Kejari Sidoarjo Tetapkan Heri Soesanto Jadi Tahanan Kota dalam Kasus Korupsi Rusunawa

Reporter : -
Kejari Sidoarjo Tetapkan Heri Soesanto Jadi Tahanan Kota dalam Kasus Korupsi Rusunawa
Tersangka HS saat diperiksa Kejari Sidoarjo

 

Sidoarjo, JatimUPdate.id - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Pemkab Sidoarjo, Heri Soesanto, resmi berstatus tahanan kota setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru.

Baca Juga: Aksi Balap Liar Diamankan di Arteri Porong Sidoarjo, Polisi Panggil Orang Tua Pelaku

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Ariandi, mengatakan penetapan itu berlaku mulai 2 hingga 21 September 2025. Status tahanan kota diberikan karena kondisi kesehatan Heri Soesanto yang mengalami stroke, gangguan jantung, serta patah tulang akibat kecelakaan.

“Tersangka HS kami tetapkan sebagai tahanan kota selama 20 hari ke depan karena alasan kesehatannya,” ujar Jhon Franky, Rabu (3/9/2025).

Baca Juga: Truk Boks Tabrak Dump Truck di By Pass Balongbendo Sidoarjo, Satu Tewas di Lokasi

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar empat jam, penyidik menyodorkan 25 pertanyaan kepada Heri Soesanto. Pemeriksaan dilakukan dengan didampingi keluarga dan penasihat hukumnya.

Berdasarkan rekam medis yang diterima Kejari Sidoarjo, Heri Soesanto masih membutuhkan perawatan intensif meski saat ini menjalani rawat jalan.

Baca Juga: Jalan Embong Kali Krian Sidoarjo Rusak dan Berlubang

Selain Heri, beberapa pejabat lain juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo, Sulaksono dan Dwijo Prawito, yang kini sudah ditahan. Sementara itu, tersangka lain, Agoes Boediono Tjahjono, belum bisa menjalani pemeriksaan karena tengah menjalani perawatan penyakit jantung koroner.

Dalam perkara yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp9,7 miliar itu, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 18 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(ih/ya)

Editor : Yoyok Ajar