Diduga Salah Gunakan Dana Hibah, Kejari Geledah Kantor KPU Kabupaten Sumba Timur

Reporter : -
Diduga Salah Gunakan Dana Hibah, Kejari Geledah Kantor KPU Kabupaten Sumba Timur
Sejumlah Jaksa dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur tengah melakukan penggeledahan terhadap Kantor KPU Sumba Timur.

 

Waingapu, Sumba Timur, JatimUPdate.id — Suasana kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur berubah hening pada Senin siang (29/09/2025), saat tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur melakukan penggeledahan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada tahun 2024 senilai Rp 27,373 miliar.

Baca Juga: Bondowoso Jadi Fokus KPU RI, Zulfikar Arse Sadikin Dorong Pemilih Cerdas dan Partisipasi Politik Berkualitas

Langkah ini menandai babak baru dalam penyidikan kasus yang kini menjadi sorotan publik di wilayah tersebut.

Penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 10.15 Wita itu melibatkan empat penyidik pidana khusus dan enam staf Kejari.

Para Jaksa itu memeriksa seluruh ruangan di kantor KPU yang berlokasi di Hambala, Kota Waingapu, termasuk ruang ketua, sekretaris, dan anggota. Dalam proses tersebut, tim berhasil mengamankan satu dos besar dan dua bundel dokumen penting, Senin (29/7/2025).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari, Helmy Febrianto Rasyid, menjelaskan bahwa dokumen yang disita meliputi naskah perjanjian hibah, dokumen seksi anggaran, surat pertanggungjawaban perjalanan dinas, serta kwitansi pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan konsumsi.

“Penggeledahan ini bertujuan mengumpulkan barang bukti terkait pengelolaan dana hibah KPUD tahun 2024,” ujar Helmy usai pemeriksaan.

Langkah ini diambil setelah penyidik mengantongi surat perintah dari Kepala Kejari Sumba Timur dan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Waingapu.

Helmy menegaskan bahwa sejak awal penyidikan, lebih dari 20 saksi telah diperiksa. Mereka terdiri dari pimpinan dan anggota KPU, penyedia barang dan jasa, serta pejabat Pemkab Sumba Timur yang diduga terkait pengelolaan dana hibah tersebut.

Pemeriksaan diperkirakan akan terus berlanjut seiring ditemukannya dokumen baru.

Penggeledahan berlangsung selama hampir empat jam, dengan penyidik teliti membuka dan meneliti berkas-berkas di berbagai ruang kerja.

Baca Juga: Pelindo Hormati Proses Hukum Yang Berjalan di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

Para pegawai KPU turut mendampingi proses ini dengan menyediakan dokumen yang diminta.

Setelah selesai, tim penyidik membawa keluar dokumen dalam dus bertuliskan Gudang Garam, yang kemudian diamankan ke kantor Kejari dengan pengawalan ketat.

Kasi Intel Kejari Sumba Timur, Wiradhyaksa Mochamad Hariadi Putra, menambahkan bahwa pemeriksaan dokumen adalah bagian penting untuk memastikan transparansi dana hibah tersebut.

Sementara itu, perhitungan kerugian negara masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kerugian negara belum dapat kami konfirmasi karena masih dalam proses perhitungan resmi,” tambah Hariadi.

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada ini menjadi perhatian serius masyarakat Sumba Timur.

Baca Juga: Dapil Pemilu DPRD Kabupaten/Kota, Adminitratif atau Strategis

Penggunaan dana publik yang transparan sangat krusial, terlebih dana tersebut berkontribusi langsung pada proses demokrasi daerah.

Dugaan penyalahgunaan dana besar ini menimbulkan kekhawatiran akan integritas pelaksanaan Pilkada dan pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Penyidikan yang sedang berjalan di Kejari Sumba Timur menunjukkan langkah serius penegakan hukum dalam mengawal dana hibah Pilkada 2024 yang mencapai hampir Rp 28 miliar.

Penggeledahan kantor KPU dan pengumpulan dokumen penting menjadi bagian kunci dalam mengungkap fakta dan memastikan akuntabilitas.

Masyarakat diharapkan terus mengawal proses ini agar transparansi dan keadilan dapat terwujud. (rio/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat