Anggota Dilaporkan Ke BK, Ini Respons Ketua Fraksi PSI 

Reporter : -
Anggota Dilaporkan Ke BK, Ini Respons Ketua Fraksi PSI 
Josiah Michael, dok Jatimupdate.id/roy

Surabaya,JatimUPdate.id - Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Surabaya Josiah Michael atau yang akrab dipanggil Bro Michael buka suara terkait anggota YG anggota Fraksi PSI yang dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK), atas dugaan pelanggaran etika dan penyalahgunaan kewenangan.

Bro Michael menjelaskan, akan menyerahkan sepenuhnya laporan tersebut ke BK karena dianggap lebih profesional.

Baca Juga: BK DPRD Surabaya Sebut Belum Temukan Pelanggaran Etik FA dan YG, Masih Tahap Pendalaman

"Kita akan serahkan kepada pimpinan BK, jadi ke pimpinan dan anggota BK, Pak Imam Syafi'i. Saya kira mereka lebih bisa bijaksana dalam menyikapi kasus ini." kata Bro Michael, Senin (16/6).

Bro Michael meyakini, tindakan YG sesuai dengan tupoksi kedewanan, salah satunya melakukan pengawasan.

"Sepanjangnya saya ketahui, jadi apa yang dilakukan oleh anggota saya, ini sesuai dengan tupoksi kedewanan. Karena kan salah satu dari fungsi dewan ini adalah untuk mengawasi." tutur Bro Michael.

Baca Juga: Digelontor APBD Ratusan Miliar, DPRD: Suroboyo Bus dan Wira Wiri Belum Maksimal 

Bro Michael juga tidak mempermasalahkan jika pihak terkait akan melaporkan ke aparat penegak hukum (APH). Namun, beber dia Fraksi PSI tetap melakukan koordinasi dengan BK.

Menurut Bro Michael tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Sekaligus ia mengingatkan anggota legislatif mempunyai hak imunitas selama menjalankan fungsi kedewanannya.

Baca Juga: Sebut Suroboyo Bus dan Wira Wiri Bebani APBD, Bro Michael Dishub Butuh Kreativitas

"Kita akan lihat, kita akan tunggu dari BK seperti apa. Saya kira Mas Imam sebagai Ketua dan para anggota yang lain juga pasti akan menyikapi hal ini dengan arif dan bijaksana." demikian Josiah Michael. 

Sebelumnya, kuasa hukum Apartemen 88 melaporkan dua anggota DPRD Surabaya FA dan YG ke Badan Kehormatan DPRD Surabaya, atas dugaan etika dan penyalahgunaan kewenangan. (Roy)

Editor : Ibrahim