Somasi Seret Pemkab Sidoarjo ke Kejari atas Dugaan Amburadulnya Pengelolaan Parkir ISS-KSO

Reporter : -
Somasi Seret Pemkab Sidoarjo ke Kejari atas Dugaan Amburadulnya Pengelolaan Parkir ISS-KSO
Solidaritas Masyarakat Sidoarjo (Somasi) melaporkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ke Kejaksaan Negeri, Senin (24/11/2025).

 

Sidoarjo, JatimUPdate.id - Solidaritas Masyarakat Sidoarjo (Somasi) melaporkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo ke Kejaksaan Negeri, Senin (24/11/2025).

Laporan tersebut menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan hingga amburadulnya pengelolaan perparkiran yang dikerjakan PT Indonesia Sarana Servis (ISS-KSO).

Ketua Somasi, Selamet Budiono, mengatakan, langkah ini ditempuh sebagai bentuk keprihatinan sekaligus upaya penyelamatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menilai pemerintah daerah tidak menunjukkan ketegasan dalam menyelesaikan persoalan yang melibatkan PT ISS.

“Kami menilai Pemkab selaku pemberi pekerjaan telah abai dan lemah dalam menyikapi permasalahan ISS hingga memunculkan saling gugat antara keduanya,” tegas Selamet, usai melaporkan ke Kejari.

Selamet, menyoroti kejanggalan sejak terbitnya addendum kerja sama antara Dinas Perhubungan Sidoarjo dan PT ISS. Addendum tersebut mengatur pengelolaan 87 titik parkir dengan potensi pendapatan mencapai Rp12,125 miliar.

Dalam kesepakatan itu, pembagian imbal jasa ditetapkan 55 persen untuk Pemkab Sidoarjo atau sekitar Rp6,669 miliar, dan 45 persen untuk PT ISS sebesar Rp5,450 miliar.

Namun, kata Selamet, realisasinya jauh dari ketentuan. Pada tahun pertama kerja sama (Juni 2022 - Desember 2023), PT ISS seharusnya menyetor penuh sesuai kontrak selama 18 bulan.

Faktanya, setoran yang masuk hanya untuk 12 bulan dengan total Rp6,669 miliar, sementara enam bulan awal tidak disetorkan.

“Pada praktiknya, PT ISS hanya menyetor untuk 12 bulan. Enam bulan awal tidak ada setoran. Ini jelas melanggar kesepakatan,” ujar Selamet.

Menurutnya, situasi disebut semakin memburuk pada tahun kedua (2024) dan tahun ketiga (2025). PT ISS diduga tidak melakukan setoran sama sekali, padahal nilai imbal jasa meningkat 7,5 persen sesuai ketentuan kontrak.

Selamat juga menilai Pemkab tidak konsisten dalam menegakkan aturan kepada para rekanan. Mereka menyoroti perbedaan sikap tegas Pemkab kepada kontraktor infrastruktur dibandingkan kelonggaran yang diberikan kepada PT ISS.

“Pemkab terlihat garang kepada rekanan proyek infrastruktur bila menyalahi kontrak. Tapi kenapa tidak bertaring menghadapi PT ISS? Ada apa?” tutupnya.(ih/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat