Gempar Jatim Layangkan Permohonan Klarifikasi ke Dinas TPHP Kabupaten Malang Terkait Pengadaan Pupuk

avatar Yuris. T. Hidayat
  • URL berhasil dicopy
Perwakilan Gempar Jatim saat mengirimkan surat ke Dinas TPHP Kab. Malang
Perwakilan Gempar Jatim saat mengirimkan surat ke Dinas TPHP Kab. Malang

Malang,JatimUPdate.id – Ketua Gerakan Masyarakat Pembela Aspirasi Rakyat (Gempar) Jawa Timur, Zahdi, mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Malang terkait proses pengadaan tiga paket pekerjaan pupuk di wilayah setempat.

Surat tersebut berkaitan dengan kegiatan pengadaan pupuk NPK, ZA dan ZK yang dilaksanakan melalui sistem mini kompetisi pada platform INAPROC (Indonesia National Public Procurement).

Melalui pers rilisnya, Jum'at (27/1) Zahdi menyampaikan pihaknya menerima dan menghimpun sejumlah data yang menurutnya perlu mendapatkan penjelasan dari instansi terkait. Di antaranya mengenai penawaran harga dari peserta yang disebut memiliki kesamaan atau mendekati pagu anggaran tanpa variasi signifikan.

Selain itu, Gempar Jatim juga meminta penjelasan terkait kesesuaian persyaratan administrasi dan teknis para penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang, sebagaimana tercantum dalam spesifikasi tambahan pada dokumen pengadaan.

Menurut Zahdi, klarifikasi diperlukan agar proses tersebut benar-benar sejalan dengan prinsip persaingan sehat, efisiensi dan transparansi sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kami meminta dilakukan audit dan investigasi menyeluruh atas tiga paket pekerjaan tersebut untuk memastikan seluruh tahapan telah sesuai ketentuan,” ujar Zahdi.

Gempar Jatim juga mendorong agar apabila dalam proses penelaahan ditemukan pelanggaran terhadap prinsip pengadaan, hal tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pelaporan kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Selain itu, mereka meminta agar penggunaan sistem INAPROC dapat terus dievaluasi sehingga pelaksanaannya tetap mengedepankan keterbukaan, kompetisi yang sehat dan keadilan bagi pelaku usaha.

Apabila hasil audit nantinya menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum, Gempar Jatim meminta agar dilakukan peninjauan ulang terhadap proses pemilihan penyedia pada tiga paket pekerjaan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Zahdi menegaskan, surat tersebut disampaikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan publik terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. 

“Kami siap memberikan data dan bukti tambahan apabila diperlukan, dengan harapan seluruh proses berjalan transparan, berintegritas dan akuntabel,” pungkasnya. (rilis/Roy)