Komisi B DPRD Surabaya Kawal Keberatan SPBU Terkait Pajak Reklame Rp 26 Miliar

Reporter : -
Komisi B DPRD Surabaya Kawal Keberatan SPBU Terkait Pajak Reklame Rp 26 Miliar
Komisi B di BPK RI Perwakilan Provinsi Jatim

Surabaya, JatimUPdate.id – Komisi B DPRD Surabaya konsultasi langsung ke Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur untuk mengawal polemik antara pengusaha SPBU dengan Pemkot Surabaya terkait tagihan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPD-KB) reklame senilai Rp 26 miliar. 

Wakil Ketua Komisi B, Mochammad Machmud mengungkapkan, konsultasi menyusul keberatan pengusaha SPBU terhadap penetapan listplang SPBU sebagai objek pajak reklame. 

Baca Juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus

Menurutnya, keputusan BPK memang sudah final, tetapi masih terbuka ruang keberatan yang bisa ditempuh.

“BPK menyarankan, pengusaha SPBU dipersilakan mengirim surat keberatan ke Bapenda, bukan ke BPK. Berdasarkan surat keberatan itu nanti akan dipertimbangkan oleh Bapenda,” kata Machmud, kepada wartawan, Kamis (11/9).

Ia menjelaskan, persoalan utama terletak pada penilaian listplang SPBU yang dianggap reklame. 

Machmud menyebut selama ini, luasan objek pajak dihitung dari empat sisi, depan, belakang, kanan, dan kiri. Namun, pandangan BPK, ada kemungkinan penghitungan itu hanya terbatas pada sisi depan saja.

“Bukan berarti dihapus, tapi luasannya bisa dikurangi. Jadi tidak semua sisi dianggap reklame,” tegas politisi Demokrat tersebut.

Perdebatan semakin tajam karena pengusaha SPBU menilai listplang berwarna merah putih bukanlah promosi produk Pertamina, melainkan simbol bendera nasional. 

Baca Juga: Retribusi Administrasi Dihapus, Raperda Pajak Baru di Bondowoso Permudah Layanan Publik

Sementara BPK tetap memposisikannya sebagai bagian dari reklame.

“Kalau menurut saya masuk akal jika pengusaha keberatan, karena warna merah putih itu lambang bendera. Produk Pertamina kan warnanya hijau, merah, dan biru. Tapi BPK tetap kenceng kalau itu bagian dari reklame,” kata Machmud.

Selain perbedaan tafsir soal objek pajak, angka tagihan juga memicu keberatan. Versi BPK, penghitungan kurang bayar dimulai sejak temuan pada 2023, sehingga nominalnya sekitar Rp 1,6 miliar. 

Namun versi Pemkot Surabaya, tagihan dihitung mundur hingga lima tahun ke belakang, dari 2019 sampai 2023, dengan total mencapai Rp 26 miliar.

Baca Juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi

“Terjadi selisih besar, sekitar Rp 24,4 miliar. BPK tidak mau ikut campur dengan versinya Pemkot. Mereka hanya menghitung sejak ada temuan, 2023 ke depan,” jelas Machmud.

Ia menambahkan, secara regulasi SKPD-KB tidak boleh berlaku surut. Itu pula yang ditegaskan oleh BPK. 

Namun, inisiatif Bapenda yang menghitung mundur lima tahun menjadi penyebab munculnya tagihan jumbo.

“Makanya BPK menagih sejak ada temuan, yakni pada 2023. Itu yang harus dibayar. Tapi sampai 2024 dan 2025 belum juga dibayar, sehingga pengusaha SPBU diingatkan terus,” demikian Mochammad Machmud. (*Roy)

Editor : Yuris. T. Hidayat