Surabaya Terima Rp1,6 M dari Bagi Hasil Pajak Kendaraan, Baktiono: Ini Hasil Perjuangan Panjang
Surabaya, JatimuPdate.id - Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, mengungkapkan perjuangannya sejak tahun 2000 agar Pemkot mendapat bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ia menyebut, perjuangannya dimulai saat duduk di Komisi C yang membidangi pajak dan retribusi. Namun tidak membuahkan hasil karena seluruh penerimaan pajak masih dikelola penuh oleh Pemprov Jatim
Baca Juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
“Dulu kami perjuangkan sejak tahun 2000, tapi hasilnya nol. Baru sekarang, setelah 25 tahun, ada perubahan aturan yang memungkinkan pembagian itu. Jadi sebelum 2025, tidak ada satu rupiah pun pembangunan jalan di Surabaya yang berasal dari pajak kendaraan bermotor,” kata Baktiono, Jumat (18/4).
Menurutnya, perubahan regulasi pada 2023 menjadi titik balik. Tahun ini, Pemkot malah menerima hasilnya dengan kucuran Rp 1,6 miliar dari Pemprov.
Maka dari itu, politisi senior PDI Perjuangan ini mendorong Bapenda dan Dishub mendata kendaraan pelat L secara rinci.
Ia menjabarkan, kendaraan pelat L yang perlu didata mulai roda dua, roda empat, kendaraan mewah hingga angkutan umum.
Baca Juga: Retribusi Administrasi Dihapus, Raperda Pajak Baru di Bondowoso Permudah Layanan Publik
“Data ini penting untuk tahu berapa kontribusinya, dan sebagai dasar pembagian yang adil,” katanya.
Baktiono memamaparkan, pendataan tersebut agar kontribusi pajak bisa dihitung jelas, dan masyarakat mengetahui ke mana pajak yang mereka bayarkan mengalir.
“Selama ini warga mengira pajaknya langsung ke pemkot. Padahal masuknya ke provinsi. Sekarang datanya harus dibuka agar masyarakat bisa ikut mengontrol,” demikian Baktiono.
Baca Juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Dahliana Lubis mengklaim pemkot memperoleh keuntungan bagi hasil pajak PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dengan Pemprov Jatim sebesar Rp, 1,6 Miliar.
Ia menjelaskan, pendapatan bagi hasil pajak PKB dan BBNKB dengan Pemprov Jatim berlaku 1 Januari 2025 melalui option cost sharing.
"Yang terlihat ya, Rp 1,6 M dari PKB dan BBNKB sejak 1 Januari, sejak option cost sharing." kata Dahlia, Senin (14/4). (Roy)
Editor : Yuris. T. Hidayat