Nama Khofifah Disebut dalam Kasus Hibah, MAKI Jatim Angkat Suara

Reporter : -
Nama Khofifah Disebut dalam Kasus Hibah, MAKI Jatim Angkat Suara
Koordinator MAKI Jatim, Heru Satriyo

Surabaya, JatimUPdate.id — Di tengah gemuruh kasus dugaan korupsi dana hibah yang menyeret sejumlah anggota DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ikut mencuat dalam percakapan publik. Namun, dugaan keterlibatan itu segera dibantah oleh sejumlah pihak, termasuk dari kalangan masyarakat sipil.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menjadi salah satu pihak yang memberikan pembelaan. Menurut Koordinator MAKI Jatim, Heru Satriyo, tudingan terhadap Khofifah tidak berdasar dan cenderung bersifat politis.

Baca Juga: Jatim Bersinar: 265 Desa di Jawa Timur Perkuat Aksi Nyata Anti-Narkoba

“Tidak ada kaitan langsung antara Bu Khofifah dengan praktik-praktik penyimpangan dana hibah. Mekanismenya sangat administratif, dan setiap pencairan hibah harus melalui prosedur ketat,” ujar Heru ketika ditemui di Surabaya, Jumat (27/6/2025).

Ia menambahkan, narasi yang berkembang di publik saat ini berisiko membentuk persepsi negatif terhadap gubernur yang dikenal sebagai tokoh perempuan nasional tersebut. “Ini bisa menjadi framing yang merusak reputasi beliau. Padahal, masalah utama ada pada praktik ijon hibah di kalangan legislatif,” katanya.

Heru mengungkapkan bahwa dalam penyaluran dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, seluruh proses dilakukan dengan dasar dokumen resmi dan pengawasan berlapis. Dana hibah hanya bisa dicairkan setelah adanya penandatanganan naskah perjanjian, dan langsung ditransfer ke rekening penerima bantuan.

MAKI Jatim menduga bahwa sejumlah oknum anggota dewan telah memanfaatkan posisi mereka untuk mengatur jatah hibah bagi kelompok masyarakat (pokmas), bahkan menjualnya secara tidak resmi. “Di sinilah sumber persoalan. Tapi praktik itu tidak serta-merta bisa dikaitkan dengan Gubernur,” ujar Heru.

Adapun pemanggilan Khofifah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut Heru, hanyalah dalam kapasitas sebagai saksi. Ia menegaskan bahwa tidak ada status tersangka yang disematkan kepada gubernur.

Baca Juga: Menteri Desa Dijadwalkan Hadiri Acara Silaturahmi Alim Ulama dan Rakernas di Ponpes Amanatul Ummah Surabaya

“Kalau dibutuhkan, kami siap memberi pendampingan moral kepada Bu Khofifah. Kami percaya beliau berada di posisi yang benar,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Khofifah untuk hadir di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat, 20 Juni 2025. Namun, Gubernur Khofifah tidak bisa memenuhi panggilan tersebut lantaran tengah menjalani cuti yang telah diajukan sebelumnya.

Pada hari yang sama, Khofifah diketahui berada di Beijing, Tiongkok, untuk menghadiri wisuda putranya, Jalaluddin Mannagalli Parawansa, di Universitas Peking. KPK membenarkan ketidakhadiran itu.

Baca Juga: Khofifah Bantah Terima Ijon 30 Persen Dana Hibah Pokir DPRD Jatim

“Surat pemberitahuan sudah kami terima sejak 18 Juni. Pemeriksaan akan dijadwal ulang pada pekan berikutnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Hingga kini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim tahun 2019–2022. Publik masih menanti bagaimana pengusutan ini berkembang dan apakah akan menyingkap jaringan yang lebih luas di balik distribusi dana hibah pokmas tersebut. (DPR)


 

Editor : Redaksi