Zulkifli Hasan, Menko Pangan Tegaskan Dana Desa Tidak Jadi Penjamin Pinjaman Koperasi
Jakarta, JatimUPdate.id – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan bahwa dana desa tidak akan digunakan sebagai penjamin dalam skema pembiayaan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Baca Juga: Mendes Dorong Pertumbuhan Kopdes, Minimarket Diminta Stop Ekspansi
Pernyataan ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (5/8/2025), mengakhiri spekulasi mengenai keterlibatan dana desa dalam program tersebut.
Zulhas menjelaskan, jaminan dalam program pembiayaan koperasi akan disesuaikan dengan jenis pinjaman yang diajukan.
Barang atau aset yang dibeli menggunakan pinjaman itulah yang menjadi agunan.
Misalnya, jika pinjaman digunakan untuk pengadaan gas elpiji, maka gas elpiji menjadi jaminannya.
Begitu pula jika pinjaman digunakan untuk membeli sembako atau kendaraan, barang-barang tersebut yang dijadikan jaminan.
“Oleh karena itu, dana desa tidak menjadi penjamin. Yang menjadi penjamin adalah barang yang dibeli dari pinjaman itu sendiri,” jelas Zulhas.
Pada kesempatan yang sama, Zulhas menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk memastikan koperasi berjalan sehat dan dikelola dengan baik, sehingga manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih Tak Ganggu Pembangunan Desa
Dalam rapat koordinasi teknis lintas kementerian yang digelar hari ini, pemerintah menguatkan sinergi untuk mengawal keberhasilan program koperasi desa.
Ia menambahkan, koperasi yang meraih keuntungan wajib menyisihkan 20 persen dari laba mereka untuk kembali ke desa. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan hasil usaha koperasi benar-benar dinikmati oleh masyarakat lokal.
Meski dana desa tidak dijadikan jaminan utama, Zulhas mengakui bahwa dana desa dapat berperan sebagai bentuk tanggung jawab terakhir apabila terjadi pelanggaran oleh pengelola koperasi. Namun, ia tidak merinci jenis pelanggaran yang dapat memicu penggunaan dana desa sebagai pengaman.
“Sementara dana desa itu intercept. Jika pengurus koperasi menyalahgunakan dana, maka mereka harus mengganti kerugian tersebut karena koperasi dibentuk melalui musyawarah desa khusus,” ujarnya.
Model pembiayaan ini diharapkan dapat mendorong pengelolaan koperasi yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Baca Juga: Desa Kesulitan Lahan untuk KDMP, Pemerintah Siapkan Regulasi
Regulasi yang ketat mencakup aspek usaha hingga sumber daya manusia, guna memastikan koperasi tidak hanya tumbuh secara kuantitas, tetapi juga berkualitas dan bermanfaat luas.
Penegasan Menteri Koordinator Bidang Pangan ini menegaskan posisi dana desa sebagai sumber dana yang tidak digunakan sebagai jaminan utama dalam pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Jaminan pinjaman sepenuhnya bergantung pada aset yang dibeli dengan pinjaman tersebut, sementara dana desa hanya berperan sebagai pengaman terakhir untuk mengantisipasi risiko penyalahgunaan dana.
Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah menjaga keberlangsungan dan kesehatan koperasi desa demi pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan. (dek/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat