Kemenkum Jatim Jalin Sinergi dengan Komisi Informasi Jatim Guna Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
Surabaya, JatimUPdate.id : Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur (Kanwil Kemenkum Jatim) melaksanakan audiensi strategis dengan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur (KIP Jatim), Rabu pagi (16/4).
Baca Juga: Mendes Dorong Pertumbuhan Kopdes, Minimarket Diminta Stop Ekspansi
Bertempat di kantor KIP Jatim, pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam mendukung keterbukaan informasi publik dan penyusunan regulasi di tingkat daerah.
Dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, rombongan yang terdiri dari para Kepala Divisi, Kabag Tata Usaha, dan sejumlah pejabat teknis disambut oleh Ketua KIP Jatim Edi Purwanto bersama jajaran.
Dalam kesempatan tersebut, Haris menyampaikan komitmen Kemenkum Jatim terhadap prinsip keterbukaan informasi.
Haris menegaskan bahwa seiring dengan proses transformasi organisasi, pihaknya kini fokus pada pembentukan peraturan daerah serta peningkatan pelayanan hukum.
Namun demikian, ia juga mengakui potensi terjadinya miskomunikasi dalam proses pelayanan informasi, sehingga memerlukan pendampingan dari KIP Jatim.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih Tak Ganggu Pembangunan Desa
“Kami membuka diri untuk berkolaborasi dan bersinergi dalam berbagai aspek yang berkaitan dengan hukum dan keterbukaan informasi,” ujar Haris.
Sementara itu, Ketua KIP Jatim, Edi Purwanto, menyampaikan bahwa mayoritas pemohon informasi maupun pihak yang terlibat dalam sengketa informasi berasal dari kalangan LSM.
Oleh karena itu, validasi terhadap keabsahan badan hukum menjadi sangat penting, dan di sinilah peran Kanwil Kemenkum dibutuhkan untuk mempercepat proses verifikasi tersebut.
Ketua Bidang Kelembagaan KIP Jatim, M. Sholahuddin, juga menggarisbawahi pentingnya pendampingan dari Kanwil Kemenkum dalam rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca Juga: Desa Kesulitan Lahan untuk KDMP, Pemerintah Siapkan Regulasi
Sholahuddin menyebut, ketiadaan perda tersebut di sejumlah daerah menyebabkan keterbatasan anggaran untuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID).
"Permohonan informasi kini tak hanya seputar anggaran dan pertanahan, tapi juga mulai banyak terkait dana desa. Kolaborasi dengan pos bantuan hukum (posbankum) desa akan sangat strategis," tambahnya.
Audiensi ini menjadi langkah awal untuk memperkuat kerja sama antar lembaga, sekaligus mendukung terciptanya sistem pelayanan informasi publik yang lebih transparan dan akuntabel di Jawa Timur. (roy/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat