Polemik Sudut Pandang Mutasi di Pemkab Sidoarjo
Mutasi Pejabat Sidoarjo: Bupati Klaim Sesuai Aturan, Wabup Sebut Cacat Prosedur
Sidoarjo, JatimUPdate.id - Mutasi perdana pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Rabu (17/9/2025), memunculkan polemik publik setelah beragam sudut pandang tentang keabsahan prosesi aktivitas struktural ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo itu.
Baca Juga: Tekankan E-Purchasing Jadi Prioritas Pengadaan, Pemkab Sidoarjo Perkuat Transparansi
Publik akhirnya tidak bisa menghindari kenyataan bahwa fenomena terpampang kembali yang memperlihatkan retaknya relasi dan hubungan politik antara Bupati Subandi dan Wakil Bupati Mimik Idayana.
Meski Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan seluruh proses mutasi sesuai aturan, Wabup Mimik menuding pelantikan itu cacat prosedur dan sarat pengabaian.
Bupati Subandi menegaskan mutasi didasarkan pada merit system sesuai UU ASN serta layanan digital I-MUT untuk mencegah intervensi dan kesewenang-wenangan.
Secara terbuka Bupati Sidoarjo menyebut Kabupaten Sidoarjo sebagai salah satu daerah pertama yang menerapkan sistem itu.
“Tidak ada istilah bupati senang atau tidak senang. Semua berdasarkan potensi, kompetensi, dan kinerja,” tegas Subandi saat memberikan arahan seusai pelantikan.
Plt Kepala Kantor Regional (Kakanreg) II BKN, Basuki Ari Wicaksono, memastikan proses mutasi telah melewati jalur resmi, mulai dari usulan Pemkab, verifikasi BKN Pusat, hingga pengembalian hasil ke daerah.
“Setelah itu menjadi kewenangan bupati untuk meng-SK-kan dan melantik,” ujarnya, bila Pemkab Sidoarjo dalam waktu dekat melakukan prosesi mutasi jabatan ASN lanjutan.
Pernyataan Plt Kepala Kantor Regional (Kakanreg) II BKN, terkonfirmasi saat doorstop dengan awak media di sela-sela acara pelantikan ASN tersebut.
Baca Juga: Sidak RTLH di Sedati, Bupati Sidoarjo Pastikan Rumah Warga Segera Diperbaiki
Bahkan, secara tegas dia, menegaskan BKN tidak akan memberi izin jika syarat administrasi tidak lengkap. Artinya BKN tidak mentoleril bila ada persyaratan administrasi bagi ASN yang dimutasi tidak lengkap dan prosedural dipastikan proses mutasinya tidak akan diproses.
Namun, klaim prosedural itu terbentur realitas politik di lapangan.
Disisi lain, Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana secara terbuka menyatakan tidak pernah menerima laporan progres Tim Penilai Kinerja (TPK), padahal dirinya ditetapkan sebagai pengarah tim tersebut.
“Saya kecewa dengan TPK. Surat permintaan progres kinerja sudah saya kirim 16 September [16/09/2025], tapi tidak ada jawaban. Bahkan, saya baru tahu nama pejabat yang dimutasi dari media,” katanya kepada awak media.
Baca Juga: Bupati Sidoarjo Minta Perbaikan Jalan Rusak Dikebut, Kecamatan dan PUBMSDA Diminta Bergerak Serentak
Wabup Mimik yang merasa hanya dijadikan “alat legitimasi” bahwa proses sudah benar.
“Faktanya tidak begitu. Kali ini saya sungguh kecewa dan tidak mau lagi ada toleransi,” ujarnya.
Polemik mutasi ada indikasi tarik-menarik pengaruh di tubuh Pemkab Sidoarjo. Mimik bahkan menyeret persoalan lain, dugaan pelanggaran hukum oleh staf pribadi (spri) bupati yang disebut mengambil alih kewenangan pengelolaan teknologi informasi BKD.
“Saya sudah minta investigasi, tapi jawaban tidak ada. Tahu-tahu mutasi dipaksakan jalan,” kata Mimik. (ih/mmt).
Editor : Miftahul Rachman