Kasus Dana Hibah, Jaka Jatim: Jangan Cuma Sirkel Kusnadi yang Ditahan

Reporter : -
Kasus Dana Hibah, Jaka Jatim: Jangan Cuma Sirkel Kusnadi yang Ditahan
Musfiq Jaka Jatim

Surabaya,JatimUPdate.id - Ketua Jaringan Kawal (Jaka) Jatim, Musfiq menyayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang cuma menahan empat tersangka kasus dana hibah Pemprov Jatim. 

Musfiq menyebut empat tersangka yang telah ditahan KPK merupakan sirkel Kusnadi.

Baca Juga: Wakil Ketua PN Depok Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Uang Ratusan Juta untuk Pengurusan Perkara

"Berkaitan kasus dana hibah yang sudah menetapkan 21 tersangka oleh KPK, empat di antaranya dari 21 tersangka ini hanya bagian dari sirkel Pak Kusnadi yang background partainya adalah PDIP." tutur Musfiq melalui pesan suara kepada Jatimupdate.id, Selasa (4/11).

Musfiq menyebut 21 tersangka itu tidak hanya melibatkan sirkel Kusnadi, akan tetapi juga lingkaran Iskandar dan Anwar Sadad.

Maka dari itu, Musfiq mendesak KPK semua tersangka harus ditahan, tidak hanya menyasar lingkaran Kusnadi saja.

Baca Juga: KPK OTT Pegawai Pajak dan Bea Cukai, Kepala KPP Banjarmasin Diamankan, mantan direktur Bea Cukai juga diamankan.

"21 tersangka ini menyangkut beberapa orang. Ada sirkel Pak Iskandar dari Partai Demokrat dan sirkel Anwar Sadad dari Gerindra. Saya kira KPK melakukan penahanan pilih kasih. Seharusnya karena ini komplit penetapan 21 tersangka, maka penahanannya juga harus komplit. Tidak ada perbedaan dalam hal penetapan tersangka maupun penahanan." papar Musfiq.

Musfiq juga mendesak KPK tidak mempolitisasi kasus dana hibah, ia meminta proses penegakan hukum harus ditegakkan

"Saya kira ini ada informasi KPK terlalu politis melakukan penahanan gitu. Oleh karena itu, kami dari Jaringan Kawal Jawa Timur bersekukuh agar supaya KPK tidak seperti ini, dalam melakukan penegakan hukum." tukas Musfiq.

Baca Juga: Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Terkait Korupsi Pengadaan SMK 2017

Pasalnya, kata Musfiq 21 terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sehingga harus ditahan, agar tidak menimbulkan prasangka buruk bagi masyarakat.

"Metika 21 tersangka sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka semuanya ditahan. Tanpa pandang bulu. Biar rakyat di bawah tidak menunggu hal-hal yang dikira negatif oleh masyarakat yang ada di bawah." demikian Musfiq. (RoY)

Editor : Yuris. T. Hidayat