Politik Perdukunan

Reporter : -
Politik Perdukunan
Hadi Prasetyo Pemerhati Sosial, Ekonomi dan Politik

 

Oleh: Hadi Prasetyo

Pemerhati Sosial, Ekonomi dan Politik

Surabaya, JatimUPdate.id : Tulisan tentang politik perdukunan hitam, perlu diawali dengan disclaimer, karena mungkin menyangkut hal-hal yang agak sensitif.

Apa yang jadi fokus ulasan dalam tulisan ini semata untuk literasi publik, dan dibatasi pada sudut pandang sosiologis-politik, tidak meng’endorse’ praktik perdukunan hitam yang dilarang oleh sebagian besar agama dan kepercayaan.

Setiap warga negara di Indonesia harus mengutamakan keyakinan dan kepercayaan berdasarkan prinsip KeTuhanan Yang Maha Esa dalam sila pertama Pancasila sebagai ideologi bangsa-negara.

Ulasan untuk literasi publik ini terutama terinspirasi oleh buku Pesugihan & Kekuasaan (Endraswara, 2013) dan teori Machiavelli tentang mencapai tujuan politik dengan segala cara, serta munculnya sinisme di berbagai komentar media sosial terkait ‘hukuman berupa penyakit dan tumbal’ kekuasaan dalam dinamika politik kontemporer Indonesia terkini.

Perdukunan dan Kekuasaan Politik
Dalam budaya Jawa, pesugihan (pemujaan makhluk halus untuk kekayaan atau jabatan) adalah contoh bagaimana kekuasaan ditempuh dengan "cara apa pun", termasuk transaksi dengan dunia non-rasional yang paralel dengan konsep Machiavelli tentang instrumentalisme kekuasaan.

Manusia yang beragama dan menekankan kebaikan, sering menghadapi paradoks perilaku berupa pelanggaran norma terutama ketika dihadapkan pada ambisi yang kuat dan ‘liar’ tentang kekayaan (pesugihan) dan kekuasaan (politik).

Émile Durkheim (1897) dalam buku “Suicide: A Study in Sociology” mengajukan teori fungsionalisme struktural, didalamnya mengulas konsep anomie yaitu ketika masyarakat mengalami perubahan cepat (modernisasi, krisis), norma sosial melemah, menciptakan keadaan anomi (kekosongan norma).

Dalam kondisi ini, individu mungkin melanggar norma meski memahami ajaran agama.

Howard Becker (1963). Dalam buku “Outsiders: Studies in the Sociology of Deviance” mengajukan teori interaksionisme simbolik dimana pelanggar norma tidak selalu menolak nilai agama.

Mereka melakukan "drift" (hanyut sementara) dengan membentuk rasionalisasi bahwa tindakannya "khusus" dan tidak bertentangan dengan iman.

Sykes & Matza (1957) dalam "Techniques of Neutralization" (mekanisme pembenaran pelanggaran) mengajukan teori bahwa pejabat korup yang rajin beribadah membedakan "urusan dunia" dan "urusan akhirat".

Dalam sudut pandang psikologi sosial ada juga hal yang mendorong pelanggaran norma, seperti diungkap oleh Festinger, 1957, dalam konsep Cognitive Dissonance, saat merasa tidak nyaman ketika bertindak bertentangan dengan norma keyakinan, seseorang membangun opini sendiri, misal: ‘saya berderma besar, jadi boleh sedikit korupsi’.

Konsep ini diperkuat oleh Monin & Miller, 2001 dalam ‘Moral Licensing’ yang intinya perbuatan baik sebelumnya memberi semacam "lisensi" untuk pelanggaran berikutnya.

Perilaku ini bukan bukti "kegagalan agama", melainkan refleksi dari kompleksitas relasi antara nilai abstrak dan praktik sosial.

Faktor struktural (ketimpangan, anomie), kultural penyimpangan, terjadi ketika tujuan budaya ditekankan tanpa akses yang sama terhadap sarana yang sah. penyimpangan, meski pengetahuan agama tetap ada.

Seperti dikatakan sosiolog Robert Merton “Penyimpangan terjadi ketika tujuan budaya ditekankan tanpa akses yang sama terhadap sarana yang sah”.

Mistisisme dalam Politik Indonesia
Ada beberapa penelitian dan kajian, terutama dalam bidang antropologi dan sosiologi politik, yang membahas mengenai praktik ilmu hitam atau mistisisme dalam konteks perebutan kekuasaan, jabatan, atau kesuksesan karier, khususnya di Indonesia dan beberapa budaya lain.

Beberapa poin penting dari penelitian-penelitian tersebut sbb:

a. Banyak studi menunjukkan bahwa kepercayaan terhadap kekuatan gaib dan praktik ilmu magis (ilmu hitam) masih cukup kuat di Indonesia, terutama dalam kontestasi politik.

Calon-calon politik, level pusat hingga level Pilkades, seringkali menggunakan jasa dukun atau melakukan ritual klenik untuk menjatuhkan lawan atau meraih kemenangan.

Ini menunjukkan masih adanya keyakinan bahwa magis dapat menjadi instrumen dominasi politik atau pemeliharaan kedaulatan politik.

b. Beberapa penelitian, menyoroti bagaimana kepercayaan terhadap ilmu hitam dianggap dapat memengaruhi persepsi warga tentang kekuasaan dan otoritas.

Hal ini berpotensi merusak legitimasi institusi dan proses demokrasi, karena ada kekhawatiran masyarakat untuk berpartisipasi dalam aktivitas politik atau mengkritik elit politik karena takut menjadi korban ilmu sihir.

c. Ilmu hitam, dalam beberapa konteks, dilihat sebagai alat untuk menghadapi ketidakpastian dan mengelola risiko dalam kehidupan. Di masyarakat pedesaan, ilmu hitam dapat berfungsi secara kolektif untuk kebutuhan komunitas, sedangkan di perkotaan, ia bisa merespons kebutuhan individu dalam menghadapi ketidakstabilan sosial dan ekonomi.

d. Sejarah dan evolusi praktik ilmu hitam dapat ditelusuri akarnya dengan kembali ke peradaban awal manusia, di mana batas antara praktik spiritual dan manipulasi kekuatan supranatural seringkali kabur.

Meskipun menghadapi persekusi, praktik ini terus berkembang dan beradaptasi dengan lanskap sosial dan agama yang berubah.

Penting untuk dicatat bahwa penelitian-penelitian ini umumnya tidak bertujuan membuktikan keberadaan atau efektivitas ilmu hitam secara ilmiah, melainkan mengkaji kepercayaan masyarakat terhadap ilmu hitam, praktik-praktiknya, serta dampak sosial, budaya, dan politik dari kepercayaan dan praktik tersebut.

Jadi, meskipun tidak ada "penelitian ilmiah" dalam pengertian metode sains konvensional yang membuktikan ilmu hitam dapat memberikan kejayaan atau kekuasaan, ada banyak studi akademis (terutama dalam ilmu sosial) yang mendokumentasikan dan menganalisis fenomena kepercayaan dan praktik ilmu hitam dalam kaitannya dengan ambisi kekuasaan dan jabatan di berbagai masyarakat.

Beberapa referensi dan literatur terkait ilmu hitam dengan kejayaan, kekuasaan, atau jabatan, terutama dalam konteks Indonesia dan antropologi-sosiologi bisa dibaca dalam literatur:

a. Geertz, Clifford, The Religion of Java (1960). Salah satu antropolog paling berpengaruh yang banyak menulis tentang budaya Jawa dan Bali, termasuk aspek-aspek mistisisme dan agama. Meskipun mungkin tidak secara spesifik membahas "ilmu hitam untuk jabatan," karyanya memberikan landasan kuat tentang bagaimana masyarakat Jawa memahami kekuasaan, spiritualitas, dan dunia gaib.

b. Florida, Nancy K, “Javanese Literature in Surakarta Manuscripts: Introduction and Manuscripts of the Karaton Surakarta (1993)” membahas tentang teks-teks Jawa, mistisisme, dan bagaimana konsep-konsep ini membentuk pandangan dunia dan praktik sosial-politik.

c. Siegel, James T., “Solo in the New Order: Language and Hierarchy in an Indonesian City (1986”) mengulas tentang politik dan kebudayaan Indonesia, termasuk bagaimana kepercayaan lokal berinteraksi dengan dinamika kekuasaan.

d. Pemberton, John, “On the Subject of ‘Java’" (1995), menyinggung tentang kebudayaan Jawa, termasuk praktik-praktik mistik dan hubungannya dengan kekuasaan dan negara.

Korelasi Machiavelli dengan Politik Okultis Indonesia

Prinsip Machiavelli yang relevan dengan ambisi kekuasaan menghalalkan segala cara dalam Il Principe (1532) menekankan bahwa penguasa harus siap menggunakan kekerasan, tipu daya, atau cara tak bermoral jika diperlukan untuk stabilitas kekuasaan.

Korelasinya bisa jadi penggunaan ilmu hitam (santet, pesugihan) untuk menyingkirkan lawan atau memperoleh kekuasaan adalah bentuk ekstrem dari prinsip ini, di mana "cara" yang dipilih bersifat transendental-okultis.

Prinsip Machiavelli yang lain adalah realisme kekuasaan (melihat dunia "sebenarnya", bukan "seharusnya"), yang menolak idealisme, dan menekankan praktik kekuasaan yang pragmatis.

Korelasinya terhadap politik okultisme bagi sebagian aktor politik, bahwa ilmu hitam adalah "sumber daya" yang realistis dalam konteks budaya Indonesia, di mana kekuatan supranatural dipercaya mempengaruhi dunia nyata.

Yang menarik, pernah diliput media (bahkan Tempo) bahwa pada Pilpres 2019 beredar isu penggunaan "dukun" tingkat tinggi oleh elit politik , Di Jawa Timur dan Jawa Tengah, berbagai kasus "klientisme magis" (dukun sebagai konsultan politik) konon banyak didokumentasikan oleh peneliti UGM dan UI.

Keterkaitan antara ambisi politik kekuasaan dan perdukunan di Indonesia mungkin ‘tertutup dan tidak diviralkan oleh media’. Tetapi dilingkungan masyarakat bawah dan (mungkin) juga para politisi yang berambisi meraih kekuasaan baik tingkat menengah atau tinggi, meyakini akan adanya praktik tersebut, untuk:

a. Legitimasi kekuasaan dimana peran dukun atau paranormal adalah memberikan legitimasi spiritual kepada penguasa. Biasanya diikuti ritual magis untuk mengukuhkan wibawa pemimpin (misal bathok bolu di wilayah Kasunanan Surakarta).

b. Peperangan gaib dan penetralisir kekuasaan, melalui kontra-ritual oleh penguasan dan kelompok pendukung (jimat tolak balak).

c. Praktik transaksional terkait hubungan patron-klien antara elit politik dengan praktisi supranatural. Dukun sebagai "konsultan politik" untuk memenangi pemilu atau mengalahkan rival.
Tetapi praktik okultisme punya konsekuensi semacam “tumbal menagih janji”, yang menjadi kasak-kusuk asyik dimasyarakat.

Menutup tulisan ini, lalu…bagaimana kira-kira hubungannya dengan cerita dibalik goyahnya kekuasaan politik oligarkis Indonesia kontemporer? Wiiih ngeri, jangan pernah bermain-main dengan ilmu hitam untuk kekuasaan dan kekayaan. Kuatkan saja ibadah dan doa kepada Tuhan YME. (roy/yh).

Editor : Yuris. T. Hidayat