Soal Wacana Kabinet Surabaya Berkah, DPRD: Imbau Eri Cahyadi Gunakan Terminologi Sesuai Regulasi
Surabaya,JatimUPdate.id – Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Cahyo Siswo Utomo, angkat bicara menanggapi wacana penggunaan istilah "Kabinet Surabaya Berkah" yang digaungkan Wali Kota Eri Cahyadi dalam penyusunan perangkat daerah di lingkup Pemkot.
Cahyo menyatakan, pada prinsipnya merespons posiif langkah Eri Cahyadi yang ingin menyusun jajaran pimpinan perangkat daerah berdasarkan visi-misi dan target kinerja yang jelas.
Baca Juga: KBS Resmi Jadi Perumda, Manajemen Kebun Binatang Surabaya Siap Benahi Legalitas
"Ini menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan," kata Cahyo, Selasa (22/4).
Namun, beber Cahyo, penggunaan istilah kabinet dalam konteks pemerintahan daerah perlu dikaji ulang.
Eri diingatkan, secara konstitusional istilah kabinet merujuk pada susunan menteri di pemerintahan pusat yang bertanggung jawab kepada presiden.
"Sementara di daerah, struktur pemerintahan terdiri dari perangkat daerah yang dipimpin kepala dinas atau kepala badan, yang diangkat oleh wali kota sesuai regulasi," tegasnya.
Atas dasar itu, Cahyo menyarankan Eri Cahyadi menggunakan istilah yang lebih tepat dan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.
Baca Juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
"Istilah seperti jajaran pimpinan perangkat daerah atau struktur kepemimpinan perangkat daerah lebih tepat. Ini penting untuk menghindari bias pemahaman di masyarakat," jelasnya.
Cahyo juga menegaskan dukungannya terhadap reformasi birokrasi yang sedang dijalankan Eri untuk meningkatkan kinerja dan kualitas layanan publik.
Namun, ia menekankan harus memperhatikan aspek hukum yang berpotensi multitafsir
Baca Juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
"Tapi harus tetap memperhatikan aspek hukum, utamanya dalam penggunaan istilah yang berpotensi multitafsir," tambahnya.
Sebagai rujukan, Cahyo mengingatkan Eri Cahyadi tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta regulasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Ini semua untuk memastikan setiap langkah pemerintah kota berjalan sesuai aturan main yang ada," demikian Cahyo Siswo Utomo. (Roy)
Editor : Yuris. T. Hidayat