Kejari Geledah Kantor BPN Lumajang Terkait Alih Fungsi Lahan Sungai

Reporter : -
Kejari Geledah Kantor BPN Lumajang Terkait Alih Fungsi Lahan Sungai
Suasana saat putugas Kejaksaak Negeri Lumajang melakukan penggeledahan di Kantor BPN Lumajang.

 

Lumajang, JatimUPdate.id – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang melakukan penggeledahan paksa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berlokasi di Kelurahan Citrodiwangsan, dalam rangka penyelidikan kasus dugaan alih fungsi lahan sungai menjadi perumahan secara ilegal.

Baca Juga: Status Lahan Jagir Dipertanyakan, DPRD Surabaya Minta Pemkot Buka Bukti Aset

Kasus ini bermula dari temuan bahwa lahan bantaran Sungai Asem di Desa Sumberjo, Kecamatan Sukodono, yang seluas sekitar 9.600 meter persegi, telah berubah status menjadi tanah kavling perumahan.

Dugaan kuat muncul bahwa Kantor BPN menerbitkan tiga sertifikat tanah yang diduga tidak sah atas lahan tersebut.

Pada Sabtu (2/8/2025), tim penyidik Kejari Lumajang menggeledah Kantor BPN dengan tujuan mengumpulkan bukti tambahan untuk melengkapi proses penyelidikan.

Kepala Kejari Lumajang, Kosasih, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan kasus alih fungsi lahan yang sedang berjalan.

Baca Juga: Bareng Pak Ribut Guru Viral, Tim BPBD Jatim Berikan Edukasi Kebencanaan di SDN 01 Pagowan Lumajang

Dari penggeledahan tersebut, Kejari menyita beberapa dokumen penting, antara lain tiga bendel peta wilayah yang mencakup dua kecamatan, tiga bendel permohonan sertifikat asal tanah, satu lembar hasil cetak pola ruang dari ArcMap, serta tiga hasil cetak peta pola Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Lumajang.

Meski hingga kini belum ada tersangka resmi yang ditetapkan, Kejari Lumajang telah memintai keterangan dari 22 orang saksi terkait kasus ini.

Proses penyelidikan masih berlangsung dengan fokus mengungkap dugaan penerbitan sertifikat tanah secara ilegal oleh BPN.

Baca Juga: Jong Madura, Madas Serumpun, dan Laskar Hijau Hijaukan Lereng Gunung Lemongan

Kasus alih fungsi lahan sungai ini menjadi sorotan karena menyangkut perubahan fungsi kawasan yang seharusnya dilindungi sebagai ruang terbuka hijau dan bantaran sungai, menjadi area perumahan.

Hal ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik hukum dan sosial di masyarakat. (dek/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat