BADKO HMI JATIM Apresiasi Kebijakan Pemprov Terkait Penerbitan Ulang Ijazah Karyawan

Reporter : -
BADKO HMI JATIM Apresiasi Kebijakan Pemprov Terkait Penerbitan Ulang Ijazah Karyawan
Ketua Umum Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Timur Yusfan Firdaus, bersama para pengurus Badko HMI Jatim Periode 2024-2026.

Surabaya, JatimUPdate.id - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Jawa Timur menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menangani kasus penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan, Surabaya, Selasa, (22/04/2025).

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebelumnya mengumumkan bahwa Pemprov Jatim siap menerbitkan ulang ijazah bagi para pekerja yang terdampak, khususnya lulusan SMA/SMK yang berada di bawah kewenangan provinsi. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak-hak pekerja.

Baca Juga: Menteri Desa Dijadwalkan Hadiri Acara Silaturahmi Alim Ulama dan Rakernas di Ponpes Amanatul Ummah Surabaya

Ketua Umum Badan Koordinasi (BADKO) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Timur, Yusfan Firdaus mendukung langkah kongkret pemerintah provinsi terkait penerbitan ulang ijazah bagi para karyawan yang terdampak.

“BADKO HMI Jatim mendukung penuh langkah Pemprov Jatim. Penahanan ijazah merupakan tindakan yang tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mencederai nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan,” tegas Ketua Umum BADKO HMI Jatim, Yusfan Firdaus, dalam keteranganya.

Yusfan menyebutkan, praktik penahanan ijazah telah melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No. 8 Tahun 2016 Pasal 42, yang secara tegas melarang pengusaha menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan kerja.

Baca Juga: Khofifah Bantah Terima Ijon 30 Persen Dana Hibah Pokir DPRD Jatim

"Ada ancaman pidana hingga enam bulan kurungan atau denda maksimal Rp 50 juta bagi pelaku pelanggaran,” jelasnya.

Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah UD Sentoso Seal, milik keluarga pebisnis Jan Hwa Diana, yang diduga telah menahan ijazah puluhan karyawannya. Perusahaan tersebut juga diketahui tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Tanda Daftar Gudang (TDG).

BADKO HMI Jatim mendorong penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tegas. 

Baca Juga: Pemeriksaan Gubernur Jatim oleh Jaksa KPK di PN Tipikor Surabaya Batal Digelar

“Pekerja harus mendapatkan kembali haknya. Negara tidak boleh kalah dengan oknum pengusaha yang semena-mena,” tambah Yusfan.

Lebih lanjut, Yusfan juga mengatakan bahwa langkah strategis Pemprov Jatim pada kasus dugaan penahanan ijazah karwayan merupakan sebuah bentuk keberpihakan pada kaum pekerja dan menjadi preseden penting dalam upaya perlindungan tenaga kerja di Indonesia. (Yh)

Editor : Redaksi