Perbuatannya menewaskan tiga orang dan melukai satu korban lain. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati,” kata Dwiyantoro.
Perbuatannya menewaskan tiga orang dan melukai satu korban lain. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati,” kata Dwiyantoro.