Permudah Pengurusan SIM, Polrestabes Surabaya Kembangkan Layanan Cak Bhabin

Reporter : -
Permudah Pengurusan SIM, Polrestabes Surabaya Kembangkan Layanan  Cak Bhabin
Polrestabes Surabaya melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) kembangkan layanan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) baru untuk warga Surabaya.

SURABAYA (Jatimupdate.id) – Polrestabes Surabaya melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) kembangkan layanan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) baru untuk warga Surabaya. Dengan melibatkan Bhabinkamtibmas, mengurus SIM akan lebih mudah dengan layanan “Cak Bhabin” yang bisa dilakukan di masing-masing kecamatan yang ada di kota Surabaya.

“Bhabinkamtibmas nanti yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, sekaligus memberi arahan tentang prosedurnya. Harapannya tidak ada lagi anggapan jika mengurus SIM baru itu sulit, yang mengakibatkan orang itu pakai calo,” ujar Kompol Randy Asdar Wakasatlantas Polrestabes Surabaya waktu lalu, dikutip dari Suara Surabaya.

Baca Juga: Sim D Gratis Untuk Penyandang Disabilitas Di Jember

Berkaitan dengan mekanisme pengurusannya, pengguna layanan terlebih dahulu melakukan pendaftaran melalui Bhabinkamtibmas di masing-masing wilayahnya. Setelah proses pendaftaran dilakukan, pemohon akan mendapatkan link ujian teori melalui notifikasi yang dikirim ke WhatsApp maupun email yang bersangkutan

“Jadi pengisian ujian teorinya ini tidak harus dilakukan di Satpas Colombo Surabaya, tapi bisa dari mana saja dengan gadget masing-masing dengan pendampingan Bhabinkamtibmas. Setelah lulus ujian teori, bisa langsung lanjut ke lokasi layanan SIM Cak Bhabin di kecamatan masing-masing. Seperti saat ini di Kecamatan Sambikerep,” jelasnya.

Baca Juga: Layanan Pengaduan Daring, Polres Tulungagung luncurkan 'Kandani'

Setelah selesai dan lulus ujian teori, pemohon tinggal menunjukkan bukti registrasi untuk mendapatkan atensi dari coaching clinic safety driving berupa pemberian materi dan praktik. Kemudian, pemohon akan diarahkan untuk melaksanakan praktik di Satpas Colombo Surabaya. Apabila semua tahapan tersebut telah selesai dilakukan, akan dilanjutkan dengan registrasi lanjutan dan prosesi pemotretan untuk pencetakan SIM.

Meskipun layanan “Cak Bhabin” diperuntukkan bagi pemohon SIM baru, Kompol Randy juga memperbolehkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM lamanya melakukan konsultasi dengan Bhabinkamtibmas.

Baca Juga: Wujudkan Pelayanan Prima Polres Malang Berikan Layanan Khusus Disabilitas

“Para Bhabinkamtibmas sudah dibekali terkait kepengurusan SIM, baik baru maupun perpanjangan. Jadi silahkan untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (fjf)

Editor : Redaksi