Usai Sidak Empat Institusi, DPRD Rekomendasikan SJL Ditutup, Perusahaan: Kami Tidak Mencemari Udara
Surabaya,JatimUPdate.id - Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengatakan PT SJL patut diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Hal itu disampaikan saat ditanya terkait sidaknya bersama Bambang Haryo Soekartono DPR RI, Cahyo Harjo Prakoso, DPRD Jawa Timur, Mochammad Machmud, DPRD kota Surabaya, dan Wawali Surabaya Armuji.
Baca Juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
Yona mengklaim, pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada pemkot untuk menutup aktivitas operasional PT SJL.
"Setelah kami menggali di bawah, kepada lokusnya, memang ada dugaan. Patut diduga PT SJL ini melakukan kegiatan perbuatan melawan hukum. Kami memberikan rekomendasi ke pemkot langkah berikutnya seperti yang diinginkan oleh warga untuk sementara menutup, kalau bisa permanen gitu ya, menutup aktivitas operasional dari PT SJL." tutur Yona, melalui jaringan WhatsApp JatimUPdate, Kamis (18/9).
Dari sudut pandangnya rekomendasi penutupan tersebut, lantaran polusi dari aktivitas PT SJL diduga mengganggu warga.
Sehingga, ia mendorong dinas kesehatan (Dinkes) Surabaya terjun ke lapangan melakukan sampling kepada warga.
"Di belakangnya SJL ini ada anak-anak SD, ada sekolahan yang sempat mengeluhkan terkait dengan sesak napas dan sebagainya. Karena itu kami mendorong dinas kesehatan melalui puskesmas turun untuk melakukan sampling kepada warga." ujar Yona.
Ia menekankan, jika ada temuan warga yang mengalami sesak nafas karena dugaan pencemaran itu. Yona menganggap menjadi alat bukti melanggar undang-undang.
Baca Juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
"Kalau memang warga itu mengeluhkan terkait dengan sesak napas dan lain-lain karena dampak dugaan pencemaran PT SJL. Maka ini sudah menjadi salah satu alat bukti yang cukup yang dianggap kami ini melanggar Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 terkait dengan PPLH." tutur Yona.
Yona mengakui, perizinan perusahaan tersebut di Pemprov Jatim. Namun jika beroperasinya PT SJL menimbulkan keresahan warga, selayaknya Pemkot Surabaya bersikap.
"Kita pahami izin usaha ini ada di Pemprov. Tapi jika ada perusahaan yang beroperasi dan menimbulkan dampak signifikan terhadap kesehatan warga dan bahkan membahayakan, mengancam nyawa. Ya ini sudah tugas daripada pemerintah kota untuk bersikap." demikian Yona Bagus Widyatmoko.
Pimpinan PT Suka Jadi Logam (SJL), Ericha Abmiekawati, menampik atas tudingan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaannya.
Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II
Ericha menjelaskan tudingan itu cuma bermuara dari satu sumber. "Yang dituduhkan selama ini kan kita mencemari udara, mencemari lingkungan, itu kan tidak betul. Berdasarkan kenyataan di lapangan, dari hasil uji emisi cerobong dan uji udara ambien, tidak ada pencemaran," tegas Ericha, saat dikonfirmasi wartawan.
Ia menambahkan pengujian tersebut dilakukan oleh pihak ketiga yang independen, bahkan pihaknya tidak menggunakan merkuri dalam proses produksinya.
Ia juga memastikan perusahaan telah mengelola limbah B3 dengan benar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami tidak menggunakan merkuri, dan kami keberatan jika dibilang limbah merkuri. Untuk pengolahan limbah B3, kami sudah mengolah dengan benar untuk tidak membuang sembarangan," tegasnya. (Roy)
Editor : Yuris. T. Hidayat