Sempat Meruncing dan Berpolemik, Nasib Pansus Tatib DPRD Kota Surabaya Segera di Paripurnakan?

Reporter : -
Sempat Meruncing dan Berpolemik, Nasib Pansus Tatib DPRD Kota Surabaya Segera di Paripurnakan?
Muchamad Machmud/Foto:Roy

Jatimupdate.id - Lama tak terdengar kabar Pansus Tatib DPRD KotaSurabaya, yang beberapa bulan lalu sempat memanas dan menuai polemik. Kini Ketua Pansus Tatib DPRD Kota Surabaya, Muchamad Machmud buka suara.

Ia menyatakan, baru-baru ini pihaknya telah diundang oleh Gubernur Jawa Timur dan bertemu dengan Kepala Bagian Otoritas Daerah (Otoda), Utami.

"Kami diajak diskusi dan semua sudah disampaikan hasil pembahasan. Memang ada beberapa koreksi, diantaranya ayat-ayat dalam pasal, itu menurut mereka tidak perlu atau bertentangan." kata Machmud di Ruang Fraksi Demokrat beberapa waktu lalu.

Misalnya, sambung Machmud diperaturan pemerintah disebutkan jam kerja DPRD Surabaya, mulai Senin sampai Jumat, yang harus mengikuti aturan di atasnya. Padahal di Tatib sudah sepakat Senin sampai Sabtu.

"Di Perwali juga disebut Senin - Jumat, jadi kita disuruh kembali ke Perwali dan peraturan di atasnya, yaitu peraturan pemerintah. Maka, kita ganti hari kerja DPRD (Surabaya) Senin - Jumat, jam 07.00 WIB - 16.00 WIB." jelasnya.

Padahal urai Machmud, faktanya (DPRD Surabaya) jam kerjanya mulai 07.00 WIB sampai 24.00 WIB. "Kadang, baru pulang, kadang pembahasan (rapat) sampai malam. Kadang pula, kita ada acara di luar sampai pagi lagi. Namun kita tetap disuruh Senin - Jumat. Kemudian, Sabtu kita hapus versi kita." urainya.

"Ttapi nanti resminya mana yang direvisi, dihapus akan dijawab langsung oleh Pemprov secara tertulis." tegas Machmud.

Terkait SOTK

Ia menuturkan, dalam pertemuan tersebut, anggota Pansus dari Komisi D menanyakan, kenapa tupoksi Komisi D diganti Pendidikan Sosial, Pemerintahan dan Kesra Pindah ke Komisi A. Namun, sebut Machmud, Pemprov tidak ikut campur tangan perihal judul di komisi

"Diawal rapat kami sudah menyampaikan, itu sesuai SOTK (struktur organisasi dan tata kerja)   perubahan yang baru, iya seperti itu." tegasnya.

Pemprov lanjut Machmud menyampaikan hanya berdasarkan regulasi. Sedangkan judul di komisi lebih menekankan kesepakatan intern Pansus. Dari 12 anggota Pansus, sambung Anggota Komisi A tersebut 8 sudah setuju. Sesuai dengan SOTK yang ada.

"Bahkan sebagian ada teman PDIP sudah setuju, sudah tanda tangan. Problemnya tidak ada, karena semua sudah setuju, hampir semua sudah setuju, dan sudah tanda tangan perubahan itu." beber Machmud.

Seminggu atau dua Minggu, menurut Machmud hasil Pansus Tatib pasti akan di Paripurnakan, sembari menunggu draf revisi dari Pemprov Jatim.

"Pansus setuju, lanjut enggak nya, diganti apa (tidak) ternyata pansus setuju semua. Enggak ada masalah." terang Machmud.

Sejumlah Anggota Tak Teken. 

Pada awal-awal rapat, Machmud membenarkan ada 5 anggota Pansus yang belum membubuhkan tanda tangan, pada 17 Januari lalu. 

Kendati begitu, ia mengaku tidak hafal siapa saja anggota Pansus tersebut, pasalnya ada 12 orang yang terdiri dari sejumlah perwakilan Fraksi di DPRD.

"Oh iya ada, itu haknya yang bersangkutan," tegas Machmud. Ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/2) sore

"Saya ndak hafal, coba tanya ke orangnya saja, soalnya ada 12 orang, saya ndak hafal, karena belum lihat hasilnya." urai Machmud. 

Senada dengan itu, Agoeng Prasodjo, Sekretaris Pansus Tatib, juga membenarkan adanya lima anggota yang tidak tanda tangan. 

“Aku nggak tahu persisnya, katanya seperti itu, tapi saya tidak tau persisnya. Yang jelas aku tanda tangan, Machmud tanda tangan, karena sebagai pimpinan pansus, yang lain saya tidak tau,” sebutnya, saat dikonfirmasi melalui telepon.

Pimpinan Terbelah

Usai Rapat Pansus Tatib, Rabu (2/2), Mahmud menyatakan, mayoritas peserta rapat menolak jika bidang pemerintahan dan kesra jadi mitra Komisi D. 

"Jadi saya sudah sampaikan, saran dari pimpinan baik Bu Reni maupun ketua bahwa mereka usul agar Komisi D dikasih ruang lingkup kesra." urai Mahmud.

Namun, lanjut Mahmud, rata rata peserta rapat tidak mau, keberatan sebab regulasi pemerintah dan kesra jadi satu.

"Tidak bisa pemerintahanya disini kesranya disini (dipisahkan), (itu) tidak bisa. Maka ya tetap seperti itu, bahwa Komisi A membidangi pemerintahan dan kesra, Komisi D membidangi pendidikan dan sosial." tegas Mahmud. 

Mahmud membeberkan, dalam rapat ada silang pendapat antara pimpinan DPRD, yang mana Reni Astuti  berpendapat bidang kesra lebih baik dilimpahkan ke Komisi D

Sedangkan Laila Mufida dan AH Thony, sambung Mahmud, mereka pendapat bahwa kesra sesuai regulasi, yakni (jadi mitra) di Komisi A.

"Ini nanti saya laporkan ke pimpinan, hasilnya seperti itu, dan saya laporkan ke Bamus seperti itu, apa adanya seperti yang disampaikan teman teman Pansus." ucap Mahmud. 

"Persoalan ini sudah klir, saya berharap semua pihak bisa nerima ini, kita tidak ada rapat lagi sudah selesai." tandasnya, kala itu.

Dilansir dari Jawa Pos, Machmud mengaku telah dipanggil pimpinan dewan untuk menyelesaikan polemik rebutan bidang pemerintahan dan kesra ini. 

Dia menjelaskan pimpinan dewan menyarankan bagian pemerintahan dan kesra ini diserahkan ke Komis D. Kendati begitu, ia belum memberikan keputusan apapun. 

"Karena ini adalah pansus terbuka, maka saya akan sampaikan saran tersebut ke anggota pansus," tuturnya. 

Legislator NasDem Sesalkan Intervensi

Memanasnya bagian Pemerintahan dan Kesra yang akan jadi mitra kerja Komisi A kian meruncing. Hingga memantik politisi NasDem, Imam Syafi'i angkat suara.

Imam Syafi'i bahkan menyesalkan Intervensi pimpinan dewan yang dinilai sangat berlebihan. 

"Kan sudah dibentuk pansus dan itu wakil dari fraksi yang ada." tegasnya kepada wartawan, Senin (31/1). 

Menurut Imam, mereka yang duduk di Pansus mempunyai kapasitas dan menjadi presentasi atas keinginan fraksi masing masing. 

"Ketika pansus sudah memutuskan, iya jangan diintervensi! Pansus kan ada diskusi, dinamika, kan begitu di dalam Pansus." sergah Imam. 

Sehingga bentuk keluhan ke pimpinan dewan karena ditolak suara mayoritas juga disesalkannya. Apalagi pimpinan dewan juga melakukan intervensi. 

"Hanya karena kalah bersuara, disitu aspirasinya yang kecil, ditenggelamkan oleh yang lebih besar. Dari teman teman kemudian jangan wadul wadul ke pimpinan dewan." ketus Imam. 

"Dan kemudian pimpinan dewan jangan mengintervensi karena terus terang kami sangat menyesalkan." tandas Imam. 

Mengeklirkan

Namun, tudingan Imam dibantah Ketua DPRD, Adi Sutarwijono. Ia memaparkan, Pansus dibentuk atas usulan anggota DPRD yang kemudian dibawa ke forum badan rapat musyawarah dan disetujui oleh pimpinan DPRD. 

"(Ini) untuk mengubah aturan tata tertib DPRD menyelaraskan dengan SOTK yang baru," tegas Adi. (31/1).

Di situ sambung Adi, ada persoalan yang menurutnya serius. Karena arah tupoksi bidang Kesra Komisi D, kemudian ada bagian pemerintahan di pemerintahan kota (Pemkot) menyatu dengan bagian pemerintahan. 

"Tentu saja (polemik tersebut) kami ingin mengeklirkan agar kemudian tidak terjadi miss persepsi antara kawan kawan pimpinan DPRD dan komisi." ujar Adi. 

Adi menegaskan, pihaknya ingin memastikan semua pembahasan ada di jalur regulasi yang benar. "(Artinya) tidak ada pihak yang merasa dimenangkan dan dikalahkan." sergah Adi. 

Sebab, ini adalah pembagian tugas yang normal dalam sebuah organisasi atau kelembagaan yang bernama DPRD Surabaya. 

"Jadi Kesra akan ditaruh di (Komisi) A, memang menurut regulasi di tingkat Mendagri itu memang bagian Kesra, itu menyatu dengan bagian pemerintahan dan itu sudah klir." beber Adi. 

Sekali lagi Adi menegaskan, pihaknya tidak melakukan intervensi. Namun menurutnya, ini bagian wajar dari pembicaraan di luar forum rapat pansus DPRD Kota Surabaya. 

"Kami sering menyampaikan di pansus pansus di tingkatan yang lain, kami hanya membangun komunikasi atau mengeklirkan." tandasnya.

F-PDIP, Apa Arti Sebuah Nama

Polemik pembahasan Pansus Tatib yang kian meruncing kala itu, tak luput pula dari sorotan Fraksi PDI Perjuangan.

"Yang kemarin itu kok di ruang publik banyak sesuatu yang beda persepsi, beda pendapat," tutur Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Syaifudin Zuhri, saat dikonfirmasi Senin malam (7/2). 

Ia mengaku, sejak awal pihaknya sudah memberikan kepercayaan penugasan kepada anggota Fraksi PDIP. Melakukan tugas tugasnya. "Yakni sesuai aturan perundang-undangan, Permendagri maupun hasil dari Perda kaitan SOTK OPD." tegas Syaifudin.

Sebab kata dia, anggota Fraksi yang telah diamanahkan, di wanti-wanti agar menjalankan fungsi, tugas dan mampu menyelaraskan terkait hal itu.

"Manakala yang sekarang menjadi problem apa itu, sekedar nama, apalah artinya nama?" tukas Syaifudin

Nama itu, sambung Syaifuddin, hanya karena sebutan kebiasaan saja. Sehingga, ia meminta anggota Fraksi mematuhi serta menaati hasil keputusan Pansus, yang sudah disakralkan di dalam Paripurna. 

"Jadi kalau PDIP perjuangan semuanya menyepakati kecuali (ada satu), dia mempertahankan argumentasi nya dalam prespektif kebiasaan pemahaman Kesra, itu saja. Jadi sebenarnya itu tidak terlalu urgen dan tidak ada korelasinya, kaitannya penugasan." tandasnya

Undang Pakar

Panasnya Pansus Tatib sampai mendatangkan pakar untuk mencarikan jalan keluarnya. Sekretaris Pansus, sekaligus Pimpinan Sidang Agoeng Prasodjo menegaskan, pihaknya mendatangkan pakar untuk meminta pendapat apa arti kesejahteraan, yang mana di dalamnya ada sosial, pendidikan dan kesehatan. Artinya tegas dia, tidak harus pakai kesejahteraan.

"Jadi, rapat kemarin (Senin/28/3) ketemu pakar, kita dari Pansus (ingin) mencari solusi." Kata Agoeng kepada wartawan, Selasa (29/3).

Menurut Politisi Partai Golkar tersebut, hasil dari pertemuan tidak mempengaruhi keputusan. Sebab apa yang hasilkan sebetulnya tidak mengurangi daripada rapat-rapat sebelum.

"Dari pakar (sudah jelas menyampaikan) seperti ini, kita tidak mereka-reka tapi ini kebenaran." ucap Agoeng.

Sementara Anggota Pansus Baktiono menjelaskan, rapat dengan pakar menguraikan tata tertib di DPRD kota Surabaya, harus menyesuaikan dengan Permendagri, Perda maupun juga perwakilan yang ada.

"Terkait dengan judul yang ada, itu harus mencerminkan dari isi tata tertib, kemarin di singgung, di tanyakan tentang setiap komisi. Jadi nama setiap komisi itu juga harus mencerminkan dari isi yang ditangani masing masing komisi di DPRD kota Surabaya." ungkap Baktiono.

Pakar Hukum dari Ubaya Eko Sugitario yang diundang dalam Pansus Tatib menegaskan, Permendagri telah mengeluarkan perubahan unit pelaksanaan daerah (UPD) jadi SOTK. Dalam hal ini, ia mengingatkan hirarki perundang-undangan teorinya Hans Kelsendan Hans Nawiasky, yakni teori tangga.

"Yang lebih tinggi melahirkan yang rendah, yang rendah berdasarkan lebih tinggi. Nah itu dianut di Indonesia, TAP MPRS Nomor 20 tahun 66, undang-undang Nomor 12 Tahun 2011." papar Eko.

"Ada hirarkinya, mau tidak mau yang bawah harus mengikuti, nomor satu kan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum, undang-undang dasar, TAP MPR terus undang undang Perppu, Peraturan Presiden Peraturan Menteri. Pelaksanaannya kan dengan Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota sekarang ada Perdes, juga itu kan harus disesuaikan."beber dia. 

Ikut SOTK Lama?

Ditanya, ketika Pansusu Tatib belum ditetapkan, Komisi di DPRD masih liar atau tetap mengikuti tatib yang lama?

Machmud menjelaskan, dalam perjalanannya, teman-teman dewan sudah improvisasi. Ada yang mengikuti SOTK yang baru, ada yang tidak. Menurutnya hal ini tidak menjadi suatu masalah.

Ia mencontohkan, di Komisi C sudah mengundang dinas tanah, Komisi B sudah melakukan urusan perizinan. Ini kan berubah, dulu perizinan dikomisi A lalu pindah ke Komisi B. Tanah di komisi A pindah ke komisi C, Mesra di Komisi  D pindah ke komisi A, sudah bisa dan sudah jalan secara alami.

"(Ini menunjukkan) sudah sesuai dengan SOTK yang baru, yang sudah ada Perda nya. Dan pansus nya SOTK itu di Komisi D, kita kan mengikuti Pansus yang menghasilkan Perda itu." ungkap Machmud.

Person atau Komisi.

Ketika ada person atau komisi yang masih berat ketika diputuskan bidang ke Kesra jadi mitra Komisi A? Machmud menjawab secara diplomatis.

"Tidak apa apa itu namanya proses,  proses ini, ada debat di dalam Pansus, ada beda pendapat enggak apa apa." ujar dia.

Justru menurutnya, jika dalam rapat hanya datar saja, itu tidak menarik. Bagi dia, dalam suatu rapat perlu perdebatan yang panjang, menandakan rapat tersebut hidup.

"Saya sampaikan (ke Otoda Pemprov), (Perjalanan Pansus Tatib) agak meriah, dan meriang sedikit. Karena ada pendapat, sampai meruncing sehingga  molor." ujar dia.

Paripurna

Jika dalam pembahasan Paripurna, hasil Pansus dan konsultasi dengan pihak Pemprov, dibahas dan dilempar lagi. Kemudian sampai mengalami perubahan, menurut Machmud, ini kejadian luar biasa dalam sejarah berdirinya Republik ini.

"Kita etika saja, kalau misalnya diganti di dalam rapat Paripurna dan itu sepakat diganti. Iya bisa, tapi Pansus punya hak progratif, dan itu sudah dikonsultasikan dengan gubernur." ketus Machmud.

Maka tegas Machmud, pergantian itu tidak ada. tidak akan jalan dan kurang baik ke depannya. Sebab dari sudut pandangnya akan menimbulkan cacat, tidak cocok dan tidak nyambung  dengan SOTK serta produk di atasnya.

"Sudah kita atur semua, sesuai dengan SOTK dan Perda di atasnya, di mana Pansus penggarapan perda di Komisi D, dan (aneh) bila sekarang Komisi D tidak setuju dengan hasilnya sendiri. (Sedangkan) kita mengikuti Pansusnya." sergah Machmud.

Sekali lagi Machmud menegaskan, Pansus Tatib mengikuti Pansus SOTK Perda yang dilaksanakan Komisi D. Kebetulan imbuh dia, Pansus SOTK  ketuanya Herlina Harsono Njoto, yang notabenenya sama sama berasal dari Partai Demokrat.

"(Dan) saya Ketua Pansus Tatib sama-sama dari Demokrat, ya harus ikuti. Dan di dalamnya juga ada daripada partai yang lain." urai Machmud.

Komisi D Buka Suara

Sementara itu, Ketua Komisi D Khusnul Khotimah menegaskan, (Pansus Tatib) telah menerima masukan Pemprov dan diterima dengan baik, karena memang sesuai dengan SOTK.

"Ya sudah, tapi itu tidak mengurangi esensi tugas dan tupoksi Komisi D. Kalau misalnya itu (Komisi D) diperlukan mengundang Kabagbangkesra, nanti kita undang.

"Misalnya kita menerima keluhan masyarakat dan itu harus menghadirkan mereka, nanti kita undang." beber Khusnul, beberapa waktu lalu

Terpenting, tegas Khusnul esensinya Komisi D itu, adalah terkait tupoksi-tupoksi yang sudah diketahui bersama.

Khusnul mengakui, Pansus Tatib telah melewati rentetan proses panjang. Baik rapat internal Pansus maupun Bamus. Di situ, sambung legislator PDIP ini, banyak masukan yang diterima, dan juga saat pertemuan dengan Otoda Pemporv Jatim.

"Artinya semua dinamika sudah kita lakukan, melalui rapat-rapat, masukan (usulan) saya, masukkan teman-teman yang di Pansus. Saya kira juga sudah disampaikan semua. Jadi semuanya sudah berjalan." demikian pungkas Khusnul. (Roy)

Baca Juga: DPRD Desak Pemkot Kembalikan Kewenangan Pembangunan Jalan Protokol ke Pemprov Jatim

Editor : Ibrahim