Mekanisme Baru Dana Desa untuk Dukungan Koperasi Merah Putih
Jakarta, JatimUPdate.id— Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes dan PDT) resmi menetapkan mekanisme baru terkait persetujuan kepala desa dalam pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Baca Juga: Mendes Dorong Pertumbuhan Kopdes, Minimarket Diminta Stop Ekspansi
Regulasi ini mengatur penggunaan maksimal 30% dari pagu anggaran dana desa sebagai jaminan terakhir jika Kopdes Merah Putih mengalami gagal bayar pinjaman kredit ke bank.
Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam Pembiayaan Kopdes Merah Putih ditandatangani langsung oleh Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto, pada Selasa (12/08/ 2025).
Aturan ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pinjaman dalam pendanaan koperasi desa dan kelurahan.
Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025), Yandri menjelaskan, “Setelah proses harmonisasi, hari ini kami umumkan Permendes Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme persetujuan kepala desa dalam pembiayaan Kopdes Merah Putih.”
Penggunaan dana desa sebagai jaminan ditetapkan maksimal 30% dari pagu anggaran per desa.
Dana ini langsung dialokasikan ke rekening Kopdes Merah Putih. Contohnya, jika pagu dana desa berkisar antara Rp 400 juta hingga Rp 499 juta, maka dana maksimal yang dapat digunakan sebagai jaminan adalah sekitar Rp 149 juta per tahun, atau setara Rp 12,5 juta per bulan.
“Untuk pagu dana desa antara Rp 1 miliar sampai Rp 1,099 miliar, dukungan maksimal pengembalian pinjaman mencapai Rp 329,99 juta per tahun atau sekitar Rp 27,5 juta per bulan,” tambah Yandri.
Menteri Desa PDT menegaskan, penggunaan dana desa tidak boleh melebihi batas ini agar dana desa tetap aman dan tidak mengganggu fungsi pembangunan desa.
Lebih jauh Yandri menegaskan bahwa dana desa bukan jaminan awal saat pinjaman diajukan, melainkan digunakan sebagai jaminan terakhir jika Kopdes Merah Putih gagal membayar angsuran pada bulan berjalan.
“Jaminan biasanya ditempatkan di bank sebelum pinjaman diajukan. Namun, dalam mekanisme ini, dana desa tetap berjalan normal. Jika terjadi gagal bayar, maka Kementerian Keuangan langsung melakukan pemotongan dana desa sesuai jumlah angsuran yang belum dibayar,” jelasnya.
Menteri Desa PDT juga memastikan bahwa mekanisme ini tetap memberikan ruang fiskal bagi desa untuk menjalankan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan.
Ini termasuk anggaran wajib maupun non-mandatori seperti ketahanan pangan, penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT), penanganan stunting, serta operasional desa.
Pengajuan pinjaman oleh Kopdes Merah Putih harus mendapat persetujuan dari Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pengurus koperasi mengajukan proposal rencana bisnis yang mencakup kegiatan usaha, kebutuhan modal, tahapan pencairan pinjaman, serta rencana pengembalian.
BPD kemudian menggelar musyawarah desa yang melibatkan Kepala Desa, staf desa, anggota BPD, pengurus Kopdes Merah Putih, serta tokoh masyarakat untuk membahas dan menyepakati usulan pinjaman tersebut.
“Jika ada risiko gagal bayar, Kepala Desa akan membuat surat kuasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN). Berdasarkan hasil musyawarah, desa akan mengeluarkan surat persetujuan pinjaman sebagai syarat bagi Kopdes Merah Putih untuk mengajukan pinjaman ke bank,” terang Yandri.
Bank Himbara sebagai lembaga penyalur pinjaman akan memeriksa kelengkapan persetujuan tersebut.
“Jika persetujuan Kepala Desa dan hasil musyawarah desa tidak ada, bank tentu tidak akan mencairkan pinjaman,” tegas Yandri.
Dengan mekanisme baru ini, Kemendes dan PDT berupaya mengoptimalkan peran dana desa sebagai jaminan pembiayaan koperasi tanpa mengorbankan alokasi dana pembangunan desa.
Proses persetujuan dan pengawasan melalui kepala desa dan musyawarah desa menjaga transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memberi perlindungan bagi dana desa.
Dana Desa Kini Bisa Biayai Koperasi Merah Putih
Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes/KDMP) kini dapat memanfaatkan dana desa untuk membiayai berbagai usaha produktif.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto, mengungkapkan bahwa mekanisme pengajuan pinjaman telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025, yang menegaskan peran penting persetujuan kepala desa dalam proses pembiayaan koperasi ini.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih Tak Ganggu Pembangunan Desa
Proses Pengajuan Pinjaman yang Terstruktur
Tahap pertama, Ketua Pengurus KDMP mengajukan permohonan pinjaman kepada kepala desa dengan melampirkan proposal rencana bisnis yang lengkap.
“Proposal tersebut harus memuat rencana kegiatan usaha, anggaran belanja modal atau operasional, tahapan pencairan pinjaman, dan rencana pengembalian pinjaman,” jelas Yandri saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Kegiatan usaha yang dapat dibiayai melalui pinjaman ini mencakup operasional kantor koperasi, pengadaan sembilan bahan pokok, pendirian klinik atau apotek desa, pergudangan, layanan logistik, hingga usaha simpan pinjam.
Seluruh rencana tersebut harus disesuaikan dengan karakteristik dan potensi ekonomi desa serta lembaga yang sudah ada.
Setelah proposal diajukan, kepala desa akan meneruskannya ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dibahas dalam musyawarah desa atau musyawarah khusus.
Pertemuan ini melibatkan kepala desa, anggota BPD, pengurus koperasi, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya. Hasilnya dituangkan dalam berita acara yang memuat persetujuan besaran pinjaman dan dukungan pengembalian.
Berdasarkan keputusan ini, kepala desa kemudian mengeluarkan surat persetujuan pinjaman yang menjadi syarat utama pengajuan pinjaman ke bank.
Pengelolaan Dana dan Penyaluran Pinjaman
Jika bank menyetujui pinjaman, kepala desa menandatangani surat kuasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) sebagai otoritas penyaluran dana desa, insentif, serta dana otonomi khusus dan keistimewaan.
Surat kuasa ini digunakan untuk menempatkan dana desa di rekening pembayaran pinjaman, dan ditandatangani bersamaan dengan perjanjian pinjaman sesuai format yang diatur dalam peraturan menteri.
Yandri menegaskan bahwa mekanisme ini dirancang untuk memastikan dana desa yang digunakan untuk pembiayaan Kopdes Merah Putih dikelola secara hati-hati dan transparan.
Baca Juga: Desa Kesulitan Lahan untuk KDMP, Pemerintah Siapkan Regulasi
Batas Maksimal Dana Desa untuk Pinjaman
Kementerian Desa dan PDT menetapkan bahwa pinjaman untuk Kopdes Merah Putih yang bersumber dari dana desa dibatasi maksimal 30 persen dari total pagu dana desa per tahun.
“Dukungan pengembalian pinjaman maksimal 30 persen dari pagu dana desa per tahun,” terang Yandri.
Contohnya, untuk desa dengan pagu dana antara Rp 400 juta hingga Rp 499 juta, batas maksimal dukungan pengembalian pinjaman, termasuk pokok dan bunga, adalah sekitar Rp 149,99 juta per tahun atau sekitar Rp 12,49 juta per bulan.
Untuk desa dengan pagu dana antara Rp 1 miliar sampai Rp 1,999 miliar, batas maksimal dukungan mencapai Rp 329,99 juta per tahun atau setara Rp 27,49 juta per bulan. Sedangkan untuk pagu dana desa mencapai Rp 1,6 miliar, maksimal dukungan pengembalian pinjaman sekitar Rp 530 juta per tahun atau angsuran maksimal sekitar Rp 40 juta per bulan.
Yandri menegaskan, “Ketentuan 30 persen ini bukan hanya soal angka, tetapi juga menjaga keseimbangan fiskal desa. Dana desa harus tetap dapat digunakan untuk program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.”
Menjaga Prioritas Penggunaan Dana Desa
Mekanisme ini memastikan bahwa dana desa tidak akan terganggu untuk program-program prioritas seperti ketahanan pangan, penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT), layanan kesehatan dasar, serta penanganan penyakit menular seperti TBC. Kebijakan ini selaras dengan fokus penggunaan dana desa sebagaimana diatur dalam Permendes Nomor 2 Tahun 2004.
“Tidak ada program penting yang dikorbankan demi membayar pinjaman. Dana desa tetap difokuskan untuk pembangunan dan pemberdayaan,” jelas Yandri.
Dengan regulasi baru ini, Koperasi Desa Merah Putih memiliki akses pembiayaan yang lebih kuat dan terstruktur melalui dana desa.
Proses pengajuan dan persetujuan yang melibatkan kepala desa dan BPD menjamin transparansi dan akuntabilitas, sekaligus melindungi keberlangsungan dana desa untuk pembangunan.
Kebijakan ini diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan, sambil menjaga prioritas kesejahteraan masyarakat desa. (sof/ya)
Editor : Miftahul Rachman