2022.

KPU berharap Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat membantu peminjaman atau hibah tanah dan bangunan yang layak kepada KPU untuk digunakan sebagai kantor maupun gudang KPU.(yah)

Editor : Redaksi