JAKA Jatim Desak KPK Terapkan Asas Keadilan dan Transparan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah
Surabaya,JatimUPdate.id - Ketua Jaringan Kawal (JAKA) Jatim, Musfiq, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan asas keadilan dan transparan dalam mendalami dugaan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim.
Musfiq menegaskan, KPK juga harus berasaskan penegakan hukum yang mengacu pada kitab undang-undang tindak pidana.
Baca Juga: Jatim Bersinar: 265 Desa di Jawa Timur Perkuat Aksi Nyata Anti-Narkoba
"Harapan kita KPK harus benar-benar transparan, berasas keadilan, berasas penegakan hukum yang mengacu terhadap kitab undang-undang tindak pidana, begitu." tutur Musfiq, Sabtu (12/8), menyikapi diperiksanya Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Mapolda Jatim oleh KPK.
Musfiq menjabarkan diperikasanya Khofifah di Mapolda Jatim oleh KPK dianggap pengecualian dengan beberapa saksi yang lain.
"Jadi, banyak memang media yang sudah menulis, ada keistimewaan dalam pemeriksaan saksi, yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Jawa Timur." sergah Musfiq.
Maka dari itu, Musfiq mengimbau KPK tidak pandang bulu bagi siapapun yang diduga terlibat perbuatan melawan hukum.
Kendati, lanjut Musfiq orang tersebut tidak melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri.
"Harapan saya, selaku Koordinator Jaga Jatim, agar supaya KPK tidak pandang bulu terhadap siapapun yang telah ikut perbuatan melawan hukum, dalam hal ini walaupun tidak melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri." urai Musfiq.
Sebab, lanjut Musfiq terdapat poin yang menyebutkan keterlibatan seseorang untuk memperkaya orang lain atau korporasi.
Menurutnya tindakan Gubernur Jatim diduga melakukan pembiaran terhadap tindak pidana yang dilakukan pejabat Pemprov Jawa Timur.
Baca Juga: Khofifah Bantah Terima Ijon 30 Persen Dana Hibah Pokir DPRD Jatim
"Karena di situ juga ada poin memperkaya orang lain atau korporasi, sehingga di dalam hal itu, gubernur Provinsi Jawa Timur selaku Kepala Daerah masuk di perbuatan memperkaya orang lain, perbuatan korporasi atau pembiaran terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat Pemprov Jawa Timur." demikian Musfiq.
Gubernur Khofifah, usai diperiksa KPK menjelaskan, materi yang ditanyakan oleh KPK seputar proses penyaluran dana hibah Pokir.
"Materi pertanyaan, seputar proses penyaluran dana hibah. Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov Jatim sudah sesuai dengan prosedur, itu ya kawan-kawan. Maturnuwun," ujar Gubernur Khofifah. (Roy)
Editor : Yuris. T. Hidayat