PB HMI Usul 28 Agustus Jadi Hari Supremasi Sipil
Jakarta, JatimUPdate.id – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mendorong lahirnya momentum baru dalam demokrasi Indonesia dengan menetapkan 28 Agustus sebagai Hari Supremasi Sipil. Usulan itu disampaikan Ketua Umum PB HMI, Bagas Kurniawan, dalam audiensi bersama DPR di Kompleks Parlemen, Rabu (3/9).
Menurut Bagas, banyak korban jiwa jatuh dalam sejarah penyampaian aspirasi publik, termasuk pada gelombang aksi Agustus 2025. Ia menilai darah rakyat terlalu berharga untuk terus dikorbankan.
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakati Langkah Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI
“Cukup, jangan ada lagi darah-darah yang jatuh. Darah rakyat Indonesia sangat berharga,” tegas Bagas.
Gerakan yang dinamai Koreksi Indonesia itu lahir dari keresahan generasi muda terhadap masa depan bangsa yang rentan ledakan sosial akibat ketidakadilan institusi publik. PB HMI menyerukan tujuh tuntutan utama, mulai dari reformasi partai politik, pembenahan institusi negara, efisiensi anggaran pejabat, hingga reformasi perpajakan yang lebih adil.
Baca Juga: Bamsoet Dorong Penguatan Regulasi Dana Desa agar Tepat Sasaran dan Berkelanjutan
Selain itu, PB HMI juga akan menyampaikan aduan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap anggota DPR yang dianggap tidak mewakili rakyat, serta somasi kepada partai politik agar segera melakukan pembenahan internal.
Bagas menegaskan, demokrasi hanya bisa sehat jika institusi publik benar-benar inklusif, dekat dengan rakyat, dan mampu melindungi kepentingan mayoritas warga.
“Momentum ini harus menjadi refleksi bersama untuk membenahi bangsa tanpa menambah korban lagi,” ujarnya (*)
Editor : Redaksi