Dua Tersangka Pengeroyokan Sokobanah Kabur, Farid :Jangan Sampai Kepercayaan Masyarakat Tercederai

Reporter : -
Dua Tersangka Pengeroyokan Sokobanah Kabur, Farid :Jangan Sampai Kepercayaan Masyarakat Tercederai
Farid SH, Kuasa hukum dari Fitriyahtun (Korban) angkat bicara.

SAMPANG (Jatimupdate.id) - Proses hukum terkait dugaan pengeroyokan yang menimpa Fitriyahtun (Korban) Kewarganegaraan Malaysia yang terjadi di Cafe Paris, Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang masih terus berjalan. Pengeroyokan tersebut diduga dilakukan oleh empat wanita yang berinisial IF, FD, TU dan SN, Kamis (11/8) malam.

Pasalnya, Polres Sampang telah menetapkan empat tersangka dan sudah melakukan penahanan terhadap IF dan FD. Namun, kabar baru yang beredar, dua tersangka lainnya yakni TU dan SN telah kabur. Hingga saat ini, Polres Sampang telah menetapkan dua tersangka tersebut menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).

Baca Juga: Polisi Amankan 6 Pelaku Pengeroyokan dan Pelemparan Rumah Warga Di Nganjuk

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha. Pihaknya mengatakan bahwa proses hukum terkait dugaan pengeroyokan yang menimpa Fitriyahtun terus berjalan dan sudah melakukan penahanan terhadap IF dan FD. Namun, dua tersangka lainnya (TU dan SN, red) masih menjadi DPO.

"Terus mas, yang dua orang sudah ditahan, yang dua DPO," Ujar AKP Irwan Nugraha.

Tak hanya itu, AKP Irwan Nugraha juga menjelaskan mengapa pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya (TU dan SN, red). Pihaknya juga menghimbau supaya TU dan SN menyerahkan diri.

"Sebelumnya kan masih saksi dia mas, saksi terus naik jadi tersangka malah orangnya kabur," jelasnya.

"Saya menghimbau lebih baik meyerahkan diri, ini proses kan berjalan terus tidak sampai disini, akan saya kejar terus itu," Pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Farid SH, Kuasa hukum dari Fitriyahtun (Korban) angkat bicara. Pihaknya merasa kecewa terhadap penanganan yang dilakukan penyidik. Menurut Farid, kaburnya dua tersangka tersebut karena kelalaian penyidik Polres Sampang.

Baca Juga: 13 Terduga Pelaku Pengeroyokan di Ringoad, 3 Diantaranya Ditetapkan Tersangka

"Apapun alasannya, kami selaku kuasa hukum korban merasa kecewa terhadap penanganan teman-teman penyidik, karena ini bagi kami merupakan suatu keteledoran ataupun kelalaian dari teman-teman penyidik Polres Sampang. Kenapa dari awal tidak di siasati atau segera dilakukan penahanan untuk menjaga mereka agar tidak kabur," kesalnya. 

Lebih lanjut, farid mengatakan pihaknya patut curiga kepada pihak Polres Sampang yang terkesan memberikan perlakuan khusus kepada dua tersangka yang hingga saat ini belum ditahan.

"Kami sebagai kuasa hukum korban patut mencurigai terkait dua tersangka yg masih ada di luar yang seakan terkesan ada perlakuan khusus dari pihak Polres. Jangan sampai kepercayaan masyarakat khususnya keluarga korban tercederai dalam penanganan perkara ini," paparnya.

Lebih jauh, Farid mengatakan pihaknya tidak bertanggung jawab apabila perkara ini menuai protes dan kecaman demonstrasi, sebab pihaknya sudah cukup bersabar.

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Perguruan Silat, Kapolres Nganjuk Minta Semua Pihak Cooling Down

"Kami juga tidak akan menyalahkan ataupun menghalang-halangi apabila hal ini akan mengundang protes atau pun kecaman yang berupa demonstrasi akan kekecewaan penanganan tersebut, karena sejauh ini pihak kami sudah cukup sabar," tandasnya.

Tak hanya itu, Farid juga mengatakan pihaknya tidak ingin kecelakaan sejahah terkait penanganan supremasi hukum terulang kembali dan secara tegas meminta agar Polres Sampang segara melakukan tindakan dengan menangkap tersangka lainnya (TU dan SN, red) yang kabur.

"Kami tidak ingin ada kecelakaan sejarah yang terulang kembali di dalam tubuh Institusi Polri terkait penegakkan supremasi hukum, termasuk mengenai kasus ini," tuturnya.

"Maka dari itu kami tekankan kepada Polres Sampang untuk segera melakukan pengamanan terhadap kedua tersangka yang kabur. Karena dengan begitu kepercayaan publik akan kembali" tegasnya. (fjf)

Editor : Redaksi