Rumah Kos Jadi Titik Sengkarut, Pansus Hunian Layak: Justru Ini Soal Validasi Publik
Surabaya, JatimUPdate.id - Sekretaris Pansus Raperda Hunian Layak, Cahyo Siswo Utomo, menegaskan dimasukkannya rumah kos dan sewa dalam penggodokan raperda bukan keputusan reaktif.
Hal itu disampaikan Cahyo menyusul keraguan publik akan validasi Raperda yang dianggap sarat kepentingan.
Baca Juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
"Masuknya rumah kos dan sewa bukan keputusan reaktif," sergah Cahyo, Jum'at (26/12).
Ia menegaskan dimasukkannya rumah kos dan sewa ke dalam raperda merupakan konsekuensi logis, menciptakan kualitas hunian standar kelayakan.
Selain standar kelayakan Cahyo juga menyebut untuk kesehatan dan ketertiban lingkungan.
"Tapi konsekuensi logis dari tujuan Raperda: memastikan seluruh hunian yang digunakan warga Surabaya memenuhi standar kelayakan, kesehatan, dan ketertiban lingkungan.
Menurutnya, ketiga faktor itu merupakan kebutuhan objektif di kota Pahlawan.
"Dan itu kebutuhan Objektif kota besar seperti Surabaya." tegasnya.
Cahyo malah meyakini, jika rumah kos dan sewa tidak dimasukkan dalam pembahasan Raperda malah menghilangkan validasi publik.
Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II
Maka dari itu, pansus mengklaim dimasukkannya poin itu sejalan dengan naskah akademik.
"Justru yang akan menghilangkan validasi publik adalah jika persoalan hunian kos dan sewa yang nyata di lapangan diabaikan. Kami memilih konsisten pada mandat akademik dan kepentingan warga, bukan pada persepsi sesaat." urai Cahyo.
Sebelumnya Wakil Ketua Pansus Raperda Hunian Layak, Aldy Blaviandy, mengatakan pasal terkait rumah kos masih banyak ambigu sehingga perlu di matangkan penggodokannya.
"Pembahasannya belum menemukan titik terang. Dan itu insya Allah mungkin sudah bisa masuk finalisasi terkait pasal-pasal. Terkait rumah kos masih ambigu banyak masukan dari teman-teman di komisi," kata Aldy, Kamis (11/12).
Sementara pengamat politik Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Ken Bimo Sultoni, menekankan, penggodokan Raperda Hunian Layak seharusnya dilandasi kajian empiris yang terukur.
Baca Juga: CEO JatimUPdate Ucapkan HUT ke-36 Abdul Malik, Titip Pesan Ingat K’Tut Tantri
Sehingga tidak mengindikasikan adanya intervensi eksekutif dalam proses pembuatan Raperda .
"Saya juga ingin menggaris bawahi. Jika perluasan materi raperda ini terjadi bukan atas dasar kajian empiris yang terukur, melainkan baru mengemuka setelah adanya pertemuan dengan kepala daerah. Maka hal tersebut patut dipandang sebagai sinyal adanya indikasi intervensi eksekutif dalam proses legislasi." urai Bimo.
Bimo menyebut, dalam praktik demokrasi lokal, kondisi seperti ini disebut policy steering. Kebijakan untuk kepentingan kekuasaan bukan kebutuhan publik.
"Dalam praktik demokrasi lokal, kondisi seperti ini seringkali disebut sebagai policy steering. Yakni ketika arah kebijakan itu diarahkan oleh kepentingan kekuasaan, bukan oleh kebutuhan publik, yang telah dipetakan sejak awal." tukas Bimo. (RoY)
Editor : Yuris. T. Hidayat