Anggota KPU Kabupaten Madiun Diberhentikan karena Terlibat Keanggotaan Partai Politik
Madiun, Jatimupdate.id– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia resmi memberhentikan Luky Noviana Yuliasari dari jabatannya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun.
Baca Juga: Dapil Pemilu DPRD Kabupaten/Kota, Adminitratif atau Strategis
Pemberhentian ini dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu, yakni masih aktif sebagai anggota partai politik.
Berdasarkan hasil sidang pemeriksaan yang digelar DKPP pada awal Mei 2025 di Surabaya, Luky Noviana Yuliasari diduga masih tercatat sebagai pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) salah satu partai politik.
Hal ini melanggar ketentuan Undang-Undang Pemilu yang melarang anggota KPU memiliki keterlibatan aktif dengan partai politik dalam kurun waktu lima tahun terakhir sebelum menjabat.
Keputusan pemberhentian ini dibacakan melalui Rapat Pleno resmi DKPP yg disiarkan secara online Via Youtube, Senin (16/06/2025) yang menyatakan bahwa pelanggaran kode etik tersebut mencakup tindakan yang bertentangan dengan integritas dan independensi penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Audensi Bersama PDIP, KPU Surabaya: Urusan Dapil Masih Jauh
"Yang bersangkutan terbukti melanggar Kode etik penyelanggara pemilu,pelaku terbukti melanggar ketentuan pasal 6 ayat 2 huruf A,B&D,pasal 6 ayat 3 huruf A&F, pasal 7 ayat 1,pasal 8 huruf A&E, pasal 16 huruf huruf A peraturan DKPP no. 2 tentang kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu," ujar Dewi Petalolo pada saat membacakan berkas perkara Nomor : 118-PKE-DKPP/III/2025 di forum rapat pleno DKPP yg disiarkan secara langsung via chanel akun youtube resmi DKPP.
DKPP memutuskan :
1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya.
2. Menjatuhkan sanksi
pemberhentian tetap kepada teradu Luky Noviana Yuliasari sebagai anggota KPU Kab.Madiun terhitung sejak putusan ini dibacakan.
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.
4. Memerintah Badan Pengawasan pemilihan umum untuk mengawasi keputusan ini.
Kasus ini pertama kali mencuat pada November 2024, ketika laporan dugaan keterlibatan Luky dalam kepengurusan partai politik disampaikan kepada DKPP.
Baca Juga: Diduga Salah Gunakan Dana Hibah, Kejari Geledah Kantor KPU Kabupaten Sumba Timur
Setelah melalui proses investigasi dan sidang, DKPP memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap karena pelanggaran yang dilakukan dianggap berat.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia untuk mematuhi kode etik dan menjaga netralitas demi terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.
Masyarakat Madiun pun diharapkan tetap mempercayai proses demokrasi meski terjadi insiden ini. (ff/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat