Kebebasan, Kesetaraan Dan Kedaulatan Rakyat
Catatan Oleh : Hepti M. Hakim
Baca Juga: Survei, Kekuasaan, dan Ilusi Legitimasi Formal
Pemerhati Sosial Budaya dan Politik
Bandung, JatimUPdate.id - Di abad 17, di masa Raja Louis XV berkuasa, Perancis mengalami krisis ekonomi dan keuangan yang sangat parah. Hutang yang besar akibat keterlibatan Perancis dalam berbagai peperangan, dan gaya hidup bermewah-mewahan para bangsawan menjadi pemicu krisis.
Untuk mengatasi krisis, Louis XV mengangkat Silhouette menjadi menteri keuangan. Kebijakan Silhouette sebagai menteri keuangan sangatlah kontroversial.
Ia menerapkan kebijakan yang radikal dan ekstrim. Ia menetapkan pajak dan pembatasan pengeluaran yang tidak penting (money wise).
Ia menaikkan pajak sangat tinggi atas dunia usaha, pajak atas barang-barang mewah dan barang-barang kebutuhan pokok. Penghasilan petani kecil dan kaum buruh pun kena pajak yang sangat tinggi.
Bahkan saking ingin mengisi kas negara yang kosong, sandal jepit baru dibeli pun tak luput dari pajak.
Kebijakan Silhouette ini membuat rakyat miskin dan kaum bourjuis menderita. Celakanya, pada saat itu kaum bangsawan Perancis diberikan banyak hak istimewa.
Kaum bangsawan yang memegang jabatan penting itu dibebaskan atas pajak dan semua kebutuhannya ditanggung oleh kerajaan.
Pewarisan tahta dari Louis XV ke Louis XVI memberi beban hutang yang sangat besar.
Namun gaya hidup mewah kerajaan tidak hilang. Kehidupan penuh pesta pora semakin menjadi manakala Louis XVI menikahi Mary Antoinette.
Ratu muda nan cantik dari Austria yang terkenal sangat boros.
Rakyat Perancis menyaksikan kehidupan mewah kaum elite-nya dalam penderitaan.
Rakyat mengalami kegagalan panen, kesulitan pangan, kemiskinan, pajak yang mencekik dan ketidakadilan.
Tanpa disadari, ketidakadilan dan ketimpangan sosial ini menciptakan kemarahan dan sakit hati yang mendalam di hati rakyat.
Pada saat yang sama, gagasan-gagasan para filsuf Perancis seperti John Locke, Jean-Jacques Rousseau, dan Voltaire tentang hak asasi manusia, kebebasan, kesetaraan, serta kedaulatan rakyat mulai menyebar luas di kalangan borjuis dan intelektual muda.
Pada Juni 1789, sebagai respons atas kondisi yang terjadi, kaum bourjuis, kaum intelektual dan rakyat jelata mendeklarasikan Majelis Nasional yang mewakili seluruh rakyat Perancis. Mereka berkumpul di lapangan tenis dan mengucapkan "Sumpah Lapangan Tenis".
Baca Juga: Demokrasi Elektoral: Antara Koreksi Struktural dan Langkah Mundur Kedaulatan
Sumpah untuk tidak pergi dan bertahan hingga konstitusi baru terbentuk.
Ini adalah tindakan revolusioner pertama yang secara terbuka menentang kekuasaan raja.
Penentangan terhadap raja ini menimbulkan ketegangan. Raja Louis XVI mengumpulkan pasukan di sekitar Paris. Mobilisasi pasukan menimbulkan ketakutan. Tindakan keras raja yang menangkap para penentang memicu kemarahan rakyat.
Pada tanggal 14 Juli 1789, rakyat Paris menyerbu Penjara Bastille, sebuah benteng yang menjadi simbol tirani monarki absolut. Meskipun hanya ada beberapa tahanan di dalam penjara, penyerbuan ini menjadi simbol utama revolusi dan kejatuhan rezim lama.
Tanggal tersebut kini diperingati sebagai Hari Nasional Perancis.
Pada 26 Agustus 1789, Majelis Nasional mengeluarkan "Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara".
Prinsip-prinsip universal seperti Liberté, Égalité, Fraternité" (Kebebasan, Kesetaraan, Persaudaraan), menjadi pondasi bagi konstitusi Perancis.
Secara resmi monarki dihapuskan dan Republik Perancis diproklamasikan.
Raja Louis XVI, Ratu Marie Antoinette, dan kaum bangsawan dijatuhi hukuman mati dan dieksekusi guillotine atas tuduhan pengkhianatan.
Revolusi Perancis bukan sekadar peristiwa lokal.
Ia mengirimkan gelombang kejut ke seluruh dunia, menjadi inspirasi bagi gerakan-gerakan revolusioner di berbagai negara.
Ia memicu munculnya paham nasionalisme, dimana rakyat suatu negara berjuang untuk menentukan nasib mereka sendiri, dan paham demokrasi yang menuntut pemerintahan berasal dari rakyat.
Indonesia sebagai negara yang mengadopsi sistem pemerintahan yang berdasarkan konstitusi,
sepertinya masih harus memperjuangkan liberte (kebebasan berpendapat), egalite (kesetaraan dalam hukum), dan fraternite (kedaulatan rakyat).
Baca Juga: Akhmad Munir : Dilema Industri Pers Saat Ini Seperti Kiasan Di Benci Tapi Dirindukan
Kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan diatur oleh hukum.
Bukan oleh penguasa.
Kegilaan bisa terjadi jika rakyat sudah tidak mampu lagi menanggung beban.
Apa yang terjadi di Perancis nyaris mirip dengan berbagai peristiwa di negara kita.
Pajak yang dinaikkan gila-gilaan, situasi ekonomi yang tidak kondusif, sektor informal yang tergencet, berbanding terbalik dengan fasilitas istimewa dan kehidupan hedon para anggota DPR.
Peristiwa penjarahan kepada anggota DPR yang tidak memihak rakyat tidak bisa dihindari.
Aparat kepolisian yang semestinya menjaga ketertiban malah salah langkah ketika ada driver ojol yang tewas karena keteledoran mereka.
Gerakan demonstran semakin bergolak dan tidak terkendalikan.
Kita sangat berharap Presiden dan pemerintah segera mengambil langkah-langkah mengatasi situasi genting ini.
Bila ditangani dengan tepat, maka loloslah kita dari peristiwa pahit yang dialami Louis XVI.
Bila salah langkah, kita tidak bisa menebak akhirnya seperti apa. (sof/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat