179 Pasangan di Bondowoso Akhirnya Resmi Dapat Buku Nikah, Bupati Abdul Hamid Turun Tangan di “Bupati Mantu”

Reporter : -
179 Pasangan di Bondowoso Akhirnya Resmi Dapat Buku Nikah, Bupati Abdul Hamid Turun Tangan di “Bupati Mantu”
Momen hangat “Bupati Mantu”: pasangan suami istri bersalaman dengan Bupati Abdul Hamid dan jajaran Forkompinda setelah menerima buku nikah resmi, Senin (22/12/2025).

 

Bondowoso, JatimUPdate.id, – Senyum haru dan bahagia tak bisa disembunyikan dari wajah 179 pasangan suami istri yang satu per satu maju ke hadapan Bupati Abdul Hamid Wahid.

Baca Juga: Bupati Bondowoso Resmi Buka Festival Ramadhan 2026, Dorong Ekonomi Rakyat dan Pelestarian Budaya

Di Pendopo Raden Bagus Assra (RBA) Bondowoso, Senin (22/12/2025), mereka akhirnya menggenggam buku nikah, sebuah dokumen yang selama ini dinantikan sebagai tanda pengakuan negara atas pernikahan mereka.

Momen ini kerap disebut masyarakat sebagai “Bupati Mantu”, karena pendopo disulap layaknya hajatan pernikahan lengkap dengan hiasan janur dan alunan gamelan Jawa yang mengiringi prosesi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2025, hasil kolaborasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pengadilan Agama, dan Kantor Kementerian Agama Bondowoso.

Dari total 219 pasangan yang mengikuti sidang dua tahap pada 12 dan 19 Desember, sebanyak 179 pasangan memenuhi syarat dan menerima buku nikah serta dokumen administrasi kependudukan resmi.

Baca Juga: Disdik Bondowoso Atur Jam Belajar Ramadan 2026 Mulai 07.30 WIB

Sekretaris Disdukcapil Bondowoso, Rifki Haryadi, menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang isbat nikah ini berlandaskan UU Nomor 1 Tahun 1974 junto UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, PP Nomor 9 Tahun 1975, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024.

Tujuannya, memastikan pasangan yang sudah menikah tapi belum tercatat memperoleh kepastian hukum, termasuk hak-hak anak, hak keperdataan, dan administrasi kependudukan.

Bupati Abdul Hamid menegaskan, perkawinan yang tidak tercatat dapat menimbulkan berbagai persoalan di kemudian hari.

Baca Juga: Kepala Pesantren Nurul Jadid, Kiai Abdul Hamid Wahid Raih Gelar Doktor Cumlaude

"Melalui isbat nikah ini, negara hadir memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Buku nikah bukan sekadar dokumen administrasi, tapi pintu bagi keluarga untuk memperoleh hak-hak keperdataan dan kemudahan mengurus administrasi kependudukan,” ujar Bupati Abdul Hamid.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengimbau masyarakat agar tertib administrasi dan mencatatkan perkawinan sesuai ketentuan hukum. Bupati juga menyambut baik rencana Pengadilan Agama untuk memperluas program isbat nikah hingga ke tingkat desa, sehingga semakin banyak warga yang memperoleh kepastian hukum.

Tak sekadar formalitas, prosesi penyerahan buku nikah kali ini sarat makna. Bagi 179 pasangan yang menerima buku nikah, dokumen itu lebih dari sekadar kertas. Ia adalah pengakuan negara, kepastian hukum, dan awal baru bagi keluarga mereka. (ries/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat