Surat Pernyataan Bebas Pungli, Pengamat Sebut Reaksi Eri Cahyadi atas Kritik Perwali 29

Reporter : -
Surat Pernyataan Bebas Pungli, Pengamat Sebut Reaksi Eri Cahyadi atas Kritik Perwali 29
OPD saat menekan surat pernyataan bersama bebas pungli, dok istimewa

Surabaya,JatimUPdate.id - Pengamat politik Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Ken Bimo Sultoni, menganggap penandatanganan surat pernyataan bersama kepala perangkat daerah (PD) agar tidak melakukan praktek pungli merupakan langkah yang positif.

Kendati begitu, Bimo mengingatkan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, penandatanganan bebas pungli tersebut tidak cuma tuntas di atas kertas.

Baca Juga: Kos-kosan Harus di Jalan Raya, Pengamat: Ekonomi Lokal Senjang, Pengusaha Kecil Termarjinalkan 

"Langkah Eri Cahaya yang mewajibkan seluruh jajaran pegawainya mendatangi penyataan bebas pungli, memang layak diapresiasi sebagai bentuk komitmen melawan praktik mal-administrasi. Akan tetapi dari sisi perspektif tata kelola pemerintahan, kebijakan ini sebenarnya masih menyisakan beberapa pertanyaan serius." beber Bimo, kepada Jatimupdate, Rabu (10/9).

Bimo mempertanyakan, penandatanganan bebas pungli itu, apakah komitmen Eri Cahyadi menyelesaikan persoalan birokrasi, atau cuma reaksi atas kritik lahirnya Perwali Nomor 29 tahun 2025?

Padahal urai Bimo dalam konteks teori kebijakan publik, efektivitas regulasi tidak berhenti tahap formulasi maupun sosialisasi, melainkan diuji pada fase implementasi dan evaluasinya.

"Misalnya, kasus pungli adminduk justru membuktikan masih ada celah implementasi yang terbuka lebar. Oleh karena itu, komitmen tertulis anti-pungli seharusnya dipandang bukan sebagai tujuan akhir. Melainkan sebagai pintu masuk bagi reformasi birokrasi yang lebih sistematis." papar Bimo.

Maka dari itu, Bimo menekankan Eri Cahyadi punya kewajiban memberikan sanksi bagi OPD yang melakukan pungli tanpa pandang bulu.

Pun mekanisme pelaporan warga masyarakat harus dijamin keamanannya serta transparan. 

"Publik menunggu keberlanjutan langkah ini, apakah pengawasan dilakukan secara berjenjang, sanksi yang diterapkan tanpa pandang bulu, dan mekanisme pelaporan warga dijamin aman dan transparan. Karena tanpa ketiga hal itu, kebijakan ini berisiko jatuh pada symbolic policy saja. Kebijakan yang lebih kuat nilai pencitraannya ketimbang daya gunanya." demikian Ken Bimo Sultoni. 

Baca Juga: P31 Pertanyakan Transparansi Perwali Nomor 73 Tahun 2025

Sebelumnya, anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, menekankan Perwali Nomor 29 tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi tidak senasib dengan Komisi Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI).

Pasalnya sebut Saifuddin PAKSI tupoksinya cuma melakukan penyuluhan tanpa tindakan konkret.

"Meskipun pemkot sudah membentuk Komisi Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI ) namu hanya pada wilayah penyuluhan saja tidak ada tindakan riil," tutur Saifuddin, melalui saluran WhatsApp, Jatimupdate, Jum'at (6/9).

Sebagai fungsi pengawasan, Saifuddin berjanji akan mengawal dan melihat progres perwali 29 per triwulan sekali.

Hal ini untuk memastikan perwali Nomor 29 bermanfaat bagi pembangunan kota Pahlawan.

Baca Juga: Pengamat Ingatkan Pemkot: Abai Situs Sejarah Lemahkan Identitas Kota Pahlawan

"Kami di Komisi A akan terus mengawal, mengontrol, melihat progres, dan akan mengevakuasi per tri wulan sekali, tujuanyah jelas agar perwali no 29 ini benar-benar bermanfaat dan tidak hanya melhirkan perwali yang normatif tapi menghilangkan subtantif," demikian Muhammad Saifuddin

Sementara Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengklaim menerima sekitar 15 laporan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Hal itu dipaparkan Eri usai menyaksikan penandatanganan surat pernyataan bersama kepala perangkat daerah (PD) di Graha Sawunggaling, Selasa (9/9).

"Ada sekitar 15 laporan (dugaan pungli yang saya terima). Tapi ini mau saya hubungi dulu karena tidak ada bukti, cuma hanya menyampaikan saja. Maka saya ingin ada buktinya, atau kalau tidak ada buktinya, dia (pelapor) mau jadi saksi," ujar Eri. (Roy)

Editor : Yuris. T. Hidayat