In Memoriam: Prof. Bustami Rahman
Bustami Rahman
Oleh : Dr. Ninik Rahayu Maksoem, SH, M.S.
Praktisi Hukum, Ketua Dewan Pers 2022-2025, Anggota Ombusmen RI 20026-2021, Wakil Ketua Komnas Perempuan 2007-2009 dan 2010-2014, Alumni Fakultas Hukum Universitas Jember
Baca Juga: In Memoriam Profesor Bustami Rahman (3): Kegelisahan Akan Peradaban
Jakarta, JatimUPdate.id - “…All men by nature are equal in that equal right that every man hath to his natural freedom, without being subjected to the will or authority of any other man: being all equal and independent, no one ought to harm another in his life, healt, liberty or possessions..”
Kalimat yang disampaikan oleh John Lock seakan menjadi cara hidup yang dipilih pak Bustami sejak awal.
Sebagai manusia, meski tidak selalu menjadi pilihan kebanyakan orang. Pak Bustami, tetap memilih sebagai manusia pada hakikat dan sejatinya ketika pertamakali manusia dilahirkan. Manusia dengan segala kebaikan harkat dan martabatnya.
Pak Bustami selalu menyuarakan kesetaraan dalam hak dan kewajiban tanpa diskriminatif. Memperjuangkan keadilan dan kesamaan kualitas yang dimiliki setiap orang atas kebebasan alamiahnya, tanpa tunduk pada kemauan atau wewenang orang lain.
Baca Juga: MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dikenai Sanksi Pidana/Perdata Dalam Profesinya
Perjuangan menjadi setara dan independen, tidak selalu menjadi pilihan. Tetapi tidak bagi pak Bustami, tidak bisa ditawar, meski tidak selalu diucapkan dengan lantang.
Tidak seorang pun boleh merugikan orang lain dalam kehidupan, mendiskriminasi, mengunrangi kebebasan, apalagi dalam visi keilmuan”. Begitu ungkapnya
Visi Kesetaraan dan kemanusiaan ini menjadi modalitas penting dalam mewujudkan keadilan substantive keilmuan di tengah-tengah dinamika dan perkembangan masyarakat yang semakin kompleks.
Tantangan inilah yang harus direspon oleh pendidikan dalam memberikan dasar dan pengembangan keilmuan melalui berbagai upaya penguatan sumber daya manusia yang ingin dihasilkan.
Baca Juga: Disertasi Doktor Anisatul Hamidah Soroti Lemahnya Implementasi Pasal 34 UUD 1945
Saya terbiasa memangil dengan sebutan Pak Bustami, yang dalam setiap pertemuan selalu temukan senyum dan sapaan ringan “apa kabar kamu Nik”. Seperti selalu sering bertemu, meski sejak kepindahan beliau dari Jember, saya hanya 3 kali bertemu
Pak Bustami, saya bersaksi. Bapak orang yang sangat baik. Banyak amal jariyah yang sudah bapak tinggalkan untuk kami teladani. Semoga bapak lebih bahagia lagi di rumahNya Allah Yang Maha Penyayang dan Pengampun.
Selamat jalan Pak Bustami: Semoga Allah mempertemukan kita lagi kelak di rumah SurgaMu. Aamiin2 YRA. (sof/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat