Pansus: Raperda Hunian Layak Bukan Berorientasi Bisnis
Surabaya,JatimUPdate.id - Sekretaris Pansus Raperda Hunian Layak, Cahyo Siswo Utomo, menegaskan penggodokan Raperda untuk menyiapkan hunian yang layak bagi masyarakat bukan berorientasi bisnis.
"Raperda ini bukan soal bisnis dan bukan semata bantuan sosial, tapi soal pemenuhan hak atas hunian yang layak." kata Cahyo, Senin (22/12).
Baca Juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
Menurutnya poin itu sudah dimatangkan dalam naskah akademik sebagai hak konstitusional warga
Pun tanggung jawab pemkot Surabaya memastikan kualitas hunian layak di kota Pahlawan.
"Itu ditegaskan sejak awal dalam Naskah Akademik, yang menempatkan hunian layak sebagai hak konstitusional setiap warga, sekaligus tanggung jawab pemerintah daerah untuk memastikan kualitas hunian di seluruh kota." beber Cahyo.
Ia memaparkan Raperda memprioritaskan warga berpenghasilan rendah, utamanya bagi mereka yang menempati hunian tidak layak.
Sehingga klaim Cahyo penggodokan Raperda yang dibahas di Komisi A DPRD Surabaya orientasinya untuk kepentingan sosial.
Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II
"Secara substansi, Raperda ini berpihak pada aspek sosial, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan warga yang tinggal di hunian tidak layak." ungkapnya.
Cahyo menuturkan, intervensi pemerintah sangat dibutuhkan untuk menciptakan hunian yang layak.
Maka dari itu, dalam naskah akademik diatur juga terkait rumah kos dan sewa hingga kelayakan lingkungan.
"Dalam dokumen Naskah Akademik menjelaskan bahwa intervensi negara diperlukan ketika hunian, baik milik, sewa, kos, maupun rumah susun yang tidak memenuhi standar kesehatan, keamanan, dan kelayakan lingkungan." terang Cahyo.
Baca Juga: CEO JatimUPdate Ucapkan HUT ke-36 Abdul Malik, Titip Pesan Ingat K’Tut Tantri
Selain itu, Pansus juga menyoroti hunian yang konsepnya dikelola secara komersial.
Maka dari itu, Pansus menekankan hunian yang dikelola secara komersial diwajibkan memenuhi standar kelayakan.
"Di sisi lain, Raperda ini juga tidak menutup mata terhadap realitas hunian yang dikelola secara komersial. Selama hunian itu digunakan sebagai tempat tinggal, maka standar kelayakan tetap harus dipenuhi dan mengupayakan seluruh praktik hunian ke standar hunian yang manusiawi dan berkelanjutan." urai Cahyo Siswo Utomo. (RoY)
Editor : Miftahul Rachman