Ketua RW Dukung Kebijakan Walkot Eri Cahyadi soal Tenda Hajatan Tutup Jalan
Surabaya,JatimUPdate.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil langkah tegas dengan akan memperketat pendirian tenda hajatan yang mengganggu para pengguna jalan. Dia menegaskan, tanpa adanya izin, tenda hajatan bakal dibongkar paksa dan pemasangnya bisa didenda. Kebijakan tersebut didukung oleh warga Surabaya, termasuk para ketua RW.
Ketua RW 01 Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo, Hendra Setiawan, mengatakan aturan tersebut memudahkan RW untuk memberi penjelasan kepada warga yang akan menggelar hajatan. Warga juga memahami bahwa Pemkot tidak melarang warga menggelar hajatan di jalan, namun semuanya dalam kendali perizinan secara berjenjang dari RT, RW, lurah hingga kepolisian agar hajatan tidak mengganggu pengguna jalan.
Baca Juga: Disorot Presiden AMI Tantang Pemkot Surabaya Klarifikasi Status Rumah Radio Bung Tomo
"Dengan rencana aturan ini sekarang saya juga lebih mudah untuk menjelaskan ke warga. Warga juga bisa mengerti tata caranya, mereka senang karena aturan tersebut akan ada batas yang tegas. Tanpa izin yang jelas, tenda hajatan di jalan tentu mengganggu masyarakat khususnya pengguna jalan. Masyarakat memutar jauh bila sampai ada penutupan jalan bila tak ada pengaturan yang detail,” ujar Hendra, Kamis (30/10).
Hendra menambahkan, hajatan seperti pernikahan sifatnya memang musiman hanya pada bulan-bulan tertentu saja. Maka sebagai ketua RW, dia juga harus bisa mengatur agar tenda yang dipasang tidak sampai mengganggu kepentingan umum. “Kita pastikan semua warga paham tentang proses ini," lanjutnya.
Hendra mendukung penuh adanya aturan denda jika ada warga yang mendirikan tenda hajatan tanpa izin. Pihaknya juga berkomitmen akan mengawal aturan ini.
"Begitu Pak Walikota bilang soal denda tenda hajatan tanpa izin, perangkat RT/RW langsung gerak menyosialisasikan ke warga. Alhamdulillah warga bisa memahami dengan baik," tegasnya.
Baca Juga: Anggaran Rp191 Miliar, Pemkot Surabaya Koordinasikan Beasiswa Pemuda Tangguh
Ketua RW 06 Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Mochamad Musa, setuju dengan aturan tegas tenda hajatan tersebut. Dia menyebut kunci dari pelaksanaan aturan ini adalah komunikasi antara perangkat RT/RW dan warga. “Kita segera sosialisasikan ini agar warga memahaminya dengan baik," kata Musa.
Musa menambahkan, di wilayahnya sebenarnya ada solusi supaya hajatan tidak sampai menutup jalan. Yakni dengan memanfaatkan fasilitas Balai RW.
“Saya sering promosikan ke warga, pakai saja Balai RW. Beberapa balai RT juga biasa dipakai untuk acara. Semuanya gratis. Maka dari itu, kita berharap warga kalau mau bikin hajatan izinnya jangan mepet-mepet, biar pengelolaan acara di Balai RW juga bisa diatur, biar banyak yang merasakan fasilitas ini," tambahnya.
Baca Juga: Polemik Beasiswa Pemuda Tangguh, Disbudporapar Akui Kebijakan Berubah
Diberitakan sebelumnya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, pendirian tenda hajatan di jalan harus disertai dengan izin pihak-pihak terkait, mulai RT, RW, kelurahan, dan kepolisian. Jika ada tenda hajatan yang tidak berizin, pihaknya bisa membongkar paksa dan menjatuhkan denda hingga Rp 50 juta kepada penyelenggara hajatan.
"Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya itu bisa sampai dengan Rp 50 juta. Itu nanti yang akan kita sampaikan, sosialisasikan. Maka kita harus tegas seperti ini. Kalau enggak, pengguna jalan bingung," kata Eri di Surabaya, Minggu (26/10).
Editor : Yuris. T. Hidayat