Rp 200 Trilyun : Manfaat atau Sia-sia?
Oleh : Nur Iswan
Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakati Langkah Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI
YouTuber & Senior Policy Advisor INDOPOL
Purwokerto, Banyumas, JatimUPdate.id - Beberapa waktu terakhir, publik dan market serta media massa kerap-kali terkejut dengan beberapa gebrakan Menkeu baru, Purbaya Yudha Sadewa.
Salah satu yang mendapat perhatian luas adalah gagasannya untuk menarik uang Pemerintah Rp 200 trilyun di Bank Indonesia (BI).
Dan kemudian menempatkannya di Perbankan. Hal ini dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi.
Belum juga hilang keterkejutan, Menkeu Purbaya ternyata melangkah lebih cepat dari yang diprediksi. Tepat padq tanggal 12 September 2025, Menkeu "koboy" ini meluncurkan beleid baru yakni Keputusan Menkeu No. 276 Tahun 2025 tentang penempatan dana tersebut.
Kebetulan, pada saat aturan tersebut diluncurkan. Kami sedang melakukan traveling ke beberapa kota di Jawa Tengah. Adapun kota yang kita kunjungi adalah Tegal, Semarang, Salatiga, Temanggung, Wonosobo dan Purwokerto.
Untuk memotret denyut kehidupan masyarakat dan bertemu beberapa pengusaha lokal. Diantaranya di sektor pangan, kulit, perhotelan, properti, dan umkm.
Tentu saja, tema diskusi yang membetot perhatian adalah soal kondisi ekonomi yang lesu. Nah, kebetulan dalam rombongan kecil kami, turut serta seorang ekonom yang juga Bankir.
Ia juga punya pengalaman panjang dalam mengelola investasi. Bahkan 18 tahun menjadi Direksi dan Advisor di beberapa korporasi BUMN maupun Swasta dengan beragam sektor rill. Dari perbankan sampai pertambangan dan perkebunan sawit.
Jadi karena ia satu-satunya yang memahami makro dan mikro ekonomi. Jadilah ia nara sumber kami dalam beberapa diskusi informal.
Menurutnya, penempatan dana tersebut sangat benar. "Dalam konsep sederhana, Pemerintah memang harus bergerak cepat. Mengambil keputusan cepat untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi." tegasnya.
Dasar pemikirannya adalah sederhana. Instrumen stimulus penempatan dana itu, digelontorkan ke Perbankan. Agar bank-bank punya dan mampu meningkatkan kemampuan liquiditas dalam menyalurkan kreditnya.
Dalam beleid tersebut, dengan tegas Menkeu meminta Bank agar dana Rp 200 trilyun ini "hanya" disalurkan untuk pembiayaan kredit ke Sektor Riil. Dan dengan tegas melarang Bank menggunakannya untuk membeli SBI.
Jika kredit investasi dan atau kredit modal kerja meningkat di sektor rill. Secara otomatis, akan memberikan multiplier effects. Aktifitas Ekonomi diharapkan menggeliat. Pembangunan baru atau ekspansi bisnis terjadi.
Efek lanjutannya, jika investasi meningkat maka lapangan kerja tercipta luas. Kalau sudah bekerja maka masyarakat akan mempunyai income. Jika sudah berpendapatan, masyarakat meningkat daya belinya (baca: terciptalah demand). Maka konsumsi domestik juga meningkat. Ekonomi tumbuh.
Dari sisi pengusaha dan perusahaan, akan terdorong juga. Mencari dan menemukan peluang bisnis dengan cara ekspansi. Jika pun tidak ada ekspansi, mereka akan meningkatkan kapasitas yang ada.
Baca Juga: Menkeu Diganti, Defisit APBN Tak Berhenti
Ujungnya, jika perusahaan tumbuh dan laba, Pemerintah juga bahagia karena akan ada potensi setoran pajak yang meningkat. Entah dari PPh badan dan penghasilan. Atau PPN.
Jadi, penempatan itu adalah peluang besar yang diciptakan dan diberikan Kemenkeu dengan Menkeu barunya. Tapi, harap diingat. Bersama peluang, lahir juga hal-hal yang harus diwaspadai dan dicermati. Terutama menyangkut eksekusi penyaluran kredit-kreditnya.
Meskipun, Kemenkeu sudah meminta laporan bulanan. OJK melakukan pengawasan. Namun, selalu saja ada potensi kebocoran dan pelanggaran. Betapa banyak kredit macet terjadi. Dalam bahasa perbankan, ada yang disebut non performing loan (NPL).
Bahkan, sering kita mengelus dada. Karena berkali-kali ditemukan kredit fiktif yang pada gilirannya mengirim bankir dan pengusahanya ke bilik jeruji. Sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pemerintah cq Menkeu, BI dan Lembaga Audit harus tetap waspada.
Jika tidak diwaspadai dan diawasi seksama. Maka peluang itu akan berubah menjadi kesia-siaan. Tanpa terlalu kerja keras, tiba-tiba Bank Himbara mendapat "durian runtuh". BNI, BRI, Bank Mandiri mendapat dana seger Rp 55 trilyun per masing-masing. Sementara BTN dan BSI masing-masing mendapat 'suntikan' Rp 25 trilyun dan Rp 10 trilyun.
Jangan sampai terjadi. Alih-alih menciptakan peluang, Rp 200 trilyun akan menjadi sia-sia. Mubazir. Jika ini terjadi juga maka yang paling bersalah bukan Menkeu, tapi OJK dan Bank-nya sendiri sebagai aktor-aktor utama. Wallahu'alam. (her/ya)
Editor : Yoyok Ajar