Tanggapan Manajemen SPA 129: Klarifikasi Izin dan Komitmen Evaluasi Usai RDP di DPRD Surabaya

Reporter : -
Tanggapan Manajemen SPA 129: Klarifikasi Izin dan Komitmen Evaluasi Usai RDP di DPRD Surabaya
Himawan saat RDP di Komisi B DPRD Surabaya

Surabaya, JatimUPdate.id - Manajemen SPA 129 akhirnya angkat bicara terkait dugaan penyalahgunaan izin usaha yang mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi B DPRD Kota Surabaya. 

Melalui Humas SPA 129, Hirmawan Probo, pihaknya menegaskan operasional tempat usaha mereka selama ini mengikuti standar dan aturan yang berlaku.

Baca Juga: KBS Resmi Jadi Perumda, Manajemen Kebun Binatang Surabaya Siap Benahi Legalitas

“Kami di manajemen SPA 129 punya SOP yang jelas. Brosur dan aturan sudah kami tempelkan di depan, bahwa tidak ada kegiatan yang menyimpang seperti yang dituduhkan. Kami jalankan sesuai substansi dari spa itu sendiri,” ujar Hirmawan kepada wartawan, Kamis (8/5)

Namun, pihaknya tak menampik adanya kritik terkait tampilan media sosial SPA 129 yang dianggap vulgar. Hirmawan menyebut hal itu menjadi bahan evaluasi internal.

“Kami terima semua masukan, terutama soal konten media sosial dan pakaian. Segera kami akan lakukan revisi dan perbaikan. Ini jadi pelajaran penting buat kami,” tambahnya.

Terkait polemik izin, Hirmawan mengakui awalnya SPA 129 mencantumkan istilah "spa" dalam branding. 

Baca Juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus

Namun setelah dilakukan pendampingan oleh instansi terkait, pihaknya memutuskan untuk kembali ke bentuk usaha "rumah pijat" sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimiliki.

“Memang sebelumnya ada tulisan ‘spa’, tapi sekarang sudah kami hilangkan. Kami kembali menyesuaikan ke rumah pijat. Jadi secara peruntukan sekarang sudah sesuai,” ungkapnya.

Hirmawan juga menyinggung persoalan kebijakan perizinan yang dinilainya masih kurang detail. 

Baca Juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi

Menurutnya, pelaku usaha kerap terkendala lantaran tidak adanya penjelasan teknis lanjutan setelah izin keluar.

“NIB itu dikeluarkan tanpa teknis lanjutan yang jelas. Jadi seakan pelaku usaha dibiarkan jalan dulu, padahal kemudian dipermasalahkan. Harapannya ke depan, syarat lanjutan ini bisa ditunjukkan sejak awal,” demikian Himawan Probo. (Roy)

Editor : Yuris. T. Hidayat