Kontroversi Dana Mengendap Pemprov Jabar 4,17 Triliun, Purbaya Pastikan KDM Bakal diperiksa BPK
Jakarta, JatimUpdate.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akan diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal ini mencuat setelah data Bank Indonesia (BI) menunjukkan adanya dana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang mengendap di bank.
Baca Juga: Pemerintah Tarik Rp75 Triliun dari Bank BUMN
Dedi Mulyadi (KDM), Gubernur Jawa Barat menepis isu itu, dia mengaku bahwa dana itu tidak disimpan dalam deposito, melainkan berbentuk giro.
Menurut Purbaya, jika disimpan dalam bentuk giro, malah lebih rugi lagi.
"Nah, kalau disimpan dalam bentuk giro malah lebih rugi lagi, bunganya lebih rendah kan," ujar Purbaya kepada sejumlah media.
Jika uang disimpan dalam bentuk giro, kata Purbaya malah akan memancing BPK untuk turun melakukan pemeriksaan.
"Kenapa ditaruh di giro, kalau gitu BPK pasti akan memeriksa," ujar Purbaya.
Detail Data dan Bantahan Awal
Data yang dirilis Menteri Keuangan Purbawa menunjukkan simpanan Pemprov Jabar di bank mencapai Rp4,17 triliun, menempatkannya dalam lima besar daerah dengan dana mengendap tertinggi.
Berikut daftar 5 besar daerah dengan dana mengendap tertinggi:
Peringkat Daerah Jumlah Dana Mengendap
- Provinsi DKI Jakarta Rp 14,6 triliun
- Jawa Timur Rp 6,8 triliun
- Kota Banjar Baru Rp 5,1 triliun
- Provinsi Kalimantan Utara Rp 4,7 triliun
- Provinsi Jawa Barat Rp 4,1 triliun
Gubernur Dedi Mulyadi awalnya membantah data tersebut. Ia menyatakan bahwa dana yang tersimpan di Bank BJB adalah sebesar Rp2,4 triliun dalam bentuk giro, bukan deposito.
Untuk memastikan kebenaran data, Dedi melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia.
Klarifikasi dan Konteks Kelembagaan
Pada 24 Oktober 2025, Gubernur Dedi Mulyadi mengunjungi Kantor BPK Jawa Barat.
Baca Juga: Pembentukan Koperasi Merah Putih Jadi Syarat Pencairan Dana Desa
Kunjungan ini dinyatakan sebagai wujud komitmen untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Dedi menegaskan bahwa klarifikasi ke BPK adalah bagian dari upaya memastikan pengelolaan uang rakyat yang tepat sasaran.
Peran dan Wewenang BPK
Badan Pemeriksa Keuangan memiliki tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Wewenang BPK antara lain menentukan objek pemeriksaan, meminta dokumen, dan melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang milik negara.
Pernyataan Menkeu Purbaya tentang pemeriksaan BPK ke Gubernur Jabar menemukan konteksnya dalam kerangka hukum ini.
Perspektif dan Respons Pihak Terkait
Usai melakukan verifikasi, Dedi Mulyadi menyampaikan klarifikasi bahwa dana sebesar Rp3,8 triliun merupakan kas daerah dalam bentuk giro, bukan deposito.
Sisanya adalah deposito Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang kewenangan pengelolaannya ada pada masing-masing BLUD.
Dedi juga menegaskan bahwa dana tersebut telah digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan daerah, seperti pembayaran proyek, gaji pegawai, dan operasional lainnya.
Sumber Data dan Kritik Menkeu
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa data yang digunakannya bersumber dari Bank Indonesia sebagai bank sentral.
BI menjelaskan bahwa data posisi simpanan perbankan diperoleh dari laporan bulanan seluruh kantor bank, yang kemudian diverifikasi dan dicek kelengkapan datanya sebelum dipublikasikan.
Purbaya juga memberikan kritik atas pengelolaan kas daerah tersebut.
Menurutnya, menyimpan dana dalam bentuk giro justru lebih merugikan karena suku bunganya lebih rendah dibandingkan dengan deposito.
Terdapat perbedaan jumlah dana yang tersimpan, antara Kemendagri dan Bank Indonesia.
Berdasarkan data per 30 September 2025, Bank Indonesia mencatat ada Rp 233,97 Triliun anggaran pemerintah daerah, yang tersimpan di perbankan, sedangkan Kemendagri mencatat ada Rp 215 triliun. Ada selisih Rp 18 triliun. (#)
Editor : Redaksi