Pemkot Dianggap Tak Tegas Pengembang Besar di Surabaya Barat Mangkir Bayar Pajak Sejak 2008
Surabaya, JatimUPdate.id — Komisi B DPRD Kota Surabaya kembali menyorot kelakuan pengembang besar di Surabaya Barat menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga miliaran rupiah. Dalam rapat koordinasi evaluasi kepatuhan pajak, Selasa (29/4), legislator menuntut Pemerintah Kota tegas. Jangan sampai negara dipermainkan.
Wakil Ketua Komisi B, Mochamad Machmud, menyebut perlakuan pemerintah terhadap pengembang di Surabaya itu terlalu lunak. Padahal sudah menjual banyak unit, tapi abai membayar kewajiban sejak 2008.
Baca Juga: Bazar Ramadan Wajib Izin Forkopimcam, Buleks: Kampung Diberi Kemudahan, Jalan Protokol Diawasi Ketat
“Dari informasi yang kami terima, tunggakan Rp12 miliar, tapi yang dibayar tak sampai Rp1 miliar. Lalu berhenti. Bertahun-tahun dibiarkan. Ini modus lama, dan sayangnya masih laku,” ujar Machmud di ruang kerjanya.
Yang membuat geram, kata Machmud, pengembang yang seharusnya hadir dalam rapat justru mangkir tanpa alasan jelas.
“Kalau rakyat kecil, sebelum jual beli rumah, PBB harus lunas dulu. Ini pengembang besar kok dibiarkan? Di mana keadilannya?” tegas dia.
Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kota Surabaya, Siti Miftahuljana, mengaku sudah menagih berulang kali.
Bahkan sempat ada janji dari pengembang untuk membayar Rp860 juta akhir April 2025. Tapi, hingga kini, belum terealisasi.
Baca Juga: Tak Hanya Fiber Optik, Agoeng: Tower Monopole juga Harus Diterbitkan
“Total pokok pajaknya Rp12,2 miliar. Sejak BAST ke pemkot tahun 2021, pembatalan sebetulnya bisa dilakukan. Tapi karena tunggakan belum diselesaikan, proses itu tidak bisa jalan,” jelasnya.
Siti juga menyebut saat ini ada kebijakan pembebasan denda sampai Mei 2025 dalam rangka HUT Surabaya. Tapi kemudahan itu tetap tak menggugah itikad baik si pengembang.
Terkait opsi penyegelan, ia mengatakan hal itu masih perlu dipertimbangkan, mengingat objek pajak adalah fasilitas umum (PSU) seperti jalan.
Baca Juga: Reses di Rusun Randu, Saiful Bahri Terima Keluhan Mahalnya Token Listrik
“Kalau disegel, masyarakat juga bisa terdampak. Jadi harus hati-hati,” ujarnya.
Meski begitu, Komisi B menegaskan akan terus menekan. Machmud menilai jika pengembang tetap abai, maka pemkot harus berani ambil langkah tegas.
“Jangan kalah oleh pengembang. Kalau perlu, beri sanksi administratif. Jangan sampai rakyat kecil yang taat justru merasa diperlakukan tidak adil,” demikian Mochamad Machmud. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman