Permainan Tingkat Dewa
Oleh: Hadi Prasetyo
Pengamat Sosial Politik
Baca Juga: Ekonomi Politik Predatori
Surabaya, JatimUPdate.id - Berita korupsi dan penindakannya makin intens akhir-akhir ini. Yang terbanyak (mungkin 99.9%) melibatkan level menengah dan bawah (catatan: level Bupati, Gubernur itu masih tergolong menengah).
Umumnya tidak ada kaitan dengan kekuasaan politik nasional dan hanya memperkaya diri sendiri. Maka situasinya jadi mudah; langsung tangkap.
Tetapi banyak orang tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu bahwa korupsi level atas (tingkat dewa) itu sulit ditindaklanjuti, selain karena sangat mungkin melibatkan penguasa kunci level nasional -yang notabene juga pemegang otoritas sebagai regulator dan atau otoritas hukum- juga terkait dengan kekuasaan politik.
Tentang besarnya? Jangan ditanya!. Mungkin 1.000 kasus korupsi level menengah bawah setara dengan 1 skandal mega korupsi yang mencapai puluhan trilyun. Ironisnya dilakukan bertahun-tahun lamanya dengan santai dan nyaman.
Masyarakat sibuk dengan dirinya sendiri, berjoged ria, dugem, orasi dijalanan yang volume speakernya kalah dengan deru kendaraan dan kebisingan kota.
Bagaimana mungkin mega korupsi dilingkaran atas terjadi dengan mulus dan rapi? Itu karena didesain dengan manipulasi tingkat dewa, sebagai arsitek sejati di balik tirai korupsi sistemik.
Ini jauh lebih berbahaya dan sulit dijangkau daripada sekadar suap tunai di tingkat bawah.
Korupsi yang merajalela di tingkat kekuasaan tertinggi bukan lagi soal mencuri uang rakyat secara vulgar, melainkan merekayasa legalitas melalui instrumen negara, menjadikan tindak pidana sebagai kebijakan resmi yang sah di mata hukum.
Di sinilah letak kesulitan fundamental: sementara korupsi kelas teri mudah diungkap karena melanggar aturan, korupsi tingkat dewa justru menciptakan aturannya sendiri, melibatkan regulator, legislator, hingga penegak hukum, sehingga perampokan sumber daya negara terselubung rapi dalam payung undang-undang, menjadikannya sebuah kejahatan sempurna yang nyaris mustahil dibongkar tanpa keretakan internal dalam kekuasaan itu sendiri – bertahun-tahun lamanya-!
Kotak pandora manipulasi dan korupsi tingkat dewa, bisa dilihat -contoh kecilnya- dari berita terkini (9 Des 2025) di link youtube: “Menkeu Purbaya Bongkar Fakta Mengejutkan di DPR, Negara Ternyata Beri Subsidi Rp.25T Bisnis Batu Bara” https://youtu.be/qEvri5epw_0?si=qaGYL_KH8QDTKmPx .
Memang akan menjadi perdebatan panjang, antara “subsidi” dan “merugikan negara” (dalam ketentuan UU Korupsi). Subsidi dikemas sebagai kebijakan publik yang melibatkan pihak Ekskutif dan Legislatif, maka kemasannya tentu: “Demi kepentingan negara”.
Tetapi pertanyaan publik yang kritis akan menelusuri banyak hal dibalik kebijakan publik itu. Adakah “henky-panky” dalam praktik pelaksanaannya yang bisa mengandung ‘korupsi’ tertutup dan sulit dijangkau?
Inilah sesungguhnya permainan kelas dewa, ada otak komplotan yang cerdas dan sekaligus kaki tangan kekuasaan dibelakangnya.
Isu berita di link youtube tersebut bisa jadi bukan sekadar bantuan fiskal, melainkan mekanisme yang disalahgunakan atas nama "misi ekspor nasional" untuk menutupi defisit perdagangan, sementara kerugian negara mencapai triliunan rupiah akibat kolusi elite.
Literatur ekonomi dan anti-korupsi kontemporer, seperti laporan JATAM dan analisis KPK, mengkonfirmasi pola ini sebagai bagian dari ekosistem korupsi struktural yang melibatkan ‘oknum’ birokrasi, politisi, militer, dan polisi.
Artikel ini merangkum temuan dari sumber akademik, laporan lembaga, dan studi kasus terkini (hingga 2025), dengan penekanan pada model manipulasi di sektor lain, juga peran komprador modern via perusahaan cangkang, serta implikasi konspiratif yang mengarah pada pengendalian kekuasaan politik. Beberapa kutipan kritis akan disorot untuk menekankan titik-titik krusial.
Kasus subsidi batubara Rp25 triliun yang seharusnya untuk stabilisasi energi justru menjadi "hadiah" bagi oligarki tambang, di tengah defisit perdagangan yang kronis didukung Laporan: Elite Politik dalam Pusaran Bisnis Batu Bara (JATAM, 2018, diperbarui 2023) mengungkap bahwa subsidi ini sering dimanipulasi melalui kebijakan ekspor yang longgar, dimana perusahaan tambang lokal (sering terkait elite politik) mengekspor batubara mentah dengan harga rendah, meninggalkan nilai tambah minim bagi negara. Kerugian negara dari praktik ini mencapai Rp100 triliun per tahun, menurut estimasi KPK.
Poin kritis merujuk pada sebuah studi di Journal of Anti-Corruption Law (2024) menyatakan bahwa "subsidi ekspor tambang bukanlah instrumen pembangunan, melainkan alat untuk mempertahankan hegemoni elite, di mana defisit perdagangan dijadikan dalih untuk mengalirkan dana publik ke kantong swasta."
Di sektor lain, pola serupa terlihat di kelapa sawit: Kasus yang melibatkan W-Group (2025) menunjukkan subsidi ekspor CPO ilegal senilai Rp11,8 triliun, diberikan saat kelangkaan domestik, yang menyebabkan kenaikan harga minyak goreng hingga 30% bagi rakyat miskin. Model manipulasi lain di sektor ekonomi adalah permainan dari Transfer Pricing hingga penggunaan perusahaan cangkang.
Model manipulasi yang mensiasati regulasi, sering kali melalui perusahaan cangkang (shell companies) untuk menghindari pajak dan mencuci uang. Analisis Paradoks Korupsi Indonesia 2025 (Indonesiana, 2025) merinci bagaimana korupsi ekspor-impor di sektor agribisnis dan energi menggunakan "jalan tikus" seperti penggelembungan biaya transportasi dan impor melalui perantara.
Di impor minyak mentah, perusahaan memilih rute mahal via shell companies di Singapura untuk klaim subsidi, meskipun sumber langsung lebih murah; modus ini merugikan negara Rp11,7 triliun melalui kredit fiktif di LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia).
Di sektor lain, transfer pricing menjadi senjata utama. Laporan Labirin (2025) menggambarkan bagaimana perusahaan tambang batubara atau sawit menjual produk ke anak perusahaan di surga pajak (seperti Singapura) dengan harga di bawah pasar, memindahkan keuntungan keluar negeri.
"Alih-alih mengekspor langsung... mereka menjual dengan harga murah ke shell company, meninggalkan 'utang fiktif' di Indonesia untuk menggeser laba.
Ini saudara kembar korupsi yang lebih mematikan karena bersembunyi di grey area hukum." Kasus serupa di impor gula (2015, diungkap ulang 2025) oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong menunjukkan manipulasi izin impor senilai Rp400 miliar, yang memperlebar defisit perdagangan sambil menguntungkan importir asing.
Kutipan dari laporan KPK (2024): "Korupsi ekspor-impor bukan kebetulan, melainkan desain sistemik untuk eksploitasi SDA, di mana perusahaan cangkang anonim menjadi perisai bagi pencucian uang hasil korupsi." Ini memperluas "kotak Pandora" ke sektor manufaktur dan digital, di mana platform e-commerce asing menggunakan shell companies untuk hindari pajak ekspor data, merugikan Rp50 triliun per tahun.
Komprador yang merupakan pedagang perantara melayani kepentingan asing, kini berevolusi menjadi "komprador modern" melalui jaringan perusahaan cangkang yang terkait oligarki lokal.
Buku Kekuatan Politik di Indonesia (Universitas Terbuka, 2023) menganalisis bagaimana elite ini berkolusi dengan birokrasi untuk lisensi tambang ilegal, sering dibekingi oknum militer dan Polri. Dalam kasus perkebunan sawit kontroversial (TuK Indonesia, 2021, diperbarui 2025), sepuluh perusahaan besar terlibat dalam "hubungan simbiosis" dengan aparat keamanan, dimana oknum militer menyediakan "perlindungan" untuk ekspansi lahan adat, sementara institusi penegak hukum menutup mata atas pencucian hasil melalui shell companies.
Keterlibatan aktor negara, oknum institusi Militer, Polri, Birokrat, Politisi
dalam skema ini mencerminkan konsep "brokerage network" (ref: Aspinall, 2022). Mereka bertindak sebagai pintu akses (gatekeepers) sekaligus pelindung (enforcers) yang menjamin kelancaran aliran rente. Keterlibatan oknum TNI/Polri dengan jaringan logistik dan teritorial mereka memberikan dimensi keamanan dan koersi dalam skema ini.
Konspirasi ini tidak mungkin tanpa "kerjasama konspiratif," seperti yang digambarkan dalam “Membela Hak Ekosistem dan Melawan Korupsi” (UIN Jakarta, 2023): "Korupsi di Indonesia bukan individual, melainkan jaringan lintas institusi, dari politisi yang membuat kebijakan, birokrasi yang eksekusi, hingga oknum TNI-Polri yang jadi penjaga, semua demi alur dana haram yang mengalir ke pemilu dan kekuasaan."
Laporan JATAM menambahkan bahwa di batubara, oknum militer terlibat dalam "business protection racket," di mana subsidi ekspor menjadi "pajak balik" bagi jaringan ini.
Joseph Stiglitz, dalam konteks global (diadaptasi ke Indonesia oleh analis lokal), memperingatkan: "Korupsi adalah pajak tersembunyi pada yang miskin, di mana konspirasi elite mengubah negara menjadi mesin ekstraksi untuk segelintir orang." Di Indonesia, ini terbukti di skandal LPEI, di mana direksi kolusi dengan politisi untuk kredit fiktif, dibantu birokrasi oknum di Kementerian Perdagangan.
Permainan manipulatif tingkat dewa ini pada akhirnya membentuk komplotan untuk mengendalikan kekuasaan politik. Siapa otak komplotan tersebut yang merajalela di Indonesia?, mudah dikenali dari berbagai pemberitaan media.
Semua model ini secara konvergen menjadi alat pengendalian politik, dana korupsi dari subsidi dan manipulasi mengalir ke kampanye pemilu, menciptakan "demokrasi oligarkis."
Analisis Paradoks Korupsi 2025 (Kompasiana, 2025) menyatakan bahwa kasus seperti Wilmar menunjukkan "kekuasaan politik disalahgunakan untuk manipulasi regulasi perdagangan, yang merugikan masyarakat luas sambil memperkuat kendali elite atas pemerintahan."
Laporan G20 Presidensi Indonesia (Kemenkeu, 2024) bahkan mengakui bahwa korupsi struktural ini menghambat reformasi, di mana jaringan oknum militer-polisi-politisi menjadi "penjaga gerbang" kekuasaan.
Kutipan dari Laode M. Syarif (mantan Wakil Ketua KPK): "Korupsi di sektor ekstraktif seperti tambang bukan akhir, melainkan awal dari dominasi politik, dimana subsidi nasional menjadi modal untuk membeli suara dan loyalitas institusi."
Manipulasi-korupsi tingkat dewa selalu dilakukan dengan penyamaran dalam narasi nasionalis heroik. Skema ini sering dibungkus dalam retorika "mendorong ekspor", "mengurangi defisit", atau "ketahanan energi", yang akhirnya membuat kritik terhadapnya seolah-olah anti-pembangunan.
Akhirnya, analisis literatif ini mengungkap bahwa apa yang tampak sebagai "skandal korupsi" sebenarnya adalah cara kerja sistemik dari kekuasaan di Indonesia pasca-Reformasi 1998.
Sistem ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi secara mendasar mengubah logika demokrasi, di mana politik bukan lagi perjuangan ide atau program, tetapi manajemen kolusi dan kompromat.
Perubahan sesungguhnya memerlukan bukan hanya penegakan hukum pada kasus per kasus, tetapi pembongkaran terhadap struktur insentif politik-ekonomi yang memungkinkan "kerjasama konspiratif" ini tumbuh subur. Peran publik, media, dan lembaga pengawas yang independen menjadi kunci untuk menerobos lingkaran setan ini.
Lalu apakah Presiden Prabowo melalui MenHan dan politisi waras mampu membongkar dan meluruskan semuanya.? Mungkin tidak perlu -bebas hama 100%” seperti dipel dengan lysol, kalau sistem ini bisa menurun sampai 60-70% saja, rakyat Indonesia sudah makmur. Tantangan lainnya yang krusial adalah justru masih banyak rakyat yang mudah dibodohi dan dibeli dengan uang amplop receh. Bak penyakit kronis. Wallahualam. (ar/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat