Gerindra Soroti Regulasi Strategis dalam Paripurna APBD 2026 DPRD Surabaya
Surabaya, JatimUPdate.id – DPRD Surabaya menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Perangkaan atas Raperda tentang APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2026, Kamis (20/11).
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Surabaya, Ajeng Wira Wati, menyampaikan pandangan fraksi terhadap tiga Raperda.
Baca Juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
Ia menegaskan seluruh masukan Fraksi Gerindra diberikan untuk memperkuat kualitas regulasi dan memastikan kebijakan daerah benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.
Ajeng menyebut, terkait pemberdayaan dan pelindungan perempuan, Fraksi Gerindra menyoroti perlunya penguatan koordinasi antar-OPD agar layanan perlindungan dapat berjalan lebih cepat dan terpadu.
Fraksi Gerindra juga menekankan pentingnya menghadirkan program pemberdayaan yang konkret.
"Seperti pelatihan keterampilan, dukungan permodalan, dan ruang partisipasi yang lebih luas bagi perempuan." kata Ajeng
Selain itu, ia mendorong Pemkot menyediakan instrumen perlindungan yang lengkap.
Misalnya rumah aman, bantuan hukum, pendampingan psikologis, hingga mekanisme pelaporan yang mudah dijangkau masyarakat.
Baca Juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
"Edukasi publik mengenai isu perempuan kami minta dilakukan secara berkelanjutan." papar Ajeng
Terkait perlindungan masyarakat dalam kepemilikan rumah dan rumah susun, Fraksi Gerindra menilai regulasi dipastikan dapat menjamin keterbukaan informasi.
Pun kepastian pembangunan, serta perlindungan hak masyarakat dalam memiliki hunian.
"Fraksi Gerindra memberikan catatan mengenai perlunya penguatan aspek legal dan pengawasan agar proses pembangunan perumahan berjalan tertib dan terjamin." urai Ajeng
Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II
Sementara dalam revisi Perda No.16 Tahun 2014 tentang pelepasan aset pemerintah, Fraksi Gerindra menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas.
Setiap proses pelepasan aset Pemkot, kata Ajeng, harus dilakukan secara tertib dan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ajeng menegaskan Fraksi Gerindra mendukung dan menyetujui ketiga Raperda tersebut sepanjang proses pembahasan dilakukan sesuai prosedur.
“Kami berharap pandangan fraksi ini membawa manfaat bagi kota dan masyarakat Surabaya, dan kami menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekhilafan,” demikian Ajeng Wira Wati. (RoY)
Editor : Miftahul Rachman