GEMPAR JATIM Soroti Perda Parkir Surabaya: Jangan Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
Surabaya, JatimUPdate.id – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat Jawa Timur (GEMPAR JATIM) menyampaikan sikap tegas terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Parkir di Surabaya.
Ketua Umum GEMPAR JATIM, M Zahdi, menilai penerapan perda yang baru dijalankan tahun ini, padahal telah disahkan sejak 2018, memunculkan tanda tanya besar di masyarakat.
Baca Juga: Parkir Liar Surabaya: Antara Mie, Mafia, dan Makin Digital tapi Masih Analog
“Penerapan agresif perda parkir ini menimbulkan kecurigaan publik terkait motif dan agenda di balik kebijakan tersebut,” ujar Zahdi dalam rilis tertulis yang diterima, Sabtu (14/6).
GEMPAR juga mengecam keras narasi diskriminatif yang menyudutkan etnis tertentu, khususnya Madura, dalam wacana pengelolaan parkir.
“Tidak ada pasal dalam perda yang melarang warga luar Surabaya, apalagi berdasarkan etnis. Ini bentuk diskriminasi yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Zahdi menyebut GEMPAR JATIM mendukung penataan perparkiran, selama dilakukan secara adil dan manusiawi.
Baca Juga: Parkir Gerai Mie Gacoan, dan DPRD Surabaya yang Mendadak Jadi Hakim
INamun, ia menolak jika kebijakan justru menjadi alat penindasan terhadap masyarakat kecil, khususnya mereka yang menggantungkan hidup sebagai juru parkir.
Tak hanya mengkritik, GEMPAR juga mendorong agar Pemkot membuka ruang dialog terbuka dan partisipatif. Mereka mendesak keterlibatan masyarakat terdampak, pekerja parkir, akademisi, perwakilan etnis, hingga organisasi sipil dalam mengevaluasi perda tersebut.
“Surabaya harus menjadi contoh keberagaman dan keadilan. Jangan biarkan perda justru menciptakan jurang sosial yang dalam,” ujarnya.
Baca Juga: Mie Gacoan Surabaya: Ketika Parkir Lebih Pedas dari Level 10
Sebagai bentuk keseriusan, GEMPAR JATIM telah melayangkan surat permohonan audiensi resmi kepada DPRD Kota Surabaya.
"Kami menyatakan komitmen untuk terus mengawal pelaksanaan perda agar tidak menjadi alat kebijakan yang “tajam ke bawah, tumpul ke atas”." demikian M. Zahdi
Editor : Miftahul Rachman