Soal Tenda Hajatan, Pengamat: Upaya Pemkot Tata Ruang Publik
Surabaya,JatimUPdate.id - Pengamat politik Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Ken Bimo Sultoni, mengatakan aturan pemasangan tenda hajatan merupakan langkah tegas Pemkot Surabaya menata ruang publik.
Kendati begitu Bimo tidak memungkiri kebijakan itu menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.
Baca Juga: Kos-kosan Harus di Jalan Raya, Pengamat: Ekonomi Lokal Senjang, Pengusaha Kecil Termarjinalkan
"Kebijakan Pemkot terkait penutupan jalan ini ada positif dan negatifnya lah, hanya saja memang dari sisi positifnya saya melihat kebijakan ini sebagai langkah tegas dan terukur dari Pemkot Surubaya dalam menata ruang publik," tutur Bimo, kepada Jatimupdate, Senin (3/11).
Bimo juga menganggap perizinan mendirikan tenda hajatan untuk kepastian hukum agar masyarakat tertib menggunakan jalan umum.
Menurutnya, langkah ini sehaluan dengan prinsip good governmence pemerintah agar menghormati hak sesama
"Kewajiban izin berjenjang melalui RT, RW dan Lurah Itu bagus juga untuk memastikan kepastian hukum sekaligus mendorong masyarakat agar lebih tertib menggunakan jalan umum. Ini sejalan dengan prinsip good governance sebenarnya, dan semangat dari pembangunan kota supaya tertib, menghormati hak yang sama," urai Bimo.
Dari sudut pandangnya, sanksi sebesar Rp50 juta, agar kebijakan itu tidak dianggap enteng oleh masyarakat.
Baca Juga: P31 Pertanyakan Transparansi Perwali Nomor 73 Tahun 2025
Maka dari itu, Bimo berpesan agar pemkot tidak mencla-mencle dengan penegakan semua aturan yang ditetapkannya.
"Dan pemberian sanksi hingga 50 juta sepertinya bagian dari upaya pemerintah ya, supaya kebijakannya tidak dipandang sebelah mata dan menunjukkan komitmen terkait penegakan aturan." terang Bimo.
Bimo juga berharap dengan sanksi sebesar Rp50 juta itu masyarakat juga lebih menghargai penggunaan fasilitas umum bukan ruang privat
Baca Juga: Pengamat Ingatkan Pemkot: Abai Situs Sejarah Lemahkan Identitas Kota Pahlawan
"Diharapkannya mungkin dengan sanksi ini masyarakat itu bisa lebih menghargai lah Fasilitas umum sebagai fasilitas untuk masyarakat banyak bukan ruang privat yang mungkin bisa digunakan seenaknya." demikian Ken Bimo Sultoni.
Sementara Wali Kota Eri Cahyadi, mengatakan kebijakan ini telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Surabaya serta para RT/RW.
"Sudah mulai disosialisasikan. Jadi kita melalui Bapemkesra sudah turun ke lapangan, kita edukasi terus, RT/RW juga disampaikan terus. Jadi, gak isok gawe tenda sak enak e dewe (Jadi, tidak bisa bikin tenda seenaknya sendiri)," tegasnya. (RoY)
Editor : Miftahul Rachman