Dorong Perda Kehalalan, Pemkot Kediri Perkuat Daya Saing UMKM

Reporter : -
Dorong Perda Kehalalan, Pemkot Kediri Perkuat Daya Saing UMKM
Seminar Halal dan Bazar UMKM bertajuk Halal Terjaga, Hidup Lebih Bermakna yang digelar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Kediri di Kelurahan Banjarmlati, Sabtu, (13/12/2025).

 

Kota Kediri, JatimUPdate.id — Pemerintah Kota Kediri memperkuat pengembangan industri halal untuk meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Kasus Lahan Tol Bandara Dhoho Kediri Tetap Diproses, Jaksa Tegaskan Masuk Pidana Umum

Upaya tersebut diwujudkan melalui Seminar Halal dan Bazar UMKM bertajuk Halal Terjaga, Hidup Lebih Bermakna yang digelar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Kediri di Kelurahan Banjarmlati, Sabtu, 13 Desember 2025.

Dalam kegiatan itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Kediri Imam Wihdan Zarkasyi menekankan pentingnya percepatan regulasi melalui Peraturan Daerah (Perda) Kehalalan sebagai landasan penguatan industri halal di daerah. Ia menilai, tanpa payung hukum yang jelas, dukungan pemerintah terhadap UMKM tidak akan berjalan optimal.

“Kami menargetkan kajian soal Perda Halal ini selesai pada tahun 2026. Sebenarnya tahun ini mau diselesaikan, namun waktunya tidak cukup, jadi dilanjutkan tahun depan,” kata Imam.

Seminar yang menyasar pelaku UMKM lintas sektor itu dibuka secara simbolis dengan penabuhan gong. Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan ekosistem industri halal sekaligus sarana edukasi bagi pelaku usaha mengenai jaminan produk halal, mulai dari proses produksi, pengolahan, hingga distribusi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Imam menegaskan bahwa sertifikasi halal tidak lagi bisa dipandang semata sebagai isu religius. Di tengah persaingan pasar yang semakin ketat, halal telah menjadi kebutuhan pasar yang berdampak langsung pada pertumbuhan usaha dan daya saing produk.

“Sertifikasi halal sangat berpengaruh terhadap daya beli masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga: Tergugat Mangkir, Sidang Gugatan Nenek 72 Tahun Ditunda

Ia menjelaskan, peningkatan kepercayaan konsumen akan berjalan seiring dengan naiknya omzet pelaku usaha. Karena itu, percepatan sertifikasi halal dinilai sebagai langkah strategis yang tidak bisa ditunda. Menurut Imam, ada tiga alasan utama percepatan tersebut, yakni membuka pasar yang lebih luas, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memenuhi kewajiban legal yang kini merambah berbagai sektor, termasuk Sektor Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (SPPG).

Dalam forum itu, Imam juga menyoroti kendala biaya sertifikasi halal yang masih dianggap mahal oleh pelaku UMKM. Kondisi tersebut kerap membuat pelaku usaha menunda pengurusan sertifikat.

“Kami meminta kepada Dinas Perdagangan untuk memfasilitasi sertifikasi halal,” kata Imam.

Ia menilai proses sertifikasi perlu dilakukan secara berkelompok agar lebih efisien, disertai subsidi dari pemerintah daerah. “Karena mungkin belum ada Perdanya yang secara khusus, akhirnya penganggaran pun enggak bisa optimal,” ujar Anggota Komisi A DPRD Kota Kediri itu.

Baca Juga: Persik Kediri Siap Tempur Lawan Persib, Reina Sesalkan Stadion Tak Bisa Penuh

Sementara itu, Kepala Disperindag Kota Kediri Muhammad Ridwan menyatakan kesiapan pihaknya mendukung penuh penguatan industri halal. Menurut dia, pengesahan Perda Produk Halal bersifat mendesak untuk mengoptimalkan kebijakan dan dukungan anggaran.

“Adanya Perda itu maka kebijakan-kebijakan daerah pun akan semakin banyak dan disesuaikan dengan kebutuhan tuntutan masyarakat, dan penganggaran pun bisa optimal,” kata Ridwan.

Ridwan menambahkan, Disperindag telah bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk Bank Indonesia, melalui program Kawasan Halal, Aman, dan Sehat (HAS). “Kami terus membina ujung-ujungnya sertifikat halal bisa dikantongi oleh khususnya pelaku usaha kita,” jelasnya. Ia menegaskan, sertifikasi halal juga berfungsi sebagai alat branding. “Sertifikat halal itu bisa mem-branding usaha mereka,” katanya.(mam)

Editor : Yuris. T. Hidayat