Raperda Hunian Layak Tak Sentuh Apartemen, Pengamat Nilai Sarat Kepentingan

Reporter : -
Raperda Hunian Layak Tak Sentuh Apartemen, Pengamat Nilai Sarat Kepentingan
Ken Bimo Sultoni, dok Jatimupdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id - Pengamat politik Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Ken Bimo Sultoni, menegaskan jika penggodokan Raperda Hunian Layak tidak memasukkan apartemen akan memantik kecurigaan publik.

Publik kata Bimo akan berprasangka negatif penggodokan Raperda ini untuk kepentingan siapa?

Baca Juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi

"Jika benar apartemen justru tidak tersentuh, sementara rumah kos dan sewa dimasukkan, pada akhirnya publik akan bertanya-tanya, sebenarnya kepentingan ini untuk siapa? tukas Bimo, Kamis (18/12).

Bimo juga mempertanyakan, regulasi tersebut untuk siapa? Masyarakat berpenghasilan rendah, atau justru memihak masyarakat kelas atas? 

"Siapa yang dilindungi oleh regulasi ini? Apakah warga berpengaruh Apakah penghasilan rendah yang kesulitan akses hunian layak atau justru pelaku usaha dan pemilik modal di sektor hunian komersil?" tanya Bimo.

Bimo mendorong Pansus harus buka suara kepada publik akan substansi penggodokan raperda.

Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II

Pun hal-hal terkait dengan redaksional dasar akademiknya.

"Saya mendorong DPRD Kota Surabaya untuk berani membuka secara transparan proses perubahan substansi raperda ini, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan dasar akademiknya." beber Bimo.

Bimo mengingatkan tanpa keterbukaan Raperda berpotensi kehilangan validasi publik 

Baca Juga: CEO JatimUPdate Ucapkan HUT ke-36 Abdul Malik, Titip Pesan Ingat K’Tut Tantri

Selain itu tambah Bimo, Raperda juga dipersepsikan sebagai produk pesanan politik.

"Tanpa keterbukaan, raperda hunian layak ini berisiko kehilangan legitimasi publik, dan hanya akan dipersepsi sebagai produk pesanan politik, bukan kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial." demikian Ken Bimo Sultoni. (RoY)

Editor : Yuris. T. Hidayat