Korlantas Polri Resmikan SIM C1 untuk Pengemudi Motor Gede di Seluruh Indonesia, Ini syaratnya

Reporter : -
Korlantas Polri Resmikan SIM C1 untuk Pengemudi Motor Gede di Seluruh Indonesia, Ini syaratnya
Ariel Noah touring menggunakan moge Harley Davidson (Instagram)

Jakarta, JatimUPdate.id,- Korlantas Polri secara resmi memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 bagi pengemudi motor gede (moge) dengan kapasitas mesin 250 cc ke atas. Informasi ini disampaikan melalui akun resmi media sosial Satpas Polda Metro Jaya, menandai dimulainya aturan baru yang telah lama dinanti.

Peluncuran SIM C1 ini merupakan bagian dari amanat Peraturan Polisi (Perpol) No 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM. Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus dalam sambutannya menegaskan bahwa peluncuran SIM C1 adalah peningkatan golongan dari SIM C yang sudah ada.

Baca Juga: Sim D Gratis Untuk Penyandang Disabilitas Di Jember

"Hari ini kita launching SIM C1 yang merupakan peningkatan golongan dari SIM C. Jadi dalam Perpol 05 (2021) diperkuat Perkakorlantas, SIM C dibagi menjadi tiga," ujar Yusri dalam sambutannya yang dikutip dari akun resmi Instagram (@satpasmetrojaya), Senin (27/5/2024).

Menurut Pasal 3 dalam aturan tersebut, SIM C dibagi menjadi tiga golongan: SIM C untuk mengemudikan motor hingga 249 cc, SIM C1 untuk motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc dan motor bertenaga listrik, serta SIM C2 untuk motor di atas 500 cc atau yang sejenisnya yang menggunakan daya listrik.

"Mudah-mudahan bisa terlaksana dengan lancar mengenai SIM C1 ini yang sudah kita wacanakan setahun lalu. Uji coba di Cirebon sudah dilakukan dan hari ini bisa kita implementasikan, serentak hari ini kita sudah bisa lakukan," tambah Yusri.

Yusri juga menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan mencolok dalam hal teknis pengajuan SIM antara golongan C, C1, atau C2. Namun, ujian praktik akan sedikit berbeda dengan permohonan pembuatan SIM C.

Baca Juga: Korlantas Polri Akan Menerapkan Tilang Berbasis Poin

"Perbedaannya tidak terlalu mencolok. Ujian teori akan sama, namun untuk uji praktik memang sudah kita rancang di Perpol. Sudah kita uji coba," jelasnya.

Syarat Pengajuan Pembuatan SIM C1

Untuk mendapatkan SIM C1, sesuai dengan Perpol No 5 Tahun 2021 Pasal 3 Nomor 2 huruf (g)-(i), berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

Baca Juga: Gagal Ujian, Bisa Langsung Mengulang Lagi

SIM C: Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc.
SIM C1: Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.
SIM C2: Berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan daya listrik.
Selain itu, terdapat ketentuan tambahan untuk memiliki SIM C1 dan C2 yang tertuang dalam Pasal 8 dan 9:

Untuk mendapatkan SIM C1, pemohon harus memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Untuk mendapatkan SIM C2, pemohon harus memiliki SIM C1 yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Dengan diberlakukannya aturan baru ini, diharapkan para pengemudi moge dapat lebih teratur dalam administrasi dan pengendalian kendaraan mereka sesuai dengan kapasitas mesin yang dimiliki.(HY)

Editor : Nasirudin