Bunuh Satu Keluarga, Yusa Cahyo Utomo Divonis Mati
Kediri, JatimUPdate.id – Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan hukuman mati kepada Yusa Cahyo Utomo, 35 tahun, terdakwa pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Jawa Timur.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Dwiyantoro dalam sidang di Ruang Cakra, Rabu, (13/08/2025), pukul 12.30 WIB.
Majelis menyatakan Yusa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Perbuatannya menewaskan tiga orang dan melukai satu korban lain. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati,” kata Dwiyantoro.
Mendengar putusan itu, Yusa menunduk lesu. Ia mengaku menerima konsekuensi hukuman, namun menyampaikan satu permintaan: mendonorkan organ tubuhnya.
“Saya berpesan di akhir hidup saya, ingin mendonorkan organ saya kepada orang lain yang masih berfungsi,” ujarnya lirih.
Hakim menilai palu besi yang digunakan terdakwa adalah alat berbahaya yang mematikan jika dipukulkan ke kepala manusia.
Lebih jauh Yusa dinilai memiliki waktu cukup untuk berpikir sebelum beraksi, namun tetap melanjutkan niatnya. Pertimbangan itu menjadi dasar unsur berencana. Pledoi terdakwa dan penasihat hukumnya dinilai layak dikesampingkan.
“Perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma sosial dan agama, dilakukan secara sadis kepada korban yang memiliki hubungan keluarga, serta terdakwa pernah menjalani hukuman pidana. Tidak ditemukan hal yang meringankan,” ujar Dwiyantoro.
Penasihat hukum Yusa, Mohammad Rofian, menyatakan keberatan. Menurutnya, majelis hakim mengabaikan bukti penting, seperti keterangan ahli forensik dan psikologi forensik. Ia juga meragukan unsur berencana.
“Kalau dia berencana membunuh, mengapa yang dipilih palu, bukan pisau? Hal ini tidak dipertimbangkan,” katanya.
Rofian menilai ada rangkaian peristiwa yang tidak terungkap dalam persidangan. Ia menyebut sebelum kejadian, terdakwa duduk di kursi kayu di rumah korban.
Di lokasi terdapat peralatan tukang milik ayahnya—pisau, palu, dan perlengkapan lain. “Hal-hal ini bersifat subjektif oleh majelis hakim. Oleh karena itu, kami akan mengajukan banding,” ujarnya.
Pewarta : Umamul Hoir (mam/mmt)
Editor : Miftahul Rachman